SUKABUMI – Pemerintah Kabupaten Sukabumi bersama DPRD Kabupaten Sukabumi resmi menyepakati dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis dalam rapat paripurna yang digelar di ruang sidang DPRD Kabupaten Sukabumi, Senin (8/6/2026).
Dua raperda yang disetujui tersebut yakni Raperda tentang Pendataan, Pelaporan dan Pemanfaatan Kawasan dan Tanah Telantar serta Raperda tentang Penyelenggaraan Perhubungan. Kesepakatan ini menjadi langkah penting dalam memperkuat landasan hukum pembangunan daerah yang berorientasi pada kesejahteraan masyarakat dan peningkatan pelayanan publik.
Bupati Sukabumi, Asep Japar, menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Sukabumi atas kerja sama yang solid selama proses pembahasan hingga tercapainya persetujuan bersama.
ADVERTISEMENT
Advertesment
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, sinergi yang terbangun antara eksekutif dan legislatif merupakan modal penting dalam melahirkan kebijakan yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat serta mampu menjawab tantangan pembangunan daerah.
“Kolaborasi yang baik antara pemerintah daerah dan DPRD menjadi kunci dalam menghadirkan regulasi yang berkualitas demi kemajuan Kabupaten Sukabumi,” ujarnya.
Terkait Raperda tentang Pendataan, Pelaporan dan Pemanfaatan Kawasan dan Tanah Telantar, Bupati menjelaskan bahwa regulasi tersebut dirancang untuk mengoptimalkan pemanfaatan lahan yang selama ini belum digunakan secara maksimal. Tanah, menurutnya, merupakan aset strategis yang memiliki nilai penting dalam mendukung pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Melalui aturan tersebut, pemerintah daerah akan melakukan pendataan secara sistematis terhadap kawasan dan tanah yang terindikasi telantar, mengatur mekanisme pelaporan, serta membuka peluang pemanfaatan lahan sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain memberikan kepastian hukum, regulasi ini juga diharapkan mampu mencegah praktik penelantaran tanah serta mendukung pelaksanaan program reforma agraria di Kabupaten Sukabumi.
Sementara itu, Raperda tentang Penyelenggaraan Perhubungan disusun sebagai upaya mewujudkan sistem transportasi yang lebih tertata, aman, nyaman, dan berkelanjutan. Bupati menegaskan bahwa sektor perhubungan memiliki peran vital dalam menunjang mobilitas masyarakat, distribusi barang, hingga memperkuat konektivitas antarwilayah.
“Ketersediaan sistem transportasi yang baik akan berdampak langsung terhadap pertumbuhan ekonomi dan peningkatan kualitas hidup masyarakat,” katanya.
Ke depan, Pemerintah Kabupaten Sukabumi akan mendorong integrasi layanan transportasi, memperkuat pengawasan lalu lintas, serta memanfaatkan teknologi guna meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang perhubungan.
Dengan disepakatinya kedua raperda tersebut, diharapkan lahir kebijakan yang mampu mengakselerasi pembangunan daerah, mengoptimalkan potensi sumber daya yang ada, serta mendukung terwujudnya Kabupaten Sukabumi yang maju, sejahtera, dan Mubarakah.
Penulis : Asep
Editor : Pjm































