JAKARTA – Kesalahpahaman terkait peran paralegal masih kerap terjadi di lapangan. Tidak sedikit oknum penyidik yang melarang kehadiran paralegal saat proses pendampingan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Padahal, tindakan menghalangi pendampingan bantuan hukum dapat berimplikasi pidana.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, keberadaan paralegal yang berada di bawah lembaga bantuan hukum (LBH) terakreditasi memiliki dasar hukum yang jelas dan dilindungi negara.
ADVERTISEMENT
Advertesment
SCROLL TO RESUME CONTENT
Berikut beberapa ketentuan penting yang menjadi dasar hukum pendampingan paralegal:
Dasar Hukum Pendampingan Paralegal
Pasal 8 ayat (1)
“Pemberi Bantuan Hukum memberikan Bantuan Hukum kepada Penerima Bantuan Hukum.”
Artinya, LBH beserta paralegal memiliki kewajiban memberikan pendampingan hukum kepada penerima bantuan hukum.
Pasal 14
Pemberi Bantuan Hukum tidak dapat dituntut secara perdata maupun pidana selama menjalankan tugas dengan iktikad baik.Ketentuan ini memberikan perlindungan hukum kepada paralegal saat menjalankan tugas pendampingan.
Pasal 20
Setiap orang yang menghalang-halangi pemberian bantuan hukum dapat dipidana paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp50 juta.
Pasal ini menjadi dasar bahwa tindakan menghalangi pendampingan bantuan hukum dapat dikenakan sanksi pidana.
Apakah Penyidik Boleh Melarang Paralegal?
Jawabannya, tidak boleh, sepanjang paralegal tersebut memiliki legalitas yang sah.Paralegal wajib membawa dokumen pendukung, antara lain:
Surat Tugas dari LBH yang terakreditasi BPHN;Sertifikat Pendidikan dan Pelatihan (Diklat)
Paralegal;
Bukti bahwa LBH terdaftar resmi di BPHN.
Apabila seluruh dokumen lengkap, maka pendampingan paralegal memiliki dasar hukum yang sah.Alasan yang Sering Digunakan Penyidik di lapangan, terdapat sejumlah alasan yang kerap digunakan untuk menolak kehadiran paralegal, di antaranya:
Bukan advokat, tidak boleh ikut BAP.”
“Perkara pidana wajib didampingi advokat.”
“Surat tugas harus mendapat izin pimpinan.”
Namun, pendampingan paralegal dalam tahap non-litigasi, termasuk saat pemeriksaan, tetap memiliki dasar hukum sepanjang dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Hak Paralegal Saat Pendampingan BAP
Dalam menjalankan tugas pendampingan, paralegal berhak:
Mendampingi klien di ruang pemeriksaan;
Membaca dan memeriksa isi BAP sebelum ditandatangani;
Memberikan saran hukum kepada klien;
Mencatat dugaan intimidasi atau pelanggaran prosedur;
Meminta salinan dokumen untuk kepentingan pendampingan hukum.
Namun demikian, paralegal tidak diperbolehkan menjawab pertanyaan penyidik menggantikan klien.
Langkah Jika Pendampingan Ditolak
Apabila pendampingan tetap ditolak, langkah yang dapat dilakukan antara lain:
Menyampaikan keberatan secara resmi dan santun;
Meminta dibuatkan berita acara penolakan;
Mendokumentasikan kejadian sebagai bukti;
Melaporkan dugaan pelanggaran ke Propam, Kompolnas, atau instansi terkait lainnya.
Kesimpulan
Paralegal yang berada di bawah LBH terakreditasi BPHN memiliki dasar hukum untuk melakukan pendampingan bantuan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Oleh karena itu, seluruh pihak diharapkan memahami aturan hukum agar tidak terjadi pelanggaran hak pendampingan terhadap masyarakat pencari keadilan.
Selain itu, edukasi mengenai fungsi dan kewenangan paralegal dinilai penting guna menciptakan proses penegakan hukum yang profesional, transparan, dan menghormati hak asasi setiap warga negara.
Penulis : Sangudun
Editor : Redaksi































