JAKARTA, 10 September 2026 — Gelombang perjuangan buruh kembali bergema di Gedung DPRD DKI Jakarta. Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia yang terdiri dari sejumlah konfederasi dan federasi serikat pekerja mendatangi DPRD DKI Jakarta, Kamis (10/9/2026), untuk menyampaikan aspirasi sekaligus mendesak agar pembahasan RUU Ketenagakerjaan segera diselesaikan dengan mengakomodasi kepentingan dan perlindungan terhadap pekerja.
Koalisi tersebut melibatkan sejumlah organisasi buruh, di antaranya FSP LEM, FSPTI-KSPSI, RTMM, GSBI, KSBSI, ASPEK Indonesia, FSP PAREKRAF, KASBI dan sejumlah elemen serikat pekerja lainnya.
Kedatangan massa buruh diterima melalui agenda audiensi di Lobby Gedung Baru DPRD DKI Jakarta, Ruang Protokol, sekitar pukul 11.30 WIB hingga selesai.
Dalam audiensi tersebut, para perwakilan buruh meminta DPRD DKI Jakarta ikut mengawal proses pembahasan dan pengesahan RUU Ketenagakerjaan. Mereka juga mendorong agar berbagai persoalan ketenagakerjaan yang selama ini dihadapi pekerja dapat menjadi bagian dari substansi aturan baru tersebut.
Sejumlah perwakilan organisasi buruh hadir dalam agenda tersebut, di antaranya dari KSPSI, yakni BP Syamsu Bahry, BP Yusup, BP Andi Nuryahya dan sejumlah pengurus lainnya. Dari LEM KSPSI hadir BP Endang, BP Anwar dan jajaran. Sementara dari FSPTI-KSPSI DKI Jakarta hadir Sekjen FSPTI-KSPSI DKI Jakarta sekaligus pengurus DPW APSI Jakarta, Pandu Apriyanto.
ADVERTISEMENT
Advertesment
SCROLL TO RESUME CONTENT
Soroti Kesejahteraan Pekerja Transjakarta
Dalam kesempatan tersebut, Pandu Apriyanto turut menyampaikan sejumlah persoalan konkret yang menurutnya membutuhkan perhatian serius pemerintah daerah dan pihak terkait, khususnya menyangkut kesejahteraan pekerja di sektor transportasi publik.
Salah satu yang menjadi sorotan adalah persoalan struktur dan skala upah di PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) yang dinilai hingga saat ini belum sepenuhnya diterapkan sesuai harapan pekerja.
Pandu menilai, perusahaan transportasi publik tersebut memiliki peran strategis sekaligus aktivitas usaha dengan nilai ekonomi yang besar. Karena itu, menurutnya, peningkatan kesejahteraan pekerja seharusnya menjadi bagian penting dalam pengelolaan perusahaan.
Ia juga menyoroti komunikasi antara manajemen dengan serikat pekerja yang dinilai masih perlu diperbaiki. Menurutnya, ruang dialog antara pekerja dan manajemen harus dibuka secara lebih luas agar berbagai persoalan ketenagakerjaan dapat diselesaikan melalui mekanisme bipartit dan dialog yang konstruktif.
Nasib Sopir Mikrotrans yang Dirumahkan
Tidak hanya persoalan upah, Pandu juga membawa suara para pekerja dan pengemudi Mikrotrans yang terdampak kebijakan perumahan atau pemberhentian.
Ia mempertanyakan nasib para pengemudi yang selama ini telah memberikan pelayanan kepada masyarakat Jakarta, namun ketika tidak lagi dapat bekerja, disebut hanya menerima kompensasi sekitar Rp2 juta.
Menurut Pandu, persoalan tersebut tidak boleh dipandang sebatas angka kompensasi. Ada masa kerja, pengabdian, serta kontribusi para pengemudi terhadap pelayanan transportasi masyarakat yang harus menjadi pertimbangan.
“Teman-teman sopir Mikrotrans yang dirumahkan jangan sampai setelah bertahun-tahun melayani masyarakat Jakarta kemudian begitu saja kehilangan pekerjaan tanpa perlindungan yang layak,” tegasnya dalam penyampaian aspirasi.
DPRD DKI Diminta Kawal Aspirasi Buruh
Dalam audiensi tersebut, hadir sejumlah pimpinan dan anggota DPRD DKI Jakarta, di antaranya Suhud Aliyudin, S.IP., M.Sc., Ketua DPRD DKI Jakarta; Drs. H.M. Taufik Zoelkifli, MM, Ketua Fraksi PKS; Ir. H. Abdul Aziz, S.Kom., S.Si., Ketua Bamperda, serta Drs. H. Syarifudin, M.Si., Kepala Dinas Tenaga Kerja DKI Jakarta.
Para buruh berharap pertemuan tersebut tidak berhenti sebagai seremoni penerimaan aspirasi.
Mereka meminta DPRD DKI Jakarta benar-benar mengawal tuntutan pekerja agar dapat diperjuangkan dalam pembahasan RUU Ketenagakerjaan.
Bagi koalisi buruh, regulasi ketenagakerjaan yang baru harus mampu memberikan kepastian hukum, meningkatkan kesejahteraan, melindungi pekerja yang terdampak kebijakan perusahaan, serta memastikan hubungan industrial berjalan secara adil.
Pesan utama yang disampaikan para buruh cukup jelas: RUU Ketenagakerjaan jangan hanya menjadi produk hukum di atas kertas, tetapi harus benar-benar menjadi instrumen perlindungan dan peningkatan kesejahteraan pekerja Indonesia.
Penulis : Rb
Editor : Pjm































