TUBABA – Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang Barat (Tubaba) berhasil mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis ekstasi. Seorang pria berinisial DS (33), warga Kelurahan Menggala Kota, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang, diamankan polisi saat melintas di Jalan Tiyuh Penumangan, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tubaba.
Penangkapan tersebut dilakukan pada Rabu, 12 Agustus 2026, sekitar pukul 22.30 WIB. DS diamankan tanpa perlawanan.
Kapolres Tubaba AKBP Himmawan Setiawan, S.I.K., M.Tr., Opsla, melalui Kasat Resnarkoba AKP Samsi Rizal AB, S.E., M.H., membenarkan penangkapan tersebut.
“Pelaku kita amankan saat melintas di Jalan Tiyuh Penumangan dengan maksud akan mengedarkan narkoba tersebut pada acara orgen tunggal,” ujar AKP Samsi, Selasa (18/8/2026).
Ia menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut bermula sekitar pukul 21.00 WIB. Saat itu, anggota Opsnal Satresnarkoba memperoleh informasi dari hasil penyelidikan bahwa akan ada seseorang yang membawa narkotika melintas di wilayah Tiyuh Penumangan.
Petugas kemudian bergerak menyusuri jalan menuju lokasi acara orgen tunggal. Tidak lama kemudian, anggota melihat seorang laki-laki mengendarai sepeda motor dengan gerak-gerik mencurigakan.
ADVERTISEMENT
Advertesment
SCROLL TO RESUME CONTENT
Petugas selanjutnya melakukan penghadangan dan memberhentikan kendaraan tersebut. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
Barang bukti yang diamankan berupa satu bungkus plastik klip berisi sembilan butir pil warna hijau yang diduga ekstasi, serta dua bungkus plastik klip masing-masing berisi lima butir pil warna merah muda yang diduga narkotika jenis ekstasi.
Barang bukti tersebut ditemukan di dalam satu kotak rokok merek Surya warna cokelat yang diselipkan di pinggang pelaku.
Selain itu, petugas turut mengamankan satu unit telepon seluler merek Oppo A3 serta uang tunai yang diduga merupakan hasil penjualan narkotika, dengan rincian tiga lembar pecahan Rp100.000, satu lembar Rp50.000, dua lembar Rp20.000, tiga lembar Rp10.000, dan enam lembar Rp5.000.
“Setelah dilakukan interogasi, pelaku mengakui bahwa seluruh barang bukti yang diamankan tersebut adalah miliknya,” jelas AKP Samsi.
Selanjutnya, DS beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Tulang Bawang Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
“Ancaman hukumannya paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun penjara,” pungkas AKP Samsi.
Penulis : Jun
Editor : Pjm































