KABUPATEN BANDUNG — Proyek peningkatan Jalan Panenjoan–Dampit di Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung, menuai sorotan. Pasalnya, jalan yang baru beberapa bulan selesai dikerjakan itu sudah mengalami keretakan di sejumlah titik.
Kerusakan dini tersebut memicu pertanyaan publik terkait kualitas pekerjaan proyek yang menelan anggaran sebesar Rp1,39 miliar dari APBD Tahun Anggaran 2025.
Berdasarkan informasi pada papan proyek, pekerjaan peningkatan jalan tersebut memiliki volume panjang 538 meter, lebar 5 meter, dan tebal 0,2 meter. Proyek ini dilaksanakan oleh CV Raffa Adyatma di bawah pengawasan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUPR) Kabupaten Bandung.
ADVERTISEMENT
Advertesment
SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun, kondisi di lapangan menunjukkan sejumlah bagian jalan telah mengalami retak, meski proyek itu belum lama rampung. Hal ini memunculkan dugaan adanya ketidaksesuaian spesifikasi teknis maupun lemahnya pengawasan selama pelaksanaan pekerjaan.
Warga sekitar mengaku kecewa dengan kondisi jalan yang dinilai tidak mencerminkan kualitas proyek bernilai miliaran rupiah.
“Baru beberapa bulan selesai sudah retak. Kalau seperti ini, uang negara dipakai untuk apa?” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Untuk mendapatkan penjelasan, wartawan telah melayangkan surat konfirmasi resmi kepada Dinas PUPR Kabupaten Bandung. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan dari pihak terkait.
Sikap bungkam tersebut dinilai mengabaikan fungsi kontrol publik serta memunculkan tanda tanya besar terkait transparansi pelaksanaan proyek yang dibiayai dari anggaran daerah.
Sejumlah pihak mendesak agar dilakukan audit menyeluruh terhadap proyek peningkatan jalan tersebut, mulai dari kualitas pekerjaan, peran pengawasan, hingga tanggung jawab pihak kontraktor.
Selain itu, aparat penegak hukum juga didorong untuk menelusuri kemungkinan adanya kelalaian maupun dugaan penyimpangan yang berpotensi merugikan keuangan negara.
Jika terbukti tidak sesuai spesifikasi teknis, maka pihak-pihak yang terlibat dalam proyek tersebut harus dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga kini, Dinas PUPR Kabupaten Bandung belum memberikan keterangan resmi terkait kerusakan jalan tersebut maupun surat konfirmasi yang telah dilayangkan.
Penulis : Jaramot Sigalingging
Editor : Hery Lubis
































