KABUPATEN BANDUNG — Sikap bungkam Kepala SMKN 1 Majalaya Kabupaten Bandung terhadap surat konfirmasi wartawan terkait pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2024–2025 memicu sorotan tajam.
Hingga batas waktu yang telah ditentukan, tidak ada satu pun jawaban tertulis yang diberikan, meski surat tersebut memuat permintaan klarifikasi rinci atas penggunaan anggaran bernilai miliaran rupiah.Permintaan klarifikasi tersebut merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial pers untuk memastikan pengelolaan keuangan negara berjalan sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, dan bebas dari penyimpangan.
Namun, tidak adanya respons dari pihak sekolah justru menimbulkan tanda tanya serius terkait keterbukaan informasi publik.Berdasarkan data yang dihimpun, SMKN 1 Majalaya menerima Dana BOS dalam jumlah besar. Pada Tahun Anggaran 2024, total dana yang diterima mencapai sekitar Rp 2,66 miliar dalam dua tahap.
ADVERTISEMENT
Advertesment
SCROLL TO RESUME CONTENT
Anggaran itu digunakan antara lain untuk pengembangan perpustakaan sebesar Rp 391 juta, administrasi kegiatan sekolah ratusan juta rupiah, serta pengadaan alat multimedia pembelajaran senilai Rp 177 juta.Memasuki Tahun Anggaran 2025, muncul sejumlah kejanggalan yang membutuhkan penjelasan.
Di antaranya perbedaan antara jumlah dana yang diterima dan realisasi pada tahap pertama, serta total penggunaan pada tahap kedua yang tercatat mencapai Rp 1,56 miliar—angka yang melampaui nilai penyaluran. Kondisi ini memunculkan pertanyaan krusial mengenai sumber pembiayaan tambahan dan dasar pencatatannya.
Selain itu, sejumlah aspek penting juga belum terjawab, seperti mekanisme penyusunan RKAS, dasar penetapan anggaran pada pos-pos bernilai besar, rincian spesifikasi barang dan jasa, hingga identitas penyedia.
Pertanyaan lain yang tak kalah penting adalah apakah telah dilakukan survei harga untuk mencegah mark-up, serta ada atau tidaknya potensi konflik kepentingan dalam proses pengadaan.Klarifikasi juga dibutuhkan untuk memastikan bahwa seluruh kegiatan yang dibiayai Dana BOS benar-benar terealisasi di lapangan dan bukan sekadar administrasi di atas kertas. Hal ini penting untuk menepis potensi dugaan pengadaan fiktif maupun penyimpangan lainnya.
Ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 secara tegas mengatur bahwa pengadaan barang dan jasa pemerintah harus dilakukan secara transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Sementara itu, petunjuk teknis pengelolaan Dana BOS mewajibkan setiap penggunaan anggaran didukung bukti sah, dapat diaudit, dan terbuka kepada publik.Tidak adanya jawaban dari pihak sekolah atas surat konfirmasi resmi justru memperkuat kesan tertutupnya pengelolaan anggaran tersebut.
Dalam konteks ini, sikap diam bukan sekadar persoalan komunikasi, melainkan dapat dimaknai sebagai pengabaian terhadap prinsip akuntabilitas publik.Jika kondisi ini terus dibiarkan, bukan tidak mungkin akan memunculkan dugaan lebih jauh terkait potensi pelanggaran hukum, seperti mark-up anggaran, penyalahgunaan wewenang, hingga pengadaan yang tidak sesuai realisasi.
Keterbukaan informasi seharusnya menjadi kewajiban bagi setiap institusi yang mengelola keuangan negara. Tanpa transparansi, kepercayaan publik akan terus terkikis, dan ruang bagi dugaan penyimpangan semakin terbuka lebar.
Penulis : Jaramot Sigalingging
Editor : Redaksi





























