KOTA TANGERANG – Ikatan Mahasiswa Tangerang Raya (IMTAR) menggelar aksi demo di depan Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang dengan tagline ‘Aturan Dibuat Untuk Ditegakkan Bukan Diuangkan’, Kamis (23/4/2026).
Hal tersebut dilakukan IMTAR skandal pencopotan segel PT Esa Jaya Putra di Kawasan pergudangan 75 Kelurahan Benda Kecamatan Benda oleh Satpol PP Kota Tangerang yang belakang mencuat dan menuai kontroversi karena diduga menabrak aturan hingga terkabar adanya aroma transaksional ratusan juta Rupiah.
Koordinator aksi IMTAR Rifki, menilai kebijakan tersebut berpotensi melampaui batas kewenangan administratif dan menilai persoalan ini bukan sekadar kesalahan teknis, melainkan menyentuh aspek fundamental dalam kepercayaan publik. Jika benar tidak terdapat rekomendasi dari OPD terkait, maka keputusan tersebut layak diuji secara hukum.
ADVERTISEMENT
Advertesment
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pembukaan segel tanpa rekomendasi instansi teknis (OPD terkait) adalah bentuk pelanggaran prosedur yang serius, maka keputusan itu patut dipertanyakan secara hukum dan administratif,” ungkap Rifki dalam keterangan tertulisnya.
Secara normatif, Satpol PP menjalankan mandat berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018. Dalam kerangka tersebut, lembaga ini bertugas menegakkan peraturan daerah, menjaga ketertiban umum, dan memberikan perlindungan kepada masyarakat.
Namun dalam praktiknya, polemik kerap muncul ketika penegakan hukum administratif tidak diiringi dengan transparansi proses. Sejumlah kasus penyegelan usaha disebut berujung pada pembukaan kembali tanpa kejelasan dasar verifikasi yang dapat diakses publik.
“Kami melihat ada indikasi bahwa penegakan hukum hanya berhenti pada simbol, bukan substansi. Segel dipasang, tapi bisa dibuka kembali tanpa kejelasan dasar hukum. Ini yang kami kritik,” tambahnya.
Menurut dia, situasi semacam ini berpotensi menciptakan preseden buruk dalam tata kelola pemerintahan daerah.
“Kalau ini dibiarkan, akan muncul anggapan bahwa aturan bisa dinegosiasikan. Ini berbahaya bagi kepastian hukum,” tegasnya.
IMTAR pun mengajukan sejumlah tuntutan. Pertama, evaluasi hukum menyeluruh terhadap kasus PT Esa Jaya Putra. Mereka meminta agar prinsip dasar penegakan hukum ditegakkan secara konsisten.
“Jika perusahaan belum memenuhi kewajiban perizinan, maka segel harus dipasang kembali. Itu prinsip dasar penegakan hukum,” ujar Rifki.
Kedua, mahasiswa mendesak Inspektorat Kota Tangerang melakukan audit investigatif terhadap dugaan pelanggaran prosedur di internal Satpol PP.
“Kami mendesak adanya audit internal untuk memastikan ada atau tidaknya maladministrasi. Jika ditemukan pelanggaran, harus ada sanksi tegas terhadap pihak yang bertanggung jawab,” lanjutnya.
Ketiga, mereka mendorong optimalisasi Tim Terpadu Penegakan Regulasi Daerah agar setiap keputusan tidak diambil secara sepihak.
“Keputusan penegakan hukum tidak boleh diambil secara sepihak. Harus kolektif dan berbasis rekomendasi lintas instansi,” ujarnya.
Sorotan juga diarahkan pada fungsi pengawasan legislatif. IMTAR menilai Komisi I DPRD Kota Tangerang perlu memperkuat pemantauan pasca inspeksi lapangan.
“Pengawasan DPRD jangan berhenti saat sidak saja. Harus ada tindak lanjut yang konsisten,” kata Rifki.
Selain itu, transparansi informasi dinilai menjadi kunci untuk mencegah praktik abu-abu dalam penegakan aturan.
“Publik berhak tahu mana usaha yang disegel dan mana yang sudah memenuhi syarat. Ini penting untuk mencegah praktik abu-abu,” ujarnya.
Sebagai bentuk tekanan publik, IMTAR menyatakan akan menggelar aksi rutin setiap Kamis di kantor Satpol PP Kota Tangerang hingga ada kejelasan.
“Kami akan turun aksi setiap hari Kamis sampai ada kejelasan dan pertanggungjawaban dari pihak terkai. Kami ingin memastikan bahwa hukum ditegakkan secara adil, transparan, dan tidak tebang pilih,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Satpol PP Kota Tangerang belum memberikan keterangan resmi terkait alasan pencabutan segel maupun mekanisme yang digunakan dalam pengambilan keputusan tersebut.
Penulis : Abdul
Editor : Redaksi

















