MADINA, SUMUT – Dewan Pimpinan Wilayah Forum Masyarakat Bersatu (DPW Formabes) Sumatera Utara mengawal laporan masyarakat terkait dugaan penyerobotan lahan yang diduga melibatkan PT Rendi Permata Raya.
Persoalan tersebut dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPRD Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Senin (10/8).
Ketua DPW Formabes Sumut, Ali Musa Lubis, mengatakan dalam RDP tersebut pihaknya memaparkan sejumlah dugaan permasalahan, termasuk terkait legalitas dan perizinan PT Rendi Permata Raya.
ADVERTISEMENT
Advertesment
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Alhamdulillah, dalam RDP hari ini di DPRD Mandailing Natal, kami sudah menjabarkan berbagai dugaan permasalahan, salah satunya terkait izin PT Rendi Permata Raya,” kata Ali Musa kepada awak media di Panyabungan, Senin (10/8).
Menurut Ali Musa yang akrab disapa Manto, dalam RDP pihaknya meminta perusahaan secara terbuka menunjukkan sejumlah dokumen dan legalitas yang dipersoalkan.
Namun, kata dia, pihak perusahaan belum dapat menunjukkan dokumen yang diminta dalam forum tersebut.
“Dalam RDP tadi kami mendesak dan meminta pihak perusahaan secara terbuka kepada publik untuk menunjukkan serta memperlihatkan dokumen yang kami persoalkan. Namun, pihak perusahaan belum dapat menunjukkan apa yang kami minta,” bebernya.
Ia menyebutkan, pihak perusahaan kemudian meminta agar RDP dilanjutkan pada agenda berikutnya.
Ali Musa berharap dalam RDP lanjutan, Komisi II DPRD Madina dapat menghadirkan pihak-pihak yang diduga berkaitan dengan proses perizinan perusahaan.
“Saya meminta pada RDP berikutnya agar Komisi II DPRD Madina melibatkan pihak-pihak yang diduga memberikan izin, baik dari instansi pemerintah daerah, camat maupun beberapa kepala desa, karena persoalan ini berada di wilayah mereka,” ujarnya.
Berawal dari Laporan Warga dan Investigasi Formabes
Ali menjelaskan, persoalan yang dibahas dalam RDP tidak hanya berdasarkan laporan masyarakat Desa Singkuang I dan Desa Sikapas, Kecamatan Muara Batang Gadis, tetapi juga merupakan hasil investigasi yang dilakukan Formabes.
“Permasalahan yang di-RDP-kan hari ini selain laporan dari masyarakat Desa Singkuang I dan Desa Sikapas di Kecamatan Muara Batang Gadis, juga merupakan hasil investigasi kami dari Formabes. Atas dasar adanya kecurigaan terhadap persoalan ini, kami mencoba melakukan investigasi ke lapangan,” jelasnya.
Formabes, lanjut Ali, berharap persoalan tersebut dapat segera diselesaikan dan tidak berlarut-larut.
“Kami dari DPW sangat mengharapkan permasalahan ini secepatnya selesai dan tuntas, jangan sampai berlarut-larut. Kami juga sedang mempersiapkan laporan ke DPP Formabes RI di Jakarta untuk ditindaklanjuti,” katanya.
Menurutnya, langkah tersebut dilakukan agar hak masyarakat yang merasa dirugikan dapat diperjuangkan, sementara pihak perusahaan juga diminta memastikan seluruh legalitasnya terpenuhi.
“Yang pasti, hak masyarakat akan tetap kami perjuangkan sampai tuntas. Begitu juga perusahaan harus menyadari dan melengkapi seluruh legalitasnya apabila memang masih ada yang belum lengkap,” tegas Ali Musa.
Ia menambahkan, apabila dugaan ketidaklengkapan perizinan tersebut nantinya terbukti, persoalan itu dinilai tidak hanya berpotensi merugikan masyarakat, tetapi juga negara.
“Atas dugaan ini kami menganggap telah merugikan masyarakat maupun negara apabila memang benar izin mereka tidak lengkap dan persoalan ini sudah berlangsung beberapa tahun,” katanya.
Pihak Perusahaan Membantah
Dalam RDP tersebut, sejumlah masyarakat yang mengaku menjadi korban dugaan penyerobotan lahan turut hadir dan menyampaikan persoalan yang mereka alami.
Ali menegaskan, selain dugaan penyerobotan lahan, legalitas PT Rendi Permata Raya juga menjadi salah satu poin yang dibahas dalam RDP di DPRD Madina.
Sementara itu, berdasarkan informasi yang dihimpun saat RDP berlangsung, Manager PT Rendi Permata Raya, Syahrul Limbong, bersama Kabag Humas Mirza Chaniago membantah tudingan bahwa perusahaan melakukan penyerobotan lahan masyarakat.
Dalam sesi tanya jawab, sejumlah anggota Komisi II DPRD Madina menyarankan warga Desa Singkuang I dan Desa Sikapas yang mengaku lahannya diserobot untuk menempuh jalur hukum dengan membuat laporan ke kepolisian.
“Buat saja laporan polisi kalau memang lahan bapak-bapak diserobot, karena itu murni tindak pidana,” ujar sejumlah anggota Komisi II DPRD Mandailing Natal dalam RDP tersebut.
RDP selanjutnya diharapkan dapat menghadirkan pihak-pihak terkait untuk memperjelas legalitas, perizinan, serta status lahan yang menjadi persoalan antara masyarakat dengan PT Rendi Permata Raya.
Penulis : AML
Editor : Redaksi































