TANGERANG – Aksi komplotan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang diduga menggunakan senjata api dalam menjalankan aksinya berhasil dibongkar Unit 1 Krimum (Jatanras) Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota.
Dua pelaku berhasil diringkus, sementara satu pelaku lainnya berinisial S masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kedua tersangka yang diamankan yakni AS (25), yang berperan sebagai pemetik, dan AGS (33), yang bertugas sebagai joki sekaligus mengawasi situasi saat aksi berlangsung. Keduanya ditangkap pada Kamis (13/8/2026) sekitar pukul 04.00 WIB.
ADVERTISEMENT
Advertesment
SCROLL TO RESUME CONTENT
Plh. Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Eko Bagus Riyadi mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan pencurian sepeda motor Honda Vario di Jalan Maulana Hasanudin, Cipondoh, Kota Tangerang, pada 7 Juli 2026.
Berbekal laporan tersebut, tim Jatanras kemudian melakukan penyelidikan dan mengembangkan informasi hingga berhasil mengidentifikasi komplotan yang diduga terlibat.
“Kami melakukan penyelidikan dan pemantauan terhadap para tersangka. Dari hasil pengembangan, dua tersangka berhasil kami amankan,” kata Eko dalam keterangannya, Jumat (14/8/2026).
Penangkapan dilakukan ketika polisi mendapati para pelaku diduga hendak kembali melakukan pencurian sepeda motor di kawasan Sudimara Barat, Ciledug.
Namun, rencana tersebut gagal setelah para pelaku mengetahui keberadaan petugas. Mereka kemudian berusaha melarikan diri.
Dua pelaku berhasil diringkus, sedangkan S berhasil kabur dengan membawa sepeda motor yang diduga digunakan untuk beraksi.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya satu pucuk senjata api rakitan dan lima butir amunisi jenis FN.
Selain itu, polisi turut mengamankan kunci T, mata kunci T, kunci magnet, kunci L, sejumlah telepon seluler, kunci sepeda motor, serta satu unit Honda Vario berwarna hitam yang diduga merupakan hasil curian di wilayah Cipondoh.
“Senjata api tersebut diduga biasa digunakan para tersangka saat melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor,” ujar Eko.
Dari hasil pemeriksaan sementara, komplotan tersebut diduga telah melakukan aksi curanmor sebanyak empat kali di wilayah Cipondoh dan Ciledug.
Sepeda motor hasil curian kemudian diduga dijual kepada S yang kini masih dalam pengejaran polisi. Dari setiap kendaraan yang berhasil dicuri, masing-masing pelaku disebut mendapatkan bagian sekitar Rp1 juta.
Polisi masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya lokasi kejadian lain, sekaligus menelusuri jaringan penadah yang diduga menampung kendaraan hasil curian.
“Kami masih mengembangkan kasus ini, termasuk mencari DPO, menelusuri TKP lainnya, serta memburu pihak yang diduga menjadi penadah kendaraan hasil curian,” kata Eko.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 306 KUHP dan Pasal 477 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.
Penulis : Abdul
Editor : Redaksi





























