JAKARTA – Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) Jakarta Barat memastikan tidak boleh ada aktivitas pembangunan lapangan padel di RW 10, Kelurahan Meruya Utara, sebelum seluruh proses perizinan, termasuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), diselesaikan secara resmi.
Penegasan tersebut disampaikan setelah Sudin CKTRP Jakarta Barat menggelar rapat bersama pemilik bangunan lapangan padel yang menjadi sorotan masyarakat. Rapat tersebut turut dihadiri Unit Pengelola Jakarta Aset Management Center (JAMC) BPAD DKI Jakarta serta Suku Badan Pengelolaan Aset Daerah (Suban PAD) Kota Jakarta Barat.
Rapat dilakukan sebagai tindak lanjut atas pengaduan masyarakat terkait pembangunan lapangan padel yang diduga belum mengantongi kelengkapan perizinan.
ADVERTISEMENT
Advertesment
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami menindaklanjuti pengaduan masyarakat dengan memanggil pemilik bangunan padel untuk membahas permohonan PBG,” ujar Plh Kepala Seksi Pengawasan Sudin CKTRP Jakarta Barat, Ridwan Arafah, saat dikonfirmasi, Rabu (2/9).
Dalam rapat tersebut, terdapat enam poin yang menjadi perhatian dan kesepakatan bersama terkait status pemanfaatan lahan serta proses perizinan bangunan.
Pertama, Perjanjian Kerja Sama (PKS) tertanggal 22 Desember 2025 mencakup lahan seluas sekitar 1.860 meter persegi. Namun, berdasarkan hasil peninjauan di lapangan, ditemukan adanya pemanfaatan atau bangunan yang luasannya melebihi area yang tercantum dalam PKS.
Kedua, terkait penambahan luasan tersebut, pihak terkait telah mengajukan proses penyempurnaan PKS atau adendum. Proses tersebut juga mencakup kebutuhan penilaian terhadap tambahan luasan lahan yang dimanfaatkan.
Ketiga, pihak JAMC saat ini tengah melakukan proses penilaian tambahan luasan melalui Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP). Hasil penilaian tersebut nantinya menjadi bagian dari proses persetujuan adendum hingga PKS dinyatakan selesai.
Keempat, seiring adanya perubahan luasan area yang digunakan untuk pembangunan lapangan padel, pemilik bangunan diarahkan untuk kembali mengurus rekomendasi teknis dari Dinas Pemuda dan Olahraga. Rekomendasi tersebut menjadi salah satu persyaratan dalam proses pengurusan PBG lapangan padel.
Kelima, pemilik bangunan diminta tidak melakukan aktivitas apa pun di lokasi sampai seluruh proses perizinan, termasuk PBG, dinyatakan lengkap dan selesai.
Sedangkan poin keenam, Sudin/Sektor CKTRP Jakarta Barat akan melakukan monitoring secara berkala untuk memastikan tidak ada aktivitas pembangunan selama proses perizinan masih berjalan.
“Kami pasang segel merah sebagai bentuk penghentian sementara. Monitoring akan terus kami lakukan agar tidak ada aktivitas sampai semua izin lengkap,” tegas Ridwan.
Langkah penghentian sementara tersebut menjadi bentuk pengawasan pemerintah daerah terhadap pemanfaatan ruang dan bangunan, khususnya ketika terdapat persoalan terkait luasan lahan maupun kelengkapan dokumen perizinan.
Sebelumnya, pembangunan lapangan padel di kawasan RW 10 Meruya Utara menjadi perhatian masyarakat. Persoalan tersebut mencuat setelah adanya dugaan bahwa aktivitas pembangunan dilakukan ketika dokumen perizinan bangunan belum sepenuhnya diselesaikan.
Dengan adanya rapat lintas instansi tersebut, pemerintah memastikan proses pembangunan tidak boleh berjalan sebelum seluruh aspek administrasi, pemanfaatan aset, rekomendasi teknis, hingga PBG dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.
Sudin CKTRP Jakarta Barat juga menegaskan akan terus melakukan pengawasan di lokasi guna memastikan penghentian sementara benar-benar dipatuhi hingga seluruh proses perizinan dan administrasi dinyatakan selesai.
Penulis : Why
Editor : Redaksi































