MUARA BUNGO – Kasus pencurian dengan pemberatan yang menyebabkan hilangnya perhiasan emas seberat 70 mayam dengan nilai kerugian ditaksir mencapai Rp490 juta di Desa Peninjau, Kecamatan Bathin II Pelayang, Kabupaten Bungo, akhirnya terungkap.
Tim GUNJO Polres Bungo bersama jajaran Reskrim Polsek Bathin II Pelayang berhasil menangkap seorang pria berinisial A (39), yang diduga terlibat dalam aksi pembobolan rumah tersebut.
Pelaku ditangkap pada Senin (10/8/2026) sekitar pukul 21.30 WIB. Penangkapan dilakukan hanya dua hari setelah korban mengetahui rumahnya telah dibobol pada Sabtu (8/8/2026) pagi.
Kasus tersebut bermula ketika korban yang sedang berada di Palangki, Kabupaten Sijunjung, Sumatra Barat, mendapat kabar dari tetangganya bahwa pintu rumah dalam keadaan terbuka.
Atas informasi tersebut, korban meminta tetangganya mengecek kondisi rumah. Saat diperiksa, kondisi bagian dalam rumah sudah dalam keadaan berantakan. Korban kemudian meminta anaknya mengecek barang-barang berharga yang berada di dalam rumah.
Dari pemeriksaan tersebut diketahui sebuah tas kecil berwarna hitam yang berisi perhiasan emas dan disimpan di dalam kulkas telah hilang.
Adapun perhiasan emas yang dilaporkan hilang terdiri atas dua gelang emas masing-masing seberat 25 mayam, dua cincin emas masing-masing 5 mayam, dua cincin emas masing-masing 2 mayam, serta satu cincin emas seberat 3 mayam. Total perhiasan yang hilang mencapai 70 mayam, dengan nilai kerugian ditaksir sekitar Rp490 juta.
ADVERTISEMENT
Advertesment
SCROLL TO RESUME CONTENT
Setelah tiba di rumah, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bathin II Pelayang. Laporan itu langsung ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan bersama Tim GUNJO Polres Bungo.
Berbekal hasil penyelidikan dan informasi yang diperoleh di lapangan, petugas akhirnya berhasil melacak keberadaan terduga pelaku. A kemudian diamankan pada Senin malam tanpa melakukan perlawanan.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa dua buah gelang emas yang diduga berkaitan dengan hasil pencurian.
Kasi Humas Polres Bungo, Iptu Bambang JM, membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut. Ia mengatakan, terduga pelaku saat ini telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Benar, terduga pelaku telah ditangkap dan saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif. Penyidik juga masih mendalami kasus ini, mengumpulkan keterangan saksi-saksi, serta melengkapi administrasi penyidikan,” ujar Iptu Bambang.
Polisi masih terus melakukan pendalaman untuk mengungkap secara keseluruhan kasus tersebut, termasuk menelusuri keberadaan barang bukti lainnya.
Atas dugaan perbuatannya, A dijerat dengan Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan kini harus menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Penulis : Brtx
Editor : Pjm































