JAKARTA BARAT — Sebanyak 34 warga yang terbukti melanggar peraturan daerah (Perda) menjalani sidang tindak pidana ringan (Tipiring) di Ruang MH Thamrin, Gedung B, Kantor Wali Kota Jakarta Barat, Rabu (30/4).
Kepala Satpol PP Jakarta Barat, Herry Purnama, mengatakan sidang Tipiring tersebut merupakan tindak lanjut dari kegiatan penertiban yang dilakukan petugas selama sebulan terakhir.
Menurut Herry, pelaksanaan sidang yustisi tidak semata-mata bertujuan memberikan sanksi, tetapi juga menjadi sarana edukasi sekaligus memberikan efek jera kepada masyarakat agar lebih disiplin dalam mematuhi ketentuan yang berlaku.
ADVERTISEMENT
Advertesment
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Sidang Tipiring ini merupakan tindak lanjut dari penertiban yang telah dilakukan selama sebulan terakhir,” ujar Herry.
Sidang dipimpin Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Arie Satio Rantjoko. Dalam persidangan tersebut, para pelanggar disidangkan atas berbagai pelanggaran, mulai dari tertib tempat usaha dan usaha tertentu, tertib bangunan, tertib lingkungan, tertib peran serta masyarakat, hingga tertib jalan dan angkutan jalan.
Berdasarkan fakta persidangan, seluruh 34 pelanggar dinyatakan terbukti bersalah melanggar ketentuan Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum dan Perda DKI Jakarta Nomor 7 Tahun 2010 tentang Bangunan Gedung.
Rinciannya, sebanyak 25 orang merupakan pelanggar tertib tempat usaha dan usaha tertentu, tiga orang melanggar tertib peran serta masyarakat, empat orang melanggar tertib bangunan, satu orang melanggar tertib lingkungan, serta satu orang melanggar tertib jalan dan angkutan jalan.
Atas pelanggaran tersebut, para terdakwa dikenakan denda bervariasi mulai dari Rp500 ribu hingga Rp1,5 juta. Total denda yang dijatuhkan mencapai Rp33,85 juta dan selanjutnya disetorkan ke kas daerah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Herry berharap pelaksanaan sidang yustisi secara konsisten dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk menaati peraturan daerah, termasuk mengurus perizinan sebelum menjalankan kegiatan usaha maupun pembangunan.
“Harapannya, sanksi ini dapat memberikan efek jera sehingga masyarakat lebih aktif mengurus perizinan dan mematuhi seluruh aturan yang berlaku,” tandasnya.
Penulis : Lam
Editor : Redaksi































