Bungo – Jajaran Polres Bungo kembali melakukan penindakan terhadap aktivitas tambang emas ilegal yang beroperasi di Dusun Baru, Kecamatan Pelepat, Kabupaten Bungo. Razia tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim, AKP Ilham Tri Kurnia, didampingi Kanit Tipidter IPDA Ahmad Suheri bersama tim.
Penindakan dilakukan setelah adanya laporan masyarakat terkait aktivitas penambangan emas tanpa izin yang menggunakan alat berat di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, tim Satreskrim langsung turun ke lokasi untuk melakukan razia.
ADVERTISEMENT
Advertesment
SCROLL TO RESUME CONTENT
Saat tiba di lokasi, petugas mendapati aktivitas tambang emas ilegal yang tengah berlangsung. Sejumlah pelaku berhasil diamankan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam operasi tersebut, petugas turut mengamankan satu unit alat berat jenis excavator merek XCMG yang digunakan dalam kegiatan penambangan. Selain itu, barang bukti lain berupa karpet (karpet tambang), dulang, selang, serta material yang diduga mengandung emas (asbuk) juga disita.
Kasat Reskrim AKP Ilham Tri Kurnia menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan penindakan tegas terhadap aktivitas pertambangan ilegal di wilayah hukum Polres Bungo.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi aktivitas tambang ilegal. Penertiban akan terus dilakukan demi menjaga kelestarian lingkungan serta menegakkan hukum,” tegasnya.
Sementara itu, Kanit Tipidter IPDA Ahmad Suheri menambahkan bahwa pihaknya akan meningkatkan pengawasan di titik-titik rawan aktivitas tambang ilegal, khususnya di Kecamatan Pelepat.
Dasar Hukum dan Ancaman Sanksi
Atas perbuatannya, para pelaku terancam dijerat dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Dalam Pasal 158, disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin (IUP, IPR, atau IUPK) dapat dipidana dengan penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Selain itu, pelaku juga berpotensi dikenakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 apabila aktivitas tersebut terbukti menimbulkan kerusakan atau pencemaran lingkungan.
Saat ini, para pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bungo untuk proses penyidikan lebih lanjut dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku.





























