KOTA TANGERANG – Ketua Rukun Warga (RW) 02 Kelurahan Periuk Jaya, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang, berinisial SL (35), dinonaktifkan dari jabatannya setelah muncul keresahan di tengah masyarakat terkait dugaan perilaku yang dinilai mencederai kepercayaan warga.
Menindaklanjuti persoalan tersebut, Kelurahan Periuk Jaya menggelar musyawarah yang dihadiri para Ketua Rukun Tetangga (RT), tokoh masyarakat, tokoh agama, dan tokoh pemuda di lingkungan RW 02. Dalam forum tersebut, peserta musyawarah menyepakati penonaktifan Ketua RW serta perlunya penunjukan pelaksana tugas (Plt) guna menjaga stabilitas pelayanan dan ketertiban lingkungan.
Berdasarkan pantauan media, keputusan menunjuk Kepala Seksi Tata Pemerintahan Kelurahan Periuk Jaya sebagai Plt Ketua RW 02 menjadi sorotan. Sebab, mengacu pada Peraturan Wali Kota (Perwal) Kota Tangerang Nomor 62 Tahun 2025, pelaksana tugas Ketua RW disebut berasal dari unsur kepengurusan RW, sementara aparatur kelurahan tidak secara tegas tercantum dalam ketentuan tersebut.
ADVERTISEMENT
Advertesment
SCROLL TO RESUME CONTENT
Lurah Periuk Jaya, Muhdi Komarudin, mengatakan keputusan tersebut diambil berdasarkan hasil musyawarah dan pemungutan suara yang dilakukan oleh perwakilan masyarakat.
“Agenda hari ini musyawarah dengan pengurus RT 01, RT 02, RT 03 serta tokoh masyarakat, tokoh pemuda, dan tokoh agama di lingkungan RW 02. Terkait permasalahan Ketua RW yang baru terpilih sekitar tiga bulan lalu. Karena adanya persoalan di wilayah, masyarakat menginginkan yang bersangkutan dinonaktifkan,” ujar Muhdi, di aula Kelurahan Periuk Jaya, Jumat (05/06/2026).
Menurutnya, setelah dilakukan pembahasan, muncul dua kelompok pandangan terkait sosok yang akan mengisi jabatan Ketua RW sementara. Untuk menghindari potensi konflik, Kelurahan kemudian mengambil kebijakan menunjuk Kepala Seksi Tata Pemerintahan sebagai Plt Ketua RW 02.
“Ketimbang diberikan kepada salah satu pihak yang bisa menimbulkan konflik, akhirnya saya mengambil kebijakan. Berdasarkan hasil voting dan keputusan bersama perwakilan masyarakat, sementara ini pelaksana tugas RW berasal dari Kelurahan, yaitu Kepala Seksi Tata Pemerintahan,” katanya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan akar persoalan bermula dari tindakan yang dianggap mengabaikan kepercayaan masyarakat. Berdasarkan informasi yang diterimanya, SL diduga memasuki salah satu rumah sakit dengan mengenakan atribut tenaga kesehatan perempuan lengkap dengan jilbab. Peristiwa tersebut diketahui oleh petugas keamanan rumah sakit dan kemudian menjadi perbincangan di tengah masyarakat.
“Sehingga dianggap mencoreng nama baik, khususnya di wilayah RW 02,” ujarnya.
Untuk sementara waktu, lanjutnya, pengelolaan administrasi dan pelayanan RW 02 akan berada di bawah koordinasi Kelurahan melalui Seksi Tata Pemerintahan. Langkah itu diambil untuk mencegah gesekan sosial dan menjaga kondusivitas lingkungan.
“Saya berharap masyarakat tidak terlalu lama bermusyawarah untuk menentukan langkah berikutnya, apakah akan dilakukan pemilihan secepatnya, secara aklamasi, atau mekanisme lainnya. Yang penting semuanya melalui musyawarah,” tuturnya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak memperbesar persoalan tersebut sehingga memicu kegaduhan yang berkepanjangan.
“Saya berharap kejadian ini menjadi pelajaran. Tidak usah dibesar-besarkan sehingga menjadi situasi yang gaduh. Yang terpenting wilayah tetap kondusif, aman, dan nyaman, baik di RW 02 maupun RW-RW lainnya di Kelurahan Periuk Jaya,” tambahnya.
Mengacu pada Perwal Kota Tangerang Nomor 62 Tahun 2025 Pasal 27 ayat (2), pelaksana tugas Ketua RT maupun Ketua RW disebut dapat berasal dari sekretaris RT, sekretaris RW, atau kepala bidang dalam kepengurusan setempat. Sementara itu, dalam ketentuan yang tersedia belum ditemukan aturan yang secara tegas mengatur bahwa aparatur kelurahan, termasuk Kepala Seksi Tata Pemerintahan, dapat ditunjuk sebagai Plt Ketua RW.
Meski penunjukan tersebut telah memperoleh dukungan melalui forum RT, tokoh masyarakat, serta keputusan Lurah, sejumlah pihak menilai perlu adanya penjelasan lebih lanjut mengenai dasar hukum yang digunakan. Hal itu dinilai penting agar kebijakan yang diambil tidak menimbulkan polemik administratif maupun perbedaan tafsir terhadap aturan yang berlaku.
Penulis : Abdul
Editor : Redaksi































