MADINA, SUMUT — Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Forum Masyarakat Bersatu (DPW Formabes) Sumatera Utara, Ali Musa Lubis, menantang kemampuan dan keberanian Unit Pelaksana Teknis Daerah Kesatuan Pengelolaan Hutan (UPTD KPH) Wilayah IX Panyabungan untuk menuntaskan dugaan pembalakan hutan lindung di Kecamatan Batahan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina).
Ali mendesak KPH IX Panyabungan segera mengungkap dugaan aktivitas pembalakan hutan yang disebut telah berlangsung sejak beberapa tahun lalu di kawasan Bukit Rendang, Desa Batahan IV.
“Saya menantang kemampuan dan keberanian KUPT KPH IX Panyabungan dalam menyelesaikan dan mengungkap para pelaku terduga pembalakan hutan lindung di Kecamatan Batahan,” kata Ali Musa Lubis kepada awak media di Medan, Sabtu (15/8/2026).
ADVERTISEMENT
Advertesment
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia bahkan meminta pimpinan KPH IX Panyabungan untuk mundur apabila tidak mampu menyelesaikan persoalan tersebut.
“Kalau tidak mampu, silakan mundur dan angkat bendera saja. Dugaan ini sudah lama berlalu. Berdasarkan sejumlah sumber, baik dari masyarakat maupun pemberitaan sejak 2023 lalu, KUPT KPH IX selalu memberikan jawaban bahwa persoalan tersebut akan ditelusuri dan ditinjau. Namun, sampai saat ini penyelesaiannya terkesan hanya berhenti pada janji dan waktu,” tegasnya.
Menurut Ali, berdasarkan informasi yang diterima Formabes Sumut, dugaan pembalakan hutan tersebut terjadi di kawasan Bukit Rendang, Desa Batahan IV. Ia menyebut luasan kawasan yang terdampak diduga mencapai ratusan hektare.
“Menurut informasi yang kami terima, dugaan pembalakan ini sudah sejak lama berlangsung, tepatnya di Bukit Rendang, Desa Batahan IV. Luasnya bukan sedikit, namun mencapai ratusan hektare. Saat ini, fungsi kawasan hutan tersebut diduga telah beralih menjadi perkebunan sawit,” ujarnya.
Ali juga meminta aparat penegak hukum menelusuri pihak-pihak yang diduga terlibat dalam aktivitas tersebut.
“Menyikapi lambannya respons dan tertutupnya informasi dari pihak KPH IX, kami dari DPW Formabes Sumut mengecam keras dan menyayangkan sikap serta cara kerja Kepala KPH IX, Abdul Saleh Harahap. Kami menilai yang bersangkutan tidak kooperatif dalam memberikan informasi terkait persoalan ini,” ujar Ali.
Lebih lanjut, Ali mengingatkan bahwa dugaan kerusakan kawasan hutan di Bukit Rendang perlu mendapat perhatian serius karena berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar.
Menurutnya, kerusakan kawasan hutan lindung dikhawatirkan dapat meningkatkan risiko bencana hidrometeorologi, termasuk banjir bandang, di wilayah sekitar.
“Kami meminta Kementerian Kehutanan, aparat penegak hukum, serta pihak terkait lainnya segera turun tangan untuk mengungkap dugaan pembalakan hutan tersebut dan memastikan siapa saja yang bertanggung jawab,” katanya.
Ali menyebut, aktivitas pembalakan liar di kawasan hutan dapat dijerat dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, di antaranya Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan serta Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (UU P3H).
“Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya mendapatkan konfirmasi dari Kepala UPTD KPH IX Panyabungan, Abdul Rahman Saleh Harahap. Konfirmasi telah disampaikan melalui pesan WhatsApp, namun belum mendapatkan tanggapan.”
Redaksi akan memuat hak jawab dan klarifikasi dari pihak KPH IX Panyabungan apabila telah disampaikan.
Penulis : Mansyur Lubis
Editor : Redaksi






























