BANDUNG – Keputusan menghentikan sementara pembayaran belanja surat kabar/majalah di SMP Negeri 24 Bandung berdasarkan hasil pemeriksaan pendahuluan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) memunculkan perhatian publik. Di tengah nilai belanja yang relatif kecil, masyarakat mempertanyakan sejauh mana pengawasan juga dilakukan terhadap pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bandung yang nilainya mencapai triliunan rupiah.
Hal tersebut diketahui dari pengumuman resmi yang dipasang di lingkungan SMP Negeri 24 Bandung. Dalam pengumuman itu disebutkan bahwa pembayaran belanja surat kabar/majalah yang bersumber dari dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) belum dapat dilakukan hingga batas waktu yang akan ditentukan kemudian.
Kebijakan tersebut mengacu pada Surat Tugas BPK RI Nomor 71/T/ST/DJPKN-V.BDG/PPD.01/03/2026 dan Nomor 72/T/ST/DJPKN-V.BDG/PPD.01/03/2026 tertanggal 31 Maret 2026. Sebagai bagian dari pemeriksaan, BPK juga melakukan pemeriksaan realisasi belanja barang dan jasa di SMP Negeri 24 Bandung pada 30 April 2026 di Aula Dinas Pendidikan Kota Bandung.
ADVERTISEMENT
Advertesment
SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan hasil pemeriksaan pendahuluan tersebut, sejak 4 Mei 2026 pembayaran belanja surat kabar/majalah dinyatakan belum dapat dilakukan sampai ada ketentuan lebih lanjut dari BPK RI.
Keputusan itu kemudian memunculkan beragam respons di tengah masyarakat. Pasalnya, belanja surat kabar dinilai memiliki nilai anggaran yang relatif kecil dibandingkan keseluruhan belanja Pemerintah Kota Bandung.
Di sisi lain, publik berharap pemeriksaan yang dilakukan BPK juga menjangkau berbagai program strategis yang menggunakan APBD dalam nilai jauh lebih besar. Berbagai proyek infrastruktur, pengadaan barang dan jasa, belanja modal, hingga belanja operasional pemerintah yang bernilai miliaran bahkan triliunan rupiah dinilai sama pentingnya untuk diawasi secara menyeluruh demi memastikan pengelolaan keuangan daerah berjalan sesuai ketentuan.
Secara normatif, pengawasan tersebut merupakan amanat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. Pemeriksaan BPK tidak semata-mata didasarkan pada besar kecilnya nilai anggaran, tetapi juga mencakup aspek kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, efektivitas, efisiensi, serta potensi kerugian keuangan negara.
Meski demikian, berkembang pertanyaan di ruang publik mengenai apakah pengawasan terhadap belanja bernilai relatif kecil telah diimbangi dengan pemeriksaan yang sama komprehensif terhadap pos-pos anggaran yang bernilai jauh lebih besar. Pertanyaan tersebut dinilai wajar mengingat masyarakat memiliki hak untuk mengetahui sejauh mana seluruh penggunaan APBD diawasi secara objektif, profesional, dan tanpa pengecualian.
Di kalangan dunia pendidikan, penghentian sementara pembayaran belanja surat kabar juga menimbulkan perhatian tersendiri. Selama ini, surat kabar tidak hanya dipandang sebagai kebutuhan administrasi sekolah, tetapi juga menjadi salah satu media literasi, referensi pembelajaran, serta sarana mengenalkan peserta didik pada informasi aktual dan karya jurnalistik yang berkualitas.
Karena itu, transparansi dalam proses pemeriksaan dinilai penting agar tidak menimbulkan beragam persepsi di masyarakat. Penjelasan resmi mengenai dasar penghentian pembayaran, status pemeriksaan, maupun tindak lanjut hasil audit diharapkan dapat memberikan kepastian kepada seluruh pihak.
Masyarakat pun berharap pemeriksaan BPK tidak hanya berfokus pada belanja bernilai kecil, tetapi juga mampu memberikan gambaran utuh mengenai tata kelola seluruh anggaran Pemerintah Kota Bandung. Harapan tersebut sejalan dengan prinsip akuntabilitas keuangan negara, yakni memastikan setiap rupiah uang rakyat digunakan sesuai ketentuan, memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat, serta dikelola secara transparan dan bertanggung jawab.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Kota Bandung maupun BPK RI terkait alasan spesifik penghentian sementara pembayaran belanja surat kabar/majalah tersebut maupun perkembangan hasil pemeriksaan terhadap pos-pos anggaran lainnya. Media Online Dua Dimensi membuka ruang bagi hak jawab dan hak klarifikasi dari seluruh pihak sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Penulis : Jaramot Sigalingging
Editor : Redaksi































