Begini Tata Cara Untuk Mengajukan Izin PBG di Jakarta

- Jurnalis

Senin, 7 Oktober 2024 - 20:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Ketika masyarakat ingin melakukan pembangun sebuah bangunan, baik itu gedung atau rumah, diperlukan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Namun, saat ini IMB sudah tidak lagi berlaku dan digantikan oleh Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Beberapa waktu lalu, pemerintah sudah resmi mengganti aturan IMB melalui Undang-undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau UU Ciptakerja. Kini, membangun gedung cukup pakai Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Apa Itu PBG?

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

PBG diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2022 tentang Bangunan Gedung. Dalam pasal 11 poin 17 PP itu disebutkan PBG adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik Bangunan Gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat Bangunan Gedung sesuai dengan standar teknis Bangunan Gedung.

PP baru tentang PBG ini lebih fokus pada fungsi dan klasifikasi Bangunan Gedung, Standar Teknis, proses penyelenggaraan bangunan gedung, sanksi administratif, peran masyarakat dan pembinaan.

Untuk membangun gedung, pihak yang membangun harus mencantumkan fungsi bangunan di dalam PBG. Adapun jenis-jenis fungsinya antara lain fungsi hunian, fungsi keagamaan, fungsi usaha, fungsi sosial dan budaya dan fungsi khusus.

Baca Juga :  Ratusan Warga Tegal Alur Gelar Demo Tolak Pembangunan Krematorium

Melihat ketentuan PP Nomer 16 tahun 2021 tentang PBG, maka dapat disimpulkan penekanan PBG lebih kepada fungsi bangunannya yang sesuai dengan tata ruang daerah masing-masing.

Selama bangunan yang akan dibangun sesuai dengan fungsi yang diajukan dan tak melanggar aturan tata ruang, maka proses konstruksi bisa dimulai tanpa harus mengurus izin ke berbagai instansi terlebih dahulu.

Hal ini tentunya berbeda dengan IMB yang dulu digunakan. Jika masih menggunakan IMB, maka pihak yang akan membangun gedung harus memiliki izin terlebih dahulu sebelum membangun.

Syarat Pengajuan PBG

Untuk pengajuan PBG ada beberapa dokumen persyaratan yang perlu disiapkan, diantaranya :

  1. Dokumen Rencana Arsitektur: Data penyedia jasa perencana arsitektur; Konsep rancangan, gambar denah, dan konsep atau denah terkait lainnya.
  2. Dokumen Rencana Utilitas: Perhitungan kebutuhan air bersih, listrik, limbah, sistem proteksi kebakaran; Gambar sistem sanitasi dan rancangan terkait lainnya.
  3. Dokumen Rencana Struktur: Gambar rencana struktur bawah, atas, basement; Perhitungan rencana struktur dengan data penyelidikan tanah (untuk bangunan gedung lebih dari dua lantai).
  4. Dokumen Spesifikasi Teknik Bangunan: Keterangan jenis, tipe, dan karakteristik material yang digunakan secara menyeluruh.
Baca Juga :  Rakernas PP Perbasi, Menpora Dito Dorong Prestasi Basket Indonesia ke Level Dunia

Prosedur Pembuatan PBG
Setelah dokumen siap, selanjutnya lakukan pembuatan PBG. Begini langkah-langkahnya:

  1. Buka situs web https://simbg.pu.go.id.
  2. Lakukan pendaftaran dengan membuat akun baru dan melakukan konfirmasi email.
  3. Login jika sudah memiliki akun dan melengkapi data diri pemohon.
  4. Isi formulir terkait dan menyimpan data.
  5. Mulai proses permohonan PBG secara online melalui laman simbg.pu.go.id.
  6. Upload dokumen teknis dan administratif serta memantau akun SIMBG untuk pemberitahuan kelengkapan berkas.
  7. Ikuti konsultasi dengan Tim Profesi Ahli (TPA) bidang Arsitektur, Struktur, dan MEP jika dokumen sudah diverifikasi lengkap.
  8. Perbaiki dokumen sesuai konsultasi dengan TPA.
  9. Menetapkan nilai retribusi daerah dan menerbitkan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) oleh DPMPTSP atau Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
  10. Pembayaran retribusi daerah oleh pemohon PBG.
  11. Penerbitan Pernyataan Pemenuhan Standar Teknis Bangunan Gedung (Rekomtek).
  12. Penerbitan PBG oleh DPMPTSP setelah proses semuanya selesai.

Itulah pengertian Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan cara pengajuannya. Semoga bermanfaat

Editor : Hery Lubis

Sumber Berita : Detikproprti

Berita Terkait

Keberatan Kemenpora Gelar Seleknas, PP PTMSI Pimpinan Oegroseno Kirim Surat Ke Presiden Prabowo
Ketum Grib Jaya Hercules Berikan Ribuan Paket Sembako Kepada Warga Kurang Mampu di Markasnya
Dandim 0212/TS Kolaborasi Buka dan Kembangkan Lahan Pertanian 4.800 Ha
Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Curanmor Puluhan Kali Beraksi Gunakan Senpi di Tangerang
Bupati Purwakarta Jawab Komentar Verrel Bramasta Soal Pendidikan Berkarakter Tak Mendasar
Tim Penilai Lomba Karya Bakti Tingkat Korem Kunjungi Panti Asuhan Yayasan Amanah Assodiqiyah
BPJS Kesehatan Tingkatkan Keaktifan Peserta Dengan Program Rehab 2.0
Ikut Tanam Pohon di Munas Apeksi, Sachrudin Ajak Masyarakat Perkotaan Perkuat Kepedulian Lingkungan

Berita Terkait

Jumat, 9 Mei 2025 - 23:08 WIB

Keberatan Kemenpora Gelar Seleknas, PP PTMSI Pimpinan Oegroseno Kirim Surat Ke Presiden Prabowo

Jumat, 9 Mei 2025 - 19:56 WIB

Ketum Grib Jaya Hercules Berikan Ribuan Paket Sembako Kepada Warga Kurang Mampu di Markasnya

Jumat, 9 Mei 2025 - 18:07 WIB

Dandim 0212/TS Kolaborasi Buka dan Kembangkan Lahan Pertanian 4.800 Ha

Jumat, 9 Mei 2025 - 18:02 WIB

Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Curanmor Puluhan Kali Beraksi Gunakan Senpi di Tangerang

Jumat, 9 Mei 2025 - 18:01 WIB

Bupati Purwakarta Jawab Komentar Verrel Bramasta Soal Pendidikan Berkarakter Tak Mendasar

Jumat, 9 Mei 2025 - 15:36 WIB

BPJS Kesehatan Tingkatkan Keaktifan Peserta Dengan Program Rehab 2.0

Jumat, 9 Mei 2025 - 13:22 WIB

Ikut Tanam Pohon di Munas Apeksi, Sachrudin Ajak Masyarakat Perkotaan Perkuat Kepedulian Lingkungan

Jumat, 9 Mei 2025 - 11:53 WIB

Kapolsek Siabu Mensosialisasikan Bahaya Narkoba Lewat Jurnalis

Berita Terbaru