Feri Amsari Ahli Hukum Tata Negara Sebut Dokumen Absensi Pemilih Harusnya Bisa Diperlihatkan

- Jurnalis

Kamis, 5 Desember 2024 - 20:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Muara Bungo – Ahli Hukum Tata Negara, Feri Amsari menyebut bahwa dokumen absensi atau daftar hadir pemilih di TPS bukanlah dokumen yang mesti dirahasiakan.

“Harusnya bisa diperlihatkan. Kan prinsip penyelenggaraan Pilkada adalah keterbukaan,” ujar Feri saat dikonfirmasi awak media, Kamis (5/12/2024).

Mengenai prinsip penyelenggaraan Pemilu di Indonesia termuat dalam Pasal 3 UU No. 7 Tahun 2017 (UU Pemilu). Disebutkan bahwa, ada 11 prinsip penyelenggaraan Pemilu di Indonesia yang harus dipenuhi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Diantaranya, Mandiri, Jujur, Adil, Berkepastian hukum, Tertib, Terbuka, Proporsional, Profesional, Akuntabel, Efektif dan Efisien.

Baca Juga :  Berbondong-Bondong Pindah ke 01, Giliran Pemuda Pancasila Kec Pelayang Alih Dukungan ke Dedy-Dayat

Diberitakan sebelumnya, saksi dari Paslon 01 Dedy-Dayat menyayangkan sikap KPU dan Bawaslu Bungo yang tidak kooperatif selama tiga hari rapat pleno rekapitulasi suara Pilkada Bungo 2024.

“Lempar bola terjadi antara KPU dan Bawaslu Bungo, untuk dokumen yang tidak dikecualikan. Seharusnya kita saksi bisa menerima atau melihat dokumen daftar hadir pemilih, ini sangat sulit sekali kita untuk mendapatkannya,” ungkap salah satu saksi paslon 01, Akhmad Ramadhan, Rabu (4/12/2024) kemarin.

“Kami melihat ada suatu ketakutan antara KPU dan Bawaslu Bungo ini sehingga selama 3 hari pleno ini ngotot tidak mau mengeluarkan data absensi pemilih. Kami menduga kuat kecurangan di Pilkada Bungo ini terjadi di ratusan TPS yang ada dalam Kabupaten Bungo, dan dilakukan dengan Terstruktur Sistematis dan Masif (TSM),” tambahnya.

Baca Juga :  Pentingnya Bimtek Pengadaan Barang dan Jasa, APDESI Kabupaten Bekasi Berharap Seluruh Kades Dapat Hadir

Apalagi kata Ramadhan, adanya video viral yang tersebar di media sosial yang memperlihatkan seorang pria mencoblos paslon 02 pada tumpukan surat suara di salah satu TPS. Namun, hingga kini kasus tersebut belum ada tindaklanjutnya.

Berita Terkait

Cepat Tanggap Polemik Pembangunan Di Tiyuh Margodadi, Inspektorat Tubaba Akan Panggil Kepala Tiyuh
Pemkot Tangerang Gencarkan Penertiban Parkir Liar di Sepanjang Jalan Irigasi Sipon
Layangkan Teguran Tegas, Pemkot Tangerang Lakukan Pengawasan Sampah di Kecamatan Larangan
Sinergi TNI–Polri Kian Erat di Hari Bhayangkara ke -79
17.412 Pencaker Telah Manfaatkan Job Fair di Festival Al- A’ zhom Kota Tangerang Tahun 2025
Sebanyak 30 Bangli Berdiri Diatas Lahan Milik Pemda di Tamansari Dibongkar Petugas Gabungan
Polemik Pembangunan di Tumijajar Tubaba: LSM HANTAM Meminta Inspektorat Tubaba Panggil Kepalo Tiyuh Margodadi
Panitia Kongres Temui Menkum dan Kapuspen TNI : Pemerintah Dukung Kongres Persatuan PWI

Berita Terkait

Rabu, 2 Juli 2025 - 21:25 WIB

Cepat Tanggap Polemik Pembangunan Di Tiyuh Margodadi, Inspektorat Tubaba Akan Panggil Kepala Tiyuh

Rabu, 2 Juli 2025 - 21:02 WIB

Pemkot Tangerang Gencarkan Penertiban Parkir Liar di Sepanjang Jalan Irigasi Sipon

Rabu, 2 Juli 2025 - 20:59 WIB

Layangkan Teguran Tegas, Pemkot Tangerang Lakukan Pengawasan Sampah di Kecamatan Larangan

Rabu, 2 Juli 2025 - 20:54 WIB

Sinergi TNI–Polri Kian Erat di Hari Bhayangkara ke -79

Rabu, 2 Juli 2025 - 20:50 WIB

Sebanyak 30 Bangli Berdiri Diatas Lahan Milik Pemda di Tamansari Dibongkar Petugas Gabungan

Rabu, 2 Juli 2025 - 20:48 WIB

Polemik Pembangunan di Tumijajar Tubaba: LSM HANTAM Meminta Inspektorat Tubaba Panggil Kepalo Tiyuh Margodadi

Rabu, 2 Juli 2025 - 20:44 WIB

Panitia Kongres Temui Menkum dan Kapuspen TNI : Pemerintah Dukung Kongres Persatuan PWI

Rabu, 2 Juli 2025 - 20:41 WIB

Pemkot Tangerang Lakukan Uji Coba Pengolahan Sampah dengan Incinerator di TPS3R Mutiara Bangsa

Berita Terbaru