TULANG BAWANG BARAT — Dugaan tindak pidana penganiayaan mencuat di Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba), Lampung. Seorang perempuan berinisial AW (28) melaporkan dugaan penganiayaan yang dialaminya ke SPKT Polres Tulang Bawang Barat, Polda Lampung, pada Selasa (18/8/2026).
Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor: LP/B/152/VIII/2026/SPKT/POLRES TULANG BAWANG BARAT/POLDA LAMPUNG. Dalam laporan itu, pihak yang dilaporkan tercantum berinisial A.
Berdasarkan uraian dalam laporan, peristiwa dugaan penganiayaan tersebut terjadi sekitar pukul 03.00 WIB di wilayah Tiyuh Pulung Kencana, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat.
Dalam keterangannya kepada kepolisian, AW mengaku mendapat panggilan kerja di sebuah tempat karaoke. Setelah tiba di lokasi dan masuk ke salah satu ruangan karaoke, korban menyebut dirinya mendapat ajakan dari terlapor untuk menuju kamar belakang dengan iming-iming uang sebesar Rp500 ribu.
ADVERTISEMENT
Advertesment
SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun, ajakan tersebut disebut ditolak oleh korban. Setelah penolakan itu, A diduga menarik korban secara paksa hingga korban mengaku mengalami luka pada bagian tangan kiri dan punggung.
Korban juga menerangkan bahwa dirinya sempat meminta bantuan kepada rekan kerja yang berada di salah satu ruangan karaoke. Dalam kondisi menangis, korban mengaku tidak mendapatkan pertolongan sebagaimana yang diharapkannya.
Atas kejadian tersebut, AW kemudian memilih menempuh jalur hukum dengan membuat laporan resmi kepada pihak kepolisian.
Perkara yang dilaporkan berkaitan dengan dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Saat ini, penanganan perkara berada di tangan kepolisian. Proses penyelidikan diharapkan dapat dilakukan secara profesional dan objektif dengan memeriksa korban, terlapor, saksi-saksi, serta mengumpulkan bukti-bukti yang diperlukan guna mengungkap fakta sebenarnya dari peristiwa tersebut.
Catatan: A dalam pemberitaan ini masih berstatus terlapor dan belum dinyatakan bersalah. Seluruh dugaan yang disampaikan dalam berita ini bersumber dari keterangan korban sebagaimana tertuang dalam dokumen laporan kepolisian dan masih harus dibuktikan melalui proses hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sumber: Surat Tanda Penerimaan Laporan SPKT Polres Tulang Bawang Barat, 18 Agustus 2026.
Penulis : Jun
Editor : Pjm






























