BUNGO – Peredaran narkotika jenis sabu di Kabupaten Bungo kembali berhasil diungkap jajaran Satresnarkoba Polres Bungo. Tim Opsnal Macan Kumbang mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkotika.
Dalam pengungkapan yang berlangsung pada Senin (7/9/2026) sekitar pukul 23.00 WIB tersebut, polisi menyita barang bukti sabu dengan berat bruto 33,77 gram. Tak hanya itu, petugas juga menemukan satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver dalam pengembangan kasus.
Kedua pria yang diamankan yakni AS (28), warga Dusun Baru Pusat Jalo, Kecamatan Muko-Muko Bathin VII, Kabupaten Bungo, dan MY (29), warga Kampung Sungai Lipai, Kecamatan Muko-Muko Bathin VII, Kabupaten Bungo.
ADVERTISEMENT
Advertesment
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pengungkapan bermula dari informasi masyarakat yang diterima kepolisian terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di kawasan perkebunan sawit Dusun Baru Pusat Jalo.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Macan Kumbang Satresnarkoba Polres Bungo melakukan penyelidikan. Tim yang dipimpin Kanit Idik I Satresnarkoba Polres Bungo IPDA Indra, S.H., M.H., kemudian bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan dua orang pria.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu.
Polisi kemudian melakukan pengembangan berdasarkan keterangan salah seorang pelaku. Petugas bergerak menuju sebuah rumah di Dusun Baru Pusat Jalo.
Hasil penggeledahan di rumah tersebut kembali menemukan barang bukti narkotika berupa satu plastik klip besar berisi kristal bening yang diduga sabu. Selain itu, polisi juga menemukan satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver.
Selain sabu dan senjata api rakitan, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Di antaranya satu unit timbangan digital, plastik klip kosong berbagai ukuran, satu buku catatan hasil penjualan sabu, satu tas sandang warna hitam, satu bong alat hisap sabu, satu pyrex kaca, tiga unit telepon seluler serta uang tunai Rp1.950.000.
Seluruh barang bukti kemudian diamankan dan kedua pelaku dibawa ke Mapolres Bungo guna menjalani pemeriksaan serta proses penyidikan lebih lanjut.
Kasi Humas Polres Bungo IPTU Bambang JM membenarkan adanya pengungkapan tersebut.
“Benar, Tim Opsnal Macan Kumbang Satresnarkoba Polres Bungo telah mengamankan dua orang laki-laki yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu. Dari pengungkapan ini, petugas mengamankan barang bukti sabu dengan berat bruto 33,77 gram serta satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver,” ujar IPTU Bambang JM.
Menurutnya, pengungkapan tersebut tidak terlepas dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh personel Satresnarkoba.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, personel melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan dua orang pelaku. Selanjutnya dilakukan pengembangan ke rumah salah satu pelaku dan ditemukan tambahan barang bukti narkotika serta senjata api rakitan,” jelasnya.
IPTU Bambang menambahkan, penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengetahui asal-usul narkotika tersebut serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan peredaran.
“Kami masih melakukan proses penyidikan dan pendalaman. Kami juga mengapresiasi informasi dari masyarakat yang membantu kepolisian dalam mengungkap peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Bungo,” pungkasnya.
Atas perkara tersebut, para pelaku diproses sesuai ketentuan Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan ketentuan pidana lainnya sesuai hasil penyidikan.
Polres Bungo menegaskan akan terus melakukan pemberantasan terhadap peredaran narkotika serta menindak tegas setiap pihak yang terbukti terlibat.
Penulis : Barax
Editor : Redaksi































