KABUPATEN BANDUNG – Dugaan belum diserahkannya ijazah kepada sejumlah alumni di SMA Karya Pembangunan Baleendah menjadi perhatian masyarakat. Hingga batas waktu yang diberikan dalam surat permohonan konfirmasi, pihak sekolah belum memberikan tanggapan maupun klarifikasi resmi terkait informasi tersebut.
Permohonan konfirmasi diajukan sebagai bagian dari pelaksanaan fungsi pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Tujuannya untuk memperoleh penjelasan resmi atas adanya pengaduan masyarakat mengenai dugaan masih tersimpannya sejumlah ijazah milik alumni di lingkungan sekolah.
Dalam surat konfirmasi tersebut, pihak sekolah diminta menjelaskan beberapa hal, antara lain jumlah ijazah yang diduga belum diserahkan kepada pemiliknya, alasan keterlambatan penyerahan, serta implementasi ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 58 Tahun 2024, Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Nomor 3 Tahun 2022, dan Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat Nomor 3597/PK.03.04.04/SEKRE tertanggal 23 Januari 2025 tentang percepatan penyerahan ijazah.
ADVERTISEMENT
Advertesment
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain itu, sekolah juga diminta memberikan penjelasan mengenai ada atau tidaknya kebijakan yang mengaitkan penyerahan ijazah dengan penyelesaian kewajiban administrasi, tunggakan pendidikan, atau kewajiban lainnya. Namun hingga tenggat waktu berakhir, belum ada jawaban maupun klarifikasi resmi yang disampaikan.
Tidak adanya respons dari pihak sekolah memunculkan perhatian publik. Pasalnya, ijazah merupakan dokumen resmi negara yang menjadi hak setiap lulusan dan memiliki fungsi penting sebagai bukti kelulusan untuk melanjutkan pendidikan, melamar pekerjaan, mengikuti seleksi aparatur sipil negara, TNI, Polri, maupun keperluan administrasi lainnya.
Berdasarkan Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Nomor 3 Tahun 2022, satuan pendidikan maupun dinas pendidikan pada prinsipnya tidak diperkenankan menahan atau tidak menyerahkan ijazah kepada pemilik yang sah dengan alasan apa pun.
Sementara itu, Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat juga telah menerbitkan surat edaran yang menginstruksikan seluruh SMA, SMK, dan SLB, baik negeri maupun swasta, untuk segera menyerahkan ijazah yang belum diterima lulusan serta melaporkan pelaksanaannya kepada Cabang Dinas Pendidikan.
Atas kondisi tersebut, Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat bersama Cabang Dinas Pendidikan Wilayah VIII diharapkan melakukan penelusuran guna memastikan apakah masih terdapat ijazah lulusan yang belum diterima oleh pemiliknya. Apabila ditemukan adanya kendala, penyelesaiannya diharapkan dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan agar hak para lulusan tetap terlindungi.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak SMA Karya Pembangunan Baleendah belum memberikan keterangan resmi terkait benar atau tidaknya dugaan tersebut. Karena itu, pemberitaan ini disusun berdasarkan pengaduan masyarakat, hasil penelusuran, dan dokumen yang diperoleh, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, prinsip keberimbangan, serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Media ini tetap membuka ruang bagi pihak SMA Karya Pembangunan Baleendah untuk menggunakan hak jawab dan hak koreksi. Apabila klarifikasi resmi disampaikan di kemudian hari, akan dimuat secara proporsional sesuai ketentuan Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Penulis : Jaramot Sigalingging
Editor : Redaksi































