TANGERANG — Unit Reskrim Polsek Teluknaga mengungkap dugaan tindak pidana pemerasan dengan modus mengaku sebagai anggota kepolisian di kawasan Pergudangan Pantai Indah Dadap Blok K1, Kelurahan Dadap, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan delapan orang. Enam orang diproses terkait dugaan pemerasan, sementara dua lainnya diproses dalam perkara dugaan jual beli obat keras tertentu yang masuk dalam Daftar G.
Kasus tersebut bermula ketika korban berinisial MS sedang melayani pembeli di warung miliknya. Saat itu, tiga orang datang dan menanyakan obat jenis tramadol.
ADVERTISEMENT
Advertesment
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketiga orang tersebut diduga mengaku sebagai anggota kepolisian. Karena merasa takut, korban kemudian membiarkan mereka masuk ke dalam warung.
Di dalam warung, ketiganya diduga mengambil sejumlah barang, di antaranya uang tunai dari laci, rokok berbagai merek, obat Daftar G, serta mencabut kamera CCTV dan mengambil kartu memorinya.
Korban kemudian dibawa menggunakan mobil Toyota Calya warna hitam. Di dalam kendaraan tersebut sudah terdapat tiga orang lainnya.
Korban selanjutnya dibawa berkeliling selama kurang lebih 20 menit dan diduga dimintai sejumlah uang oleh para terduga pelaku.
Setelah itu, para terduga pelaku kembali ke warung dengan alasan hendak mengambil dokumen yang tertinggal. Kesempatan tersebut dimanfaatkan korban untuk berteriak meminta pertolongan.
Warga yang mengetahui kejadian kemudian mengamankan keenam orang tersebut dan menyerahkannya kepada Polsek Teluknaga untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi Temukan Dugaan Jual Beli Obat Daftar G
Kapolsek Teluknaga AKP Kevin Hotlando mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap para pihak yang diamankan, penyidik juga menemukan adanya dugaan aktivitas jual beli obat Daftar G di lokasi tersebut.
Atas temuan itu, penyidik membuat laporan polisi model A dan melakukan pendalaman serta pemeriksaan di lokasi. Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang diduga menguatkan adanya aktivitas jual beli obat Daftar G.
“Alat bukti cukup dan unsur terpenuhi, sehingga terhadap dua tersangka saat ini dilakukan penahanan di Polsek Teluknaga,” ujar AKP Kevin.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya uang tunai Rp198.500, dua unit CCTV dalam kondisi rusak, satu unit mobil Toyota Calya warna hitam, empat lembar surat tugas, 17 butir tramadol, serta satu etalase tempat menyimpan obat.
Enam orang yang diproses dalam perkara dugaan pemerasan masing-masing berinisial AG (22), DN (27), TO (29), SN (35), SAM (37), dan YOG (36).
Sementara dua orang lainnya, berinisial MS dan NC, diproses terkait dugaan jual beli obat Daftar G.
Terhadap enam orang dalam perkara dugaan pemerasan, penyidik masih melakukan proses hukum sesuai dengan peran dan alat bukti yang ditemukan. Polisi juga masih mendalami rangkaian peristiwa serta keterlibatan masing-masing pihak.
Polisi Tegaskan Penegakan Hukum Profesional
Plh Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Eko Bagus Riyadi menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen melakukan penegakan hukum secara objektif, profesional, dan berdasarkan alat bukti.
“Kami berkomitmen menjaga situasi kamtibmas dan melaksanakan penegakan hukum secara objektif serta profesional. Kami juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama mencegah peredaran obat Daftar G. Apabila masyarakat memiliki informasi terkait penjualan obat Daftar G maupun tindak pidana lainnya, segera laporkan kepada kami melalui layanan Call Center 110 atau berkoordinasi dengan Polsek terdekat,” ujar Eko.
Polres Metro Tangerang Kota memastikan setiap laporan dan informasi dari masyarakat akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukumnya.
Penulis : Abdul
Editor : Redaksi































