JAKARTA – Kasus perjudian kasino di Nine Stage Lounge and Bar, Batam, Kepulauan Riau, memasuki babak baru. Bareskrim Polri tidak hanya menjerat pemilik kasino, Suwanda alias Akau, dengan pasal perjudian, tetapi juga membidiknya dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Langkah tersebut menunjukkan penyidikan mulai diarahkan tidak hanya pada aktivitas perjudian, tetapi juga menelusuri dugaan aliran dan pengelolaan uang yang berkaitan dengan bisnis kasino tersebut.
Wakabareskrim Polri Irjen Nunung Syaifuddin mengatakan, Suwanda alias Akau dikenakan pasal berlapis dalam perkara tersebut.
ADVERTISEMENT
Advertesment
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Terhadap tersangka atas nama Suwanda alias Akau, selain dikenakan tindak pidana terkait perjudian kasino, juga dikenakan pidana terkait pencucian uang,” kata Nunung dalam keterangannya, Sabtu (29/8/2026).
Pengusutan kasus ini bermula dari penggerebekan Bareskrim Polri terhadap Nine Stage Lounge and Bar yang berada di kawasan Ruko Nagoya Indah, Batam, pada Sabtu (15/8/2026).
Dalam operasi tersebut, sebanyak 197 orang diamankan. Polisi juga menyita barang bukti berupa uang tunai yang nilainya mencapai Rp7,7 miliar.
Jumlah uang tersebut menjadi salah satu bagian penting dalam pengembangan perkara, seiring dengan langkah penyidik menerapkan pasal TPPU terhadap pemilik kasino.
Nunung mengungkapkan, penggerebekan dilakukan setelah polisi menjalankan penyelidikan selama hampir tiga bulan. Informasi awal diperoleh dari laporan masyarakat serta pemantauan terhadap informasi yang berkembang di media.
“Penindakan ini berawal bukan hanya dari informasi masyarakat saja, tapi juga informasi dari rekan-rekan saya yang ada di Batam, dari media. Kemudian kita mengambil satu langkah untuk melakukan penggerebekan atau penindakan aktivitas perjudian jenis kasino,” ujar Nunung saat merilis kasus di Polresta Barelang, Minggu (16/8/2026).
Dari ratusan orang yang diamankan, penyidik kemudian memetakan peran masing-masing dalam operasional kasino. Mereka terdiri dari pemilik berinisial A atau Suwanda, dua manajer, lima kasir, satu pengawas, 25 penukar chip, 65 dealer atau bandar, dua marketing, serta 96 pemain.
Dengan penerapan pasal TPPU, penyidikan kasus ini berpotensi berkembang lebih jauh. Polisi tidak hanya mengusut siapa yang menjalankan aktivitas perjudian, tetapi juga menelusuri bagaimana uang hasil aktivitas tersebut diperoleh, dikelola, dan diduga dialirkan.
Bareskrim masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut untuk mengungkap keseluruhan jaringan serta aliran dana yang berkaitan dengan operasional kasino.
Penulis : Rls
Editor : Redaksi































