MANDAILING NATAL SUMUT — Kepolisian Resor (Polres) Mandailing Natal melalui Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim resmi menyerahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyusunan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) dan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) Tahun Anggaran 2015–2016 kepada Kejaksaan Negeri Mandailing Natal.
Tersangka dalam perkara ini adalah Hendra Parwana Batubara, S.STP, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setdakab Mandailing Natal tahun 2016 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
Kapolres Mandailing Natal AKBP Bagus Priandy, S.I.K., M.Si melalui Kanit Tipidkor Iptu Abdur Rahman Sitompul, SH, MH menyampaikan bahwa berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum.
ADVERTISEMENT
Advertesment
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Berdasarkan hasil penelitian berkas melalui surat Nomor B-516/L.2.28.4/Ft.1/02/2026 tertanggal 24 Februari 2026, berkas perkara telah dinyatakan lengkap. Hari ini kami melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada JPU untuk proses penuntutan lebih lanjut,” ujar Rahman, Senin (30/3).
Ia menegaskan, langkah ini merupakan bagian dari komitmen Polres Mandailing Natal dalam memberantas tindak pidana korupsi serta mendorong tata kelola keuangan daerah yang transparan dan akuntabel.
Modus dan Temuan Penyimpangan
Dalam penyidikan, terungkap bahwa pada Tahun Anggaran 2016, Bagian Tata Pemerintahan Setdakab Mandailing Natal melaksanakan sejumlah kegiatan, di antaranya:
Penyusunan LKPJ TA 2015
Penyusunan LPPD TA 2015
Penyusunan LKPJ Akhir Masa Jabatan
Penyusunan LPPD Akhir Masa Jabatan
Namun, dari hasil audit dan penyelidikan ditemukan sejumlah penyimpangan serius, di antaranya:
Penarikan anggaran sebanyak 8 kali melalui SP2D pada periode Maret–November 2016 dengan total Rp740.529.500
Audit BPK RI menemukan pertanggungjawaban tidak didukung bukti sah sebesar Rp385.929.400
Audit BPKP mengungkap kerugian negara mencapai Rp639.012.067
Sejumlah nama dalam laporan pertanggungjawaban mengaku tidak pernah terlibat maupun menerima anggaran
Temuan ini mengindikasikan adanya ketidaksesuaian antara laporan administrasi dengan kondisi faktual di lapangan.
Barang Bukti Disita
Dalam proses penyidikan, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti penting, antara lain:
Dokumen SP2D sebanyak 8 kali penarikan
Laporan pertanggungjawaban keuangan empat kegiatan
Surat keputusan pejabat terkait
Rekening koran Bagian Tapem Setdakab Madina periode Januari–Desember 2016
Laporan hasil audit PKKN BPKP Perwakilan Sumatera Utara
Jeratan Hukum
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan sejumlah pasal, yakni:
Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001
Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Pasal 603 jo Pasal 20 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP
Profil Singkat Penyidik
Iptu Abdur Rahman Sitompul bukan nama baru dalam penanganan perkara korupsi.
Sebelum bertugas di Polres Mandailing Natal pada akhir 2025, ia pernah menjabat Kanit Tipidkor di Polres Samosir dan menangani berbagai kasus korupsi.
Selain itu, Rahman juga memiliki pengalaman panjang di bidang Intelkam sebelum diangkat menjadi perwira, yang memperkuat kapasitasnya dalam mengungkap kasus-kasus tindak pidana korupsi.
Penulis : Mansur lubis
Editor : Pjm






























