Marak Peredaran Obat Terlarang di Toko Berkedok Kosmetik, Polres Bekasi Diminta Bertindak.

- Jurnalis

Jumat, 17 Januari 2025 - 23:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BEKASI – Peredaran obat keras terbatas rupanya menjadi lahan basah bagi sebagian oknum nakal di wilayah hukum Polres Bekasi Kota. Hal ini jelas menjadi pekerjaan berat bagi instansi Kepolisian untuk memberangus kartel pengedar pil koplo yang dapat merusak generasi penerus bangsa

Belum lepas Dari ingatan kita kasus Iman Maskur yang tewas di tangan aparat berseragam aktif, gegara pil koplo di Tanggerang Selatan. Bahkan sebelumnya Kepolisian Republik Indonesia berhasil membongkar tempat Industri obat keras tanpa legalitas.

Maraknya peredaran pil koplo di wilayah Kota Bekasi tentunya harus menjadi perhatian khusus Kementerian Kesehatan. Karna jelas peredaran pil Koplo di jadikan lahan untuk meraup keuntungan semata, bagi oknum tidak bertanggung jawab.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Seperti yang di akui salah satu warga di sekitar Toko yang berkedok penjual kosmetik di Pengasinan, Kec. Rawalumbu, Kota Bekasi, Jawa Barat.

“Toko ini sudah dilaporkan beberapa kali ke Lurah pengasinan, tapi sampai saat ini masih tetap berjualan seperti biasa.”ujarnya

Baca Juga :  Dihadapan Pengurus Baru APINDO, Pj Walikota : Kolaborasi  Kunci  Investasi Berkelanjutan

Warga yang tidak mau diketahui identitasnya itu juga mempertanyakan kinerja aparatur pemerintah setempat terhadap laporan soal toko yang diduga menjual obat terlarang tersebut.

“Ini jadi pertanyaan besar buat kami, wajar jika kami berprasangka buruk atas kinerja Lurah di Pengasinan.Karena obat obatan tramadol dan sejenisnya itu salah satu penyebab terjadinya tindakan kriminal tawuran dan lainnya di wilayah Bekasi ini. “Ujar warga berbadan tegap kepada awak media, (17/1/2025)

Awak media mencoba konfirmasi melalui pesan WhatsApp kepada Lurah Pengasinan dan Kanit Polsek Bekasi Timur belum menemukan jawaban.

Peredaran obat keras terbatas (K) tanpa Nomor Izin Edar (NIE) dari BPOM RI, diduga dengan sengaja dibiarkan oleh aparat penegak hukum wilayah setempat. Hal itu Terbukti dengan banyaknya toko berkedok menjual kosmetik yang dengan sengaja menjual pil Koplo tanpa tersentuh hukum.”Kata Kamper.

Baca Juga :  Dampingi Gubernur Banten Penuhi Undangan Pemprov DKJ, Sachrudin Dukung Wacana Perluasan Layanan Jaklingko 

“Perhatikan obat keras HCL dengan lebel tramadol. Peredaran obat itu ada banyak versi. Ada yang di produksi oleh Industri obat keras terdaftar. Dan ada yang di produksi oleh para kartel obat keras. Dari banyaknya industri pik koplo tentunya dalam hal ini Polri wajib mengambil sikap tegas,” terang Kamper sebagai Aktivis Sosial pemerhati Generasi Muda Indonesia

Dalam hal ini tentunya ada pelanggaran, baik pengguna maupun pengedar dapat dikenakan sanksi sebagaimana diatur Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, Undang-Undang No. 7 Tahun 1963. Tentang Farmasi, serta untuk pengedar dapat dijerat Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Ia berharap aparat kepolisian wilayah polres metro bekasi untuk melakukan langkah hukum yang tegas terhadap maraknya peredaran obat terlarang yang marak di wilayahnya. Hal itu dirasa penting untuk dilakukan, agar generasi muda kita bisa tumbuh hidup sehatsehat dan berkwalitas.

Penulis : Fan

Editor : Hery Lubis

Berita Terkait

Cepat Tanggap Polemik Pembangunan Di Tiyuh Margodadi, Inspektorat Tubaba Akan Panggil Kepala Tiyuh
Pemkot Tangerang Gencarkan Penertiban Parkir Liar di Sepanjang Jalan Irigasi Sipon
Layangkan Teguran Tegas, Pemkot Tangerang Lakukan Pengawasan Sampah di Kecamatan Larangan
Pelaku Pembunuhan Janda Cantik di Kerinci di Tangkap di Malaysia
Sinergi TNI–Polri Kian Erat di Hari Bhayangkara ke -79
17.412 Pencaker Telah Manfaatkan Job Fair di Festival Al- A’ zhom Kota Tangerang Tahun 2025
Sebanyak 30 Bangli Berdiri Diatas Lahan Milik Pemda di Tamansari Dibongkar Petugas Gabungan
Polemik Pembangunan di Tumijajar Tubaba: LSM HANTAM Meminta Inspektorat Tubaba Panggil Kepalo Tiyuh Margodadi

Berita Terkait

Rabu, 2 Juli 2025 - 21:25 WIB

Cepat Tanggap Polemik Pembangunan Di Tiyuh Margodadi, Inspektorat Tubaba Akan Panggil Kepala Tiyuh

Rabu, 2 Juli 2025 - 21:02 WIB

Pemkot Tangerang Gencarkan Penertiban Parkir Liar di Sepanjang Jalan Irigasi Sipon

Rabu, 2 Juli 2025 - 20:59 WIB

Layangkan Teguran Tegas, Pemkot Tangerang Lakukan Pengawasan Sampah di Kecamatan Larangan

Rabu, 2 Juli 2025 - 20:57 WIB

Pelaku Pembunuhan Janda Cantik di Kerinci di Tangkap di Malaysia

Rabu, 2 Juli 2025 - 20:54 WIB

Sinergi TNI–Polri Kian Erat di Hari Bhayangkara ke -79

Rabu, 2 Juli 2025 - 20:50 WIB

Sebanyak 30 Bangli Berdiri Diatas Lahan Milik Pemda di Tamansari Dibongkar Petugas Gabungan

Rabu, 2 Juli 2025 - 20:48 WIB

Polemik Pembangunan di Tumijajar Tubaba: LSM HANTAM Meminta Inspektorat Tubaba Panggil Kepalo Tiyuh Margodadi

Rabu, 2 Juli 2025 - 20:44 WIB

Panitia Kongres Temui Menkum dan Kapuspen TNI : Pemerintah Dukung Kongres Persatuan PWI

Berita Terbaru