Oleh: M Lubis
MEDAN, SUMUT — Direktur Indonesian Government Watch (IGoWa), Sutrisno Pangaribuan, menyarankan Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution untuk kembali memahami batas kewenangan kepala daerah. Pernyataan itu disampaikan Sutrisno menanggapi rencana Pemprov Sumut memperbaiki rumah warga yang rusak akibat cuaca ekstrem dan angin puting beliung di Kecamatan Medan Johor, Kota Medan.
Menurut Sutrisno, langkah tersebut berpotensi menimbulkan persoalan apabila pemerintah provinsi mengambil alih urusan yang menjadi kewenangan pemerintah kota.
ADVERTISEMENT
Advertesment
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Bobby kembali melakukan akrobat politik dengan tampil sebagai kepala daerah yang paling peduli terhadap warga. Gubernur rasa presiden tersebut ingin mengambil alih tugas Wali Kota Medan dengan rencana memperbaiki semua rumah warga Kota Medan yang rusak akibat cuaca ekstrem,” ujar Sutrisno melalui keterangan resminya kepada awak media, Rabu (26/8/2026).
Ia menyebut, Bobby dalam keterangannya di DPRD Sumut menjelaskan bahwa sumber pendanaan untuk perbaikan rumah warga tersebut berasal dari Posko Bencana maupun APBD Pemprov Sumut yang diperuntukkan bagi pembangunan rumah, bukan melalui Belanja Tidak Terduga (BTT).
Sutrisno juga menyoroti langkah Bobby ketika melakukan kunjungan kerja di Nias. Saat itu, menurut dia, Bobby sempat menjanjikan perbaikan bangunan SMPN 4 Sitolu Ori di Kabupaten Nias Utara.
“Sebelumnya, dalam kunjungan kerja di Nias, Bobby juga menjanjikan akan memperbaiki bangunan SMPN 4 Sitolu Ori di Nias Utara. Gubernur rasa presiden tersebut berjanji di hadapan para siswa, seakan semua hal dapat dieksekusi oleh gubernur,” katanya.
Menurut Sutrisno, setelah menyadari adanya persoalan kewenangan, perbaikan sekolah tersebut akhirnya dilakukan melalui skema Bantuan Keuangan Provinsi (BKP). Ia menilai administrasi usulan BKP kemudian disusun untuk memenuhi kebutuhan program tersebut.
Soroti Pengambilalihan Perbaikan Jalan
Sutrisno juga mengungkit kebijakan Bobby ketika masih menjabat sebagai Wali Kota Medan. Saat itu, Pemko Medan disebut melakukan perbaikan terhadap sejumlah ruas jalan yang berstatus jalan provinsi.
“Tiga ruas jalan yang diperbaiki Pemko Medan yakni Jalan Setia Budi, Simpang Selayang, Jalan Marelan Raya, dan Jalan TB Simatupang. Sementara masih banyak jalan dan drainase yang merupakan tanggung jawab Pemko Medan yang rusak saat itu,” ungkapnya.
Ia mengatakan, saat itu Bobby yang telah berniat maju dalam Pilgubsu 2024 mengajukan permohonan untuk memperbaiki sejumlah ruas jalan provinsi. Pemeliharaan ruas jalan tersebut kemudian dialihkan berdasarkan Surat Gubernur Sumut Nomor 600.1.7/1834/2023 tentang Pendelegasian Kewenangan Penanganan Pemeliharaan Rutin dan Berkala Ruas Jalan Provinsi di Kota Medan dengan panjang sekitar 6,9 kilometer.
“Rangkaian peristiwa tersebut menunjukkan sikap arogansi kekuasaan. Bobby mengabaikan perencanaan program atau kegiatan pemerintah daerah yang ditetapkan dalam Perda APBD,” tegas Sutrisno, yang juga Direktur Pusat Studi Antikorupsi (PuSAKo) dan mantan anggota DPRD Provinsi Sumut.
Kritik Mutasi Pejabat dan Pengelolaan APBD
Sutrisno juga mengkritik kebijakan Bobby terkait perpindahan pejabat antara Pemko Medan dan Pemprov Sumut. Ia menyoroti penarikan Benny Sinomba Siregar, yang disebutnya sebagai paman kandung Bobby, dari jabatan Kepala Dinas Perpustakaan Pemko Medan ke lingkungan Pemprov Sumut.
“Terbaru adalah menarik adik kandung ibunya, paman kandung, Benny Sinomba Siregar, dari Kadis Perpustakaan Pemko Medan ke Pemprovsu. Sementara para pejabat pada masa kepemimpinan Gubernur Edy Rahmayadi tidak diberinya izin untuk pindah keluar dari Pemprovsu,” ujarnya.
Presidium Kongres Rakyat Nasional (KoRNas) itu berharap Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Kepala BKN Zudan dapat melakukan pembinaan terhadap Bobby.
Menurut Sutrisno, pengelolaan APBD harus mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta ketentuan Permendagri mengenai pedoman penyusunan APBD. Sementara pengelolaan aparatur sipil negara harus berpedoman pada UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.
Minta Bobby Belajar dari Sejumlah Persoalan
Sutrisno meminta Bobby lebih berhati-hati dalam menjalankan kewenangannya sebagai kepala daerah agar persoalan program pemerintah daerah tidak kembali terjadi.
“Bobby harus belajar tentang kewenangan kepala daerah agar tidak terulang gagalnya program atau kegiatan pemerintah daerah seperti lampu pocong, basement Lapangan Merdeka yang selalu tergenang saat hujan, Stadion Teladan yang mangkrak, UMKM Galeri USU yang mangkrak, hingga gedung Kejari Medan yang ambruk,” katanya.
Ia juga menyinggung kasus Topan Ginting yang disebutnya sebagai contoh bahwa tindakan yang melampaui kewenangan dapat berujung pada persoalan hukum.
“Bobby harus belajar agar tidak terulang kasus Topan Ginting yang karena cawe-cawe melampaui kewenangannya, berakhir sebagai terpidana kasus korupsi rehabilitasi dan preservasi jalan nasional,” pungkas Sutrisno.
Penulis : Mansyur Lubis
Editor : Redaksi































