TULANG BAWANG, LAMPUNG — Sebuah video yang beredar dan viral di media sosial TikTok memicu kegeraman sejumlah insan pers di Kabupaten Tulang Bawang, Provinsi Lampung. Pasalnya, konten yang diunggah melalui akun TikTok Makmun Serbaguna tersebut dinilai memuat ucapan yang merendahkan profesi wartawan atau pers.
Konten tersebut kemudian menuai reaksi dari sejumlah wartawan, khususnya mereka yang tergabung dalam Forum Wartawan Tulang Bawang Bersatu.
Dalam video yang beredar, pemilik akun disebut melontarkan ucapan bernada penghinaan terhadap profesi wartawan dengan kalimat, “wartawan tai kucing, wartawan kentut tai, sepi job ya.”
ADVERTISEMENT
Advertesment
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pernyataan tersebut sontak mendapat sorotan dari kalangan wartawan di Tulang Bawang. Mereka menilai kritik terhadap kerja jurnalistik merupakan hal yang wajar dalam negara demokrasi. Namun, kritik semestinya disampaikan terhadap karya, pemberitaan, perilaku, atau tindakan individu secara spesifik, bukan dengan merendahkan sebuah profesi secara menyeluruh.
Reaksi keras salah satunya disampaikan Marwansyah melalui percakapan di grup WhatsApp Forum Wartawan Tulang Bawang Bersatu.
“Yang jadi pertanyaannya, apakah dibenarkan setiap orang melecehkan dan menghina profesi pers atau wartawan di negara ini?” tegas Marwansyah.
Hal senada disampaikan Feri, dari Media Karya Lampung. Ia menilai persoalan tersebut perlu dibahas secara serius dan dikaji berdasarkan aturan serta mekanisme yang berlaku.
“Ini perlu kita bahas bersama. Kalau ini masuk dalam unsur pelecehan terhadap profesi wartawan, wajib kita laporkan. Perlu juga kita koordinasikan dengan para ketua organisasi profesi pers di Tulang Bawang,” jelas Feri.
Kritik Boleh Tajam, Penghinaan Jangan Dinormalisasi
Sejumlah wartawan menegaskan bahwa pers merupakan salah satu unsur penting dalam kehidupan demokrasi. Wartawan memiliki fungsi menyampaikan informasi kepada masyarakat sekaligus menjalankan kontrol sosial dengan berpedoman pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ).
Masyarakat yang merasa dirugikan oleh sebuah pemberitaan pun memiliki ruang untuk menyampaikan keberatan melalui mekanisme yang tersedia, antara lain hak jawab, hak koreksi, maupun pengaduan sesuai ketentuan yang berlaku.
Jika suatu pemberitaan diduga mengandung unsur pelanggaran hukum, pihak yang merasa dirugikan juga dapat menempuh jalur hukum melalui lembaga yang berwenang.
Sebaliknya, insan pers juga tidak berada di atas hukum. Wartawan maupun perusahaan media tetap dituntut menjalankan tugas jurnalistik secara profesional, berimbang, akurat, dan bertanggung jawab.
Karena itu, persoalan tersebut idealnya tidak berkembang menjadi pertentangan antara “wartawan versus masyarakat”, melainkan menjadi momentum untuk menegaskan bahwa kebebasan berekspresi harus berjalan beriringan dengan penghormatan terhadap hukum, etika, serta harkat dan martabat manusia.
Minta Klarifikasi
Sejumlah wartawan di Kabupaten Tulang Bawang menyatakan akan melakukan koordinasi dengan para ketua organisasi profesi pers untuk menentukan langkah selanjutnya.
Mereka juga meminta pemilik akun TikTok yang bersangkutan memberikan klarifikasi agar persoalan tidak semakin melebar.
Menurut mereka, persoalan tersebut menjadi berbeda apabila kritik diarahkan kepada “oknum” wartawan tertentu. Namun, ketika pernyataan dianggap menggeneralisasi dan membawa nama profesi wartawan secara keseluruhan, hal tersebut dinilai perlu mendapatkan perhatian serius.
“Kalau dia menyebutkan ‘oknum’, kami tidak keberatan. Tetapi ini berbeda karena membawa seluruh insan pers atau wartawan. Ini bisa menjatuhkan profesi wartawan dan insan pers se-Indonesia. Tentu persoalan ini perlu ditindaklanjuti.”
Mereka menegaskan, apabila tidak ada klarifikasi dan persoalan terus berkembang, langkah hukum menjadi salah satu opsi yang akan dipertimbangkan.
Meski demikian, sebelum adanya keputusan atau penetapan dari lembaga yang berwenang, substansi pernyataan tersebut tetap harus diuji secara objektif berdasarkan konteks utuh, bukti digital, serta ketentuan hukum yang berlaku.
Satu Unggahan, Dampak Bisa Meluas
Di era digital, satu kalimat dapat menyebar dalam hitungan detik dan membentuk persepsi publik jauh lebih luas dibandingkan maksud awal pembuatnya. Karena itu, kebebasan berbicara di ruang publik harus disertai tanggung jawab dan kesadaran terhadap konsekuensi dari setiap unggahan.
Pers yang profesional seharusnya tidak alergi terhadap kritik. Begitu pula masyarakat yang kritis tidak perlu takut terhadap pers.
Namun, kritik dan penghinaan merupakan dua hal yang berbeda. Kritik dapat menjadi instrumen koreksi, sementara penghinaan berpotensi merusak martabat dan menutup ruang dialog.
Pers membutuhkan kritik untuk berbenah, sementara masyarakat membutuhkan pers yang sehat untuk memperoleh informasi yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan.
Di titik itulah pers dan masyarakat seharusnya bertemu: bukan dalam pertikaian, melainkan dalam penghormatan terhadap hukum, etika, kebebasan berekspresi, dan kepentingan publik.
Penulis : Junaidi
Editor : Redaksi































