JAKARTA – Meski sudah dilakukan penyegelan oleh pihak Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan Kecamatan Kalideres, bangunan yang di duga akan dijadikan tempat penjualan makanan siap saji Mie Gacoan tersebut terus berjalan.
Sepertinya segel yang dilakukan oleh petugas yang berwenang bersama aparat penegak hukum itu tidak membuat pengusaha Mie Gacoan itu merasa terganggu atau di abaikannya. Padahal dalam penyegelan itu jelas tertuang untuk menghentikan segala aktivitas apapun di lokasi tersebut.
Hal itu menimbulkan sejumlah pertanyaan bagi masyarakat terkait pengusaha nakal yang mengabaikan aturan hukum yang berlaku di negara Kesatuan Republik Indonesia
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Ini pengusaha seperti kebal terhadap hukum. Sudah membangun tidak memiliki izin, kemudian sudah di segel oleh pihak yang berwenang, tapi kok proyek terus saja jalan. ” kata Jaya Caniago, SH salah satu aktivis dan juga berprofesi sebagai advokad di DKI Jakarta.
Jaya Caniago menilai tindakan penyegelan oleh Sudin Citata melalui Kasektor Kecamatan Kalideres tersebut satu bentuk ketegasan aparat dalam menjalankan peraturan daerah dan produk hukum yang berlaku tetang Tata cara dalam melakukan pembangunan di wilayah DKI Jakarta.
“Jangan karena anda seorang pengusaha seakan semuanya bisa diatur. Tidak ada orang yang kebal hukum di NKRI ini, semuanya harus taat pada aturan hukum yang berlaku. Negara tidak boleh kalah dengan pengusaha nakal seperti itu. Bila perlu dilakukan segel mati saja sebelum mereka menunjukkan semua perizinan secara lengkap. Baik PBG nya maupun Izin usaha lainnya. “tegasnya (13/2/2025)
Menurutnya, bukannya kita menolak investasi di wilayah jakarta barat ini. Akan tetapi investasi itu harus selaras dengan aturan, baik itu Peraturan daerah (Perda) peraturan Gubernur (Pergub) dan peraturan lainnya yang berkaitan dengan birokrasi perizinan. katanya.
“Kalau semua mekanisme aturan hukum itu di patuhi masyarakt juga akan menyambut baik dan memberikan dampak yang baik pula bagi negara dan masyarakat. Tapi kalau aturan yang ada tidak di patuhi jangan harap investasi itu akan berjalan dengan baik masyarakat akan bersuara lantang untuk mengkritisi kinerja aparatur pemerintahan. “ujarnya
Jaya Caniago berharap pihak instansi pemerintah terutama Suku Dinas Cipta Karya dan Tata ruang serta perangkat pemerintahan yang terkait untuk terus mengawasi oknum pengusaha yang tidak mematuhi peraturan yang berlaku di wilayah DKI Jakarta ini. pungkasnya.
Kepala Seksi Citata Kecamatan Kalideres Bambang pada wartawan menuturkan bahwa bangunan yang diduga akan jadi tempat penjualan Mie Gacoan tersebut sudah dilakukan penyegelan.
“Sudah disegal. Nanti kalau pemilik masih tetap bandel nanti akan di tindak lebih keras lagi. Bila perlu kita lakukan Satpol PP line nanti. ” ujarnya
Penulis : Hery Lubis