MEDAN, SUMUT — Penandatanganan komitmen bersama antara Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution, 33 kepala daerah se-Sumut, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapat sorotan dari Direktur Pusat Studi Antikorupsi (PUSAKO), Sutrisno Pangaribuan.
Sutrisno menilai, kegiatan penguatan tata kelola pemerintahan dan pencegahan korupsi tidak memiliki urgensi apabila hanya dilaksanakan sebagai agenda seremonial tanpa diikuti langkah konkret, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Pernyataan tersebut disampaikan Sutrisno melalui keterangan tertulis kepada awak media, Jumat (18/9/2026).
ADVERTISEMENT
Advertesment
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, komitmen pemberantasan korupsi harus diwujudkan melalui perubahan sistem pengawasan, transparansi penyelenggaraan pemerintahan, serta evaluasi terhadap kebijakan dan praktik yang berpotensi menimbulkan penyimpangan.
“Penandatanganan komitmen bersama tidak boleh berhenti sebagai kegiatan seremonial. Kalau benar-benar ingin memperbaiki tata kelola pemerintahan dan mencegah korupsi, harus ada tindakan konkret, transparansi, serta keberanian untuk memastikan seluruh proses pemerintahan berjalan sesuai ketentuan,” ujar Sutrisno, yang juga menjabat sebagai Presidium Kongres Rakyat Nasional (Kornas).
Soroti Efektivitas Pencegahan Korupsi
Sebelumnya, Gubernur Sumatera Utara memimpin kegiatan Rapat Koordinasi Penguatan Tata Kelola Pemerintah Daerah dan Pencegahan Korupsi dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di Provinsi Sumut, Kamis (17/9/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro Nomor 30, Medan, tersebut melibatkan kepala daerah serta unsur pemerintahan daerah dalam agenda penguatan tata kelola dan pencegahan korupsi.
Dalam kegiatan itu, Gubernur Sumut menyampaikan komitmen untuk mendorong pencegahan korupsi secara komprehensif dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan.
Namun, Sutrisno menilai, komitmen tersebut perlu diukur melalui implementasi nyata dan konsistensi dalam pelaksanaan pemerintahan.
Ia menyoroti kasus yang melibatkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemerintah Provinsi Sumut, Topan Obaja Putra Ginting, yang disebut terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 26 Juni 2025 dan kemudian diproses dalam perkara tindak pidana korupsi.
Menurut Sutrisno, peristiwa tersebut perlu menjadi bahan evaluasi terhadap efektivitas sistem pencegahan, pengawasan, dan tata kelola pemerintahan di lingkungan Pemprov Sumut.
“Peristiwa OTT terhadap pejabat di lingkungan Pemprov Sumut seharusnya menjadi momentum untuk mengevaluasi secara menyeluruh sistem pencegahan dan pengawasan yang ada. Komitmen memperbaiki tata kelola pemerintahan harus dibuktikan dengan perubahan sistem dan tindakan yang nyata, bukan sekadar melalui penandatanganan dokumen,” katanya.
Pertanyakan Transparansi Biaya Politik Kepala Daerah
Selain aspek tata kelola pemerintahan, Sutrisno juga mempertanyakan transparansi proses politik yang mengiringi pemilihan kepala daerah.
Ia menilai, upaya pencegahan korupsi perlu mempertimbangkan sejumlah persoalan mendasar, termasuk janji politik kepada pemilih, biaya politik sejak pencalonan hingga pelantikan, serta kemungkinan hubungan antara pembiayaan politik dan pengambilan kebijakan setelah calon terpilih.
“Pertanyaan mendasarnya adalah apakah seluruh kepala daerah yang terpilih pada Pilkada Serentak 2024 dapat memastikan bahwa tidak ada kepentingan tertentu yang mengikuti proses politik sejak pencalonan hingga pelantikan. Berapa biaya politik yang sesungguhnya dikeluarkan dan dari mana sumber pembiayaannya?” ujar Sutrisno.
Ia menegaskan, transparansi dan integritas proses politik merupakan bagian penting dalam membangun tata kelola pemerintahan yang bersih.
Minta Evaluasi Anggaran dan Tindak Lanjut Kegiatan
Sutrisno turut mempertanyakan efektivitas kegiatan sosialisasi dan penandatanganan komitmen bersama apabila tidak disertai mekanisme evaluasi serta pengawasan yang jelas.
Menurutnya, kehadiran 33 kepala daerah, pimpinan DPRD kabupaten/kota, dan jajaran perangkat daerah dalam kegiatan di Medan perlu dilihat pula dari aspek efisiensi penggunaan anggaran.
Ia menekankan bahwa setiap kegiatan pemerintahan harus memiliki hasil dan tindak lanjut yang terukur agar tidak berhenti pada dokumen formal.
“KPK perlu memastikan bahwa setiap kegiatan yang melibatkan kepala daerah dan DPRD memiliki tindak lanjut yang jelas. Jangan sampai anggaran digunakan untuk mobilisasi dan akomodasi dalam kegiatan yang pada akhirnya hanya menghasilkan dokumen komitmen. Yang dibutuhkan masyarakat adalah perubahan dalam praktik penyelenggaraan pemerintahan,” jelasnya.
Desak Keterbukaan Penanganan Perkara Korupsi
Lebih lanjut, Sutrisno meminta KPK memberikan penjelasan secara terbuka mengenai perkembangan sejumlah perkara korupsi di Sumatera Utara yang menjadi perhatian publik.
Ia menyinggung penanganan perkara yang berkaitan dengan proyek jalan nasional dan jalan provinsi di Sumut, termasuk pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan terkait perkara tersebut.
Menurutnya, proses penegakan hukum harus dilakukan berdasarkan alat bukti, ketentuan hukum yang berlaku, dan prinsip persamaan di hadapan hukum.
“Sebelum mengajak pemerintah daerah menandatangani komitmen tata kelola pemerintahan, KPK juga perlu menunjukkan kepada publik bahwa penegakan hukum dilakukan secara konsisten dan berdasarkan prinsip equality before the law. Masyarakat berhak mengetahui perkembangan perkara-perkara yang menjadi perhatian publik,” tegasnya.
Pencegahan dan Penindakan Harus Berjalan Beriringan
Sutrisno menilai, KPK perlu menjalankan fungsi pencegahan dan penindakan secara beriringan. Ia menyebut sejumlah perkara dan persoalan yang menurutnya perlu mendapat perhatian penegak hukum, di antaranya proyek jalur kereta api di Sumatera Utara, pembangunan atau renovasi Stadion Teladan Medan, serta persoalan UMKM Galeri Universitas Sumatera Utara (USU).
Ia menegaskan, penyebutan sejumlah persoalan tersebut merupakan bagian dari pandangannya mengenai kebutuhan pengawasan dan penegakan hukum, sementara penanganan setiap perkara harus didasarkan pada bukti dan proses hukum yang berlaku.
“Pencegahan dan penindakan seharusnya berjalan beriringan. KPK tidak cukup hanya hadir untuk melakukan sosialisasi dan penandatanganan komitmen. Masyarakat membutuhkan kepastian bahwa setiap dugaan tindak pidana korupsi yang memenuhi unsur dan memiliki bukti akan ditangani secara profesional, transparan, dan sesuai dengan hukum,” pungkas Sutrisno.
Penulis : Mansyur Lubis
Editor : Redaksi































