JAKARTA — Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menyatakan komitmennya untuk mendorong penyelesaian pembentukan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana menjadi Undang-Undang paling lambat 15 Desember 2026.
Komitmen tersebut dituangkan dalam Surat Komitmen Penyelesaian Pembentukan RUU tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana Menjadi UU yang ditandatangani Pimpinan DPR RI pada 27 Agustus 2026 di Jakarta.
Dalam surat tersebut disebutkan, pembentukan RUU Perampasan Aset dipandang sebagai salah satu agenda legislasi penting dalam memperkuat sistem pemberantasan tindak pidana korupsi sekaligus mendukung pemulihan aset hasil tindak pidana.
ADVERTISEMENT
Advertesment
SCROLL TO RESUME CONTENT
“DPR RI memandang pembentukan Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana (RUU Perampasan Aset) sebagai salah satu agenda legislasi yang penting dalam memperkuat sistem pemberantasan tindak pidana korupsi serta pemulihan aset hasil tindak pidana tersebut,” demikian bunyi poin pertama surat komitmen tersebut.
Pimpinan DPR RI juga berkomitmen mendorong seluruh pihak yang terlibat dalam proses pembentukan RUU Perampasan Aset, termasuk Komisi III DPR RI dan Pemerintah, agar memastikan setiap tahapan pembahasan dilaksanakan secara sungguh-sungguh, terukur, cermat, efektif dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Yang menjadi perhatian utama, Pimpinan DPR RI secara tegas menargetkan agar pembentukan RUU Perampasan Aset dapat diselesaikan paling lambat 15 Desember 2026.
Tidak hanya itu, dalam surat tersebut Pimpinan DPR RI juga menyatakan kesiapan untuk mengundurkan diri dari jabatan sebagai Pimpinan DPR RI apabila sampai dengan 15 Desember 2026 RUU tersebut tidak disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI.
Komitmen tersebut menjadi bentuk tanggung jawab Pimpinan DPR RI dalam mendorong penyelesaian regulasi yang selama ini menjadi salah satu perhatian dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi dan pemulihan aset negara.
Surat komitmen tersebut ditandatangani oleh empat Wakil Ketua DPR RI, yakni Prof. H. Sufmi Dasco Ahmad, Dr. H. S. S. Yuliani, M.T., Saan Mustopa, serta Dr. H. Adies Kadir/Dr. H. A. M. Syamsurijal, S.Ag., MAP sebagaimana tercantum dalam dokumen.
Dengan adanya komitmen tertulis tersebut, publik kini menunggu realisasi DPR RI dan Pemerintah dalam menyelesaikan pembahasan RUU Perampasan Aset sesuai tenggat waktu yang telah dinyatakan secara resmi.
Pertanyaannya kini bukan lagi sekadar kapan RUU Perampasan Aset dibahas, tetapi apakah komitmen tersebut benar-benar akan diwujudkan menjadi Undang-Undang sebelum batas waktu 15 Desember 2026.
Penulis : Hery
Editor : Redaksi































