JAKARTA – Praktik penjualan obat keras golongan G secara ilegal kembali terungkap di wilayah Kalideres, Jakarta Barat. Kali ini, sebuah warung kelontong di Jalan Alas Tua RT 01 RW 04, Kelurahan Semanan, diduga dijadikan tempat peredaran Tramadol tanpa izin.
Dalam pengungkapan tersebut, Unit Reserse Narkoba Polsek Kalideres mengamankan seorang pria berinisial M alias N (26) yang diduga menjual obat keras tanpa memiliki kewenangan maupun izin sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Kapolsek Kalideres, Kompol Rihold, didampingi Kanit Reskrim AKP Rachmad Wibowo dan Panit Narkoba Ipda Nainggolan menjelaskan, pengungkapan kasus itu berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya transaksi obat keras secara bebas di lokasi tersebut.
“Setelah menerima informasi, anggota Unit Resnarkoba langsung melakukan penyelidikan.
ADVERTISEMENT
Advertesment
SCROLL TO RESUME CONTENT
Saat dilakukan pemeriksaan di lokasi, petugas mendapati seorang pria sedang menjual obat keras tanpa izin,” ujar Kompol Rihold, Rabu (15/7/2026).
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 88 butir Tramadol yang disimpan di dalam lemari pakaian. Selain itu, turut disita uang tunai sebesar Rp4.698.000 yang diduga merupakan hasil penjualan obat keras, serta satu unit telepon genggam merek Infinix yang diduga digunakan untuk menunjang aktivitas transaksi.
Pelaku berikut seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Kalideres untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Kapolsek Kalideres menegaskan pihaknya akan terus menggencarkan pemberantasan peredaran obat keras ilegal karena dinilai dapat merusak kesehatan masyarakat, khususnya kalangan remaja.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran obat keras ilegal. Kami juga mengajak masyarakat untuk terus melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas serupa di lingkungan masing-masing,” tegas Kompol Rihold.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa peredaran obat keras ilegal tidak hanya terjadi melalui jaringan besar, tetapi juga dapat memanfaatkan toko atau warung di lingkungan permukiman sebagai kedok untuk menjalankan aktivitas melanggar hukum.
Penulis : Rls
Editor : Hery Lubis






























