
JAKARTA – Kejaksaan Negeri Jakarta Barat melaksanakan pelayanan dan pendampingan hukum melalui kegiatan isbat nikah sebagai upaya mendukung tertib administrasi kependudukan serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
ADVERTISEMENT
Advertesment
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Dr. Hj. Nurul Wahida Rifal, S.H., M.H., sebagai bagian dari pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, khususnya dalam menjalankan fungsi di bidang keperdataan dan tata usaha negara sebagaimana diatur dalam Pasal 30C.
Kejari Jakarta Barat Dr.Nurul Wahida Rifal menuturkan,melalui program ini, Kejaksaan memberikan layanan pertimbangan hukum dan pendampingan kepada masyarakat melalui pelaksanaan isbat nikah bagi pasangan Muslim yang pernikahannya belum tercatat secara resmi oleh negara. Kegiatan dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.
“Sidang isbat nikah ini bertujuan membantu masyarakat memperoleh kepastian hukum atas status perkawinannya. Setelah melalui proses tersebut, pasangan suami istri akan mendapatkan pengakuan resmi dari negara serta berhak memperoleh buku nikah yang diterbitkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) sesuai domisili masing-masing.”ujarnya melalui rilis resmi di terima redaksi duadimensi.com
Lebih lanjut ia menyampaikan,dengan adanya pengakuan hukum tersebut, masyarakat juga dapat memperbarui dokumen kependudukan, seperti Kartu Keluarga yang sebelumnya berstatus kawin belum tercatat menjadi kawin tercatat, serta melengkapi dokumen lainnya seperti akta kelahiran anak dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
“Program ini juga sejalan dengan Surat Edaran Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Nomor 472.2/15145/DUKCAPIL tertanggal 4 November 2021 tentang petunjuk pencantuman status kawin belum tercatat dalam Kartu Keluarga. Dalam ketentuan tersebut, masyarakat yang belum memiliki bukti sah perkawinan akan dicatat dengan status kawin belum tercatat.”ujarnya
Melalui program pelayanan terpadu Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Dr. Ludy Himawan, S.H., M.H., bersama Tim Jaksa Pengacara Negara merespons kebutuhan masyarakat akan kepastian dan perlindungan hukum bagi keluarga, khususnya pasangan suami istri dan anak.
“Program ini diawali dengan permohonan pendampingan hukum dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Jakarta Barat kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Barat. Selanjutnya dilakukan pendataan dan verifikasi berkas para pemohon sebelum diajukan ke Pengadilan Agama Jakarta Barat untuk pelaksanaan sidang isbat nikah.”ungkapnya
Setelah putusan pengadilan diterbitkan, para peserta langsung menerima dokumen administrasi kependudukan, seperti kutipan akta perkawinan, Kartu Keluarga, dan KTP dengan status yang telah diperbarui menjadi kawin tercatat.
“Kegiatan isbat nikah ini merupakan hasil kolaborasi dan sinergi antara Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Pengadilan Agama Jakarta Barat, Kantor Kementerian Agama Jakarta Barat, serta dukungan dari PT Pupuk Indonesia (Persero).
Kegiatan berlangsung aman dan lancar, serta turut dihadiri unsur Forum Komunikasi Pimpinan Kota (Forkopimko) Jakarta Barat.
Kalau mau, saya juga bisa.”pungkasnya
Penulis : Hery
Editor : Redaksi
















