JAKARTA – Anggota DPRD DKI Jakarta Komisi A, William Aditya Sarana, menyatakan akan segera memfasilitasi pertemuan antara warga penghuni Rusunami Citypark, pemerintah daerah, pengembang, serta pihak terkait lainnya guna mencari solusi atas persoalan perpanjangan Surat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang kini dikeluhkan warga.
Keluhan tersebut muncul lantaran masa berlaku SHGB sejumlah penghuni akan segera berakhir, sementara proses perpanjangan disebut terkendala karena PT RAA selaku pengembang belum menyerahkan dokumen yang diperlukan.
Menanggapi hal tersebut, William menegaskan DPRD DKI Jakarta akan mengambil langkah dengan mengundang seluruh pihak yang berkepentingan untuk duduk bersama membahas permasalahan tersebut.
ADVERTISEMENT
Advertesment
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami akan mengundang para pihak, baik dari pemerintah, pengembang, perwakilan warga maupun pihak terkait lainnya untuk segera beraudiensi di DPRD. Tujuannya agar persoalan ini bisa dibahas secara terbuka dan ditemukan solusi yang terbaik bagi warga,” kata William usai melaksanakan reses di Aula E, Rusunami Citypark, Cengkareng, (24/6/2026).
Ia juga mengimbau pihak pengembang agar mematuhi ketentuan hukum yang berlaku, termasuk memenuhi kewajiban administrasi yang menjadi hak para pemilik unit hunian.
“Kami mengingatkan pengembang untuk taat terhadap aturan hukum yang berlaku, termasuk menyerahkan kewajiban-kewajiban yang memang harus dipenuhi. Hak pemilik unit harus dilindungi dan mereka harus memiliki dasar hukum yang kuat atas kepemilikan unitnya tanpa hambatan administratif,” ujarnya.
Terkait adanya informasi bahwa pembangunan Rusunami Citypark merupakan hasil kerja sama operasi (KSO) antara PT RAA dan pihak lain, sehingga muncul pertanyaan apakah perpanjangan SHGB harus mendapatkan persetujuan dari PT RAA, William menegaskan pihaknya akan terlebih dahulu mempelajari aspek hukumnya.
“Itu akan kami pelajari terlebih dahulu secara aturan hukum. Kami tidak ingin terburu-buru menyampaikan kesimpulan sebelum mendalami seluruh dokumen dan ketentuan yang berlaku. Yang pasti, kami akan memanggil pihak pengembang untuk meminta penjelasan,” katanya.
William menambahkan, apabila nantinya ditemukan adanya ketentuan yang mewajibkan keterlibatan pengembang dalam proses perpanjangan SHGB, maka DPRD akan memastikan proses tersebut tidak menjadi hambatan yang merugikan warga.
“Kami tidak ingin ada kesan bahwa terdapat pihak-pihak yang justru menghambat hak warga untuk mendapatkan kepastian hukum atas kepemilikan unit mereka,” tegasnya.
Menanggapi informasi bahwa PT RAA telah beberapa kali diundang dalam proses mediasi namun tidak pernah hadir, William meminta pemerintah daerah untuk bersikap tegas apabila memang terdapat pelanggaran terhadap kewajiban yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
“Saya kira pemerintah harus tegas. Apabila memang ada kewajiban yang tidak dijalankan oleh pengembang, tentu ada aturan hukum yang mengatur sanksinya. Baik sanksi administratif maupun bentuk sanksi lainnya sesuai ketentuan yang berlaku. Semua pihak harus menghormati proses penyelesaian masalah ini demi kepastian hukum bagi warga,” pungkasnya.
Sebelumnya, berdasarkan surat resmi Suku Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Administrasi Jakarta Barat tertanggal 10 Juni 2026, pemerintah telah mengundang pihak terkait untuk melakukan rapat pembahasan serah terima pengelolaan Rusunami City Park.
Surat bernomor 573/RR.02.01 tersebut bersifat penting dan ditujukan kepada para pihak terkait, dengan agenda pembahasan tindak lanjut serah terima pengelolaan dari pelaku pembangunan kepada PPPSRS Rusunami City Park.
Dalam surat itu dijelaskan bahwa rapat akan dilaksanakan pada Kamis, 18 Juni 2026 pukul 14.00 WIB hingga selesai, bertempat di Ruang Rapat Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Blok A Lantai 2, Kantor Wali Kota Administrasi Jakarta Barat, Jalan Raya Kembangan No. 2.
Namun kesempatan itu, pihak PT RAA disebut tidak menghadiri undangan yang telah dilayangkan. Sikap mangkir PT RAA ini menjadi sorotan penting bagi Pemerintah Kota Adm Jakarta Barat.
Kasudin Perumahan Jakbar, Darnawati Sembiring, menegaskan bahwa pihaknya akan bersikap tegas dan melaporkan kepada Ibu Walikota Jakarta Barat untuk mengambil tindakan tegas agar permasalahan perpanjangan SHGB Rusunami Citypark dapat terselesaikan.
Penulis : Benk
Editor : Hery Lubis






























