Ady Indra Pawennari Bantah Tuduhan Penipuan, Tegaskan Dirinya Justru Korban

- Jurnalis

Senin, 3 Maret 2025 - 22:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DUADIMENSI. COM BATAM : Direktur PT Multi Coco Indonesia, Ady Indra Pawennari, membantah pemberitaan yang menyebut dirinya ditangkap karena penipuan dalam proyek pematangan lahan 75.000 meter persegi di Kijang, Bintan, senilai Rp1,8 miliar. Ia menegaskan justru menjadi korban dalam kasus ini.

“Pemberitaan ini mencederai nama baik dan reputasi yang saya bangun bertahun-tahun. Saya telah berdiskusi dengan kuasa hukum untuk mengajukan pengaduan ke Dewan Pers,” ujar Ady di Kantor Hukum AR 555 & Co, Batam, Senin (3/3/2025).

Ady juga menyesalkan kasus ini dikaitkan dengan jabatannya sebagai Ketua Umum Himpunan Penambang Kuarsa Indonesia (HIPKI) dan Bendahara Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kepri.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kasus ini terjadi pada 2020, sedangkan saya menjabat di HIPKI dan PWI pada 2022 dan 2023. Tidak ada hubungannya,” tegasnya.

Kronologi Kasus

Kasus ini bermula pada Juni 2020 ketika seorang pengusaha asal Jakarta, TML, meminta bantuan Ady mencarikan kontraktor untuk menimbun lahannya di Desa Gunung Kijang, Bintan. Lahan seluas 66,3 hektare itu direncanakan untuk proyek pemerintah bernilai triliunan rupiah, tetapi sebagian besar masih berupa rawa.

Baca Juga :  Dokumen Yang Perlu Dibawa ke TPS Saat Pemungutan Suara Pillkada 2024

Ady kemudian menghubungi GSS, perwakilan PT RHP di Tanjungpinang, yang berpengalaman dalam pekerjaan penimbunan. Setelah survei lokasi, GSS mengajukan penawaran harga dan TML menyetujuinya dengan syarat pembayaran setelah pekerjaan selesai. Namun, GSS meminta jaminan berupa cek mundur tiga bulan.

“TML tidak memiliki cek dan meminta saya menerbitkannya. Saya pun mengeluarkan dua lembar cek senilai Rp1,88 miliar atas nama PT Multi Coco Indonesia,” jelas Ady.

Namun, setelah pekerjaan selesai dan cek jatuh tempo, TML tidak menyetorkan dananya. TML kemudian meminta perpanjangan waktu tiga bulan dan PT RHP menyetujuinya dengan tambahan bunga bank Rp584,5 juta, sehingga total kewajiban menjadi Rp2,47 miliar. Sayangnya, TML kembali ingkar janji.

Ady yang tidak memiliki perjanjian tertulis mengenai penggunaan cek perusahaan mulai khawatir. Ia pun menyarankan PT RHP mengajukan somasi.

“Karena cek atas nama perusahaan saya, secara hukum saya yang harus bertanggung jawab. Padahal, saya bukan penerima manfaat dan bukan pemilik lahan,” ujarnya.

Ady menegaskan dirinya bukan tidak mampu membayar, tetapi ia merasa tidak adil karena cek tersebut bukan untuk kepentingannya. Akhirnya, ia memilih pasrah ditahan dan menghadapi proses hukum.

Baca Juga :  Para Guru di Purwakarta Antusias Hadiri Diskusi Pendidikan Bersama KP3

“Setelah saya ditahan beberapa hari, TML akhirnya membayar kewajibannya, PT RHP mencabut laporan di Polda Kepri, dan perjanjian damai ditandatangani,” ungkapnya

Kesepakatan Damai

Direktur Utama PT RHP, MHS, membenarkan pihaknya telah mencabut laporan di Polda Kepri dan berdamai dengan Ady.

“Pak Ady benar-benar korban. Dari awal kami tidak berniat memenjarakan siapa pun. Justru pak Ady sendiri yang menyarankan somasi hingga berujung laporan polisi. Syukurnya, setelah beliau ditahan, TML akhirnya membayar,” kata MHS.

Baik Ady maupun MHS berterima kasih kepada Kapolda Kepri Irjen Pol Asep Syafrudin, Dirreskrimum Kombes Pol Ade Mulyana, dan Kasubdit I Ditreskrimum AKBP Arthur Sitindaon atas penyelesaian kasus ini melalui restorative justice.

“Sejak 27 Februari 2025, kami resmi berdamai dan masalah ini selesai. Terima kasih kepada Kapolda Kepri dan jajarannya yang telah memberikan ruang untuk penyelesaian perkara secara kekeluargaan,” tutup Ady.

Penulis : Rls

Editor : Hery Lubis

Berita Terkait

Pemkot-Habitat Gelar Job Fair Konstruksi, Maryono:  Perluas Akses “Gampang Kerja” Warga 
Pelantikan GMI, Sachrudin: Perempuan Muslimah Harus Ambil Peran dalam Pembangunan Masyarakat
Polsek Batuceper Ungkap Kasus Curanmor, Empat Pelaku Residivis Dibekuk
Bupati Sukabumi Soroti Perubahan Anggaran 2025 Di Rapat Paripurna
Peluncuran DBPK, Sachrudin: Pembangunan Kependudukan Harus Fokus pada Kualitas
Danrem 052/Wkr Beri Hadiah Umroh Pada Peringatan Tahun Baru Islam 1447 Hijriah
Pasca Banjir, Gibran Tinjau Ciledug Indah, Sachrudin: Semoga Hadirkan Solusi Konkret bagi Masyarakat
Semarak HUT ke 52, KNPI Kota Tangerang Bakal Gelar Tangerang Rise UP

Berita Terkait

Sabtu, 12 Juli 2025 - 14:27 WIB

Pemkot-Habitat Gelar Job Fair Konstruksi, Maryono:  Perluas Akses “Gampang Kerja” Warga 

Sabtu, 12 Juli 2025 - 14:09 WIB

Pelantikan GMI, Sachrudin: Perempuan Muslimah Harus Ambil Peran dalam Pembangunan Masyarakat

Sabtu, 12 Juli 2025 - 11:07 WIB

Polsek Batuceper Ungkap Kasus Curanmor, Empat Pelaku Residivis Dibekuk

Jumat, 11 Juli 2025 - 23:17 WIB

Bupati Sukabumi Soroti Perubahan Anggaran 2025 Di Rapat Paripurna

Jumat, 11 Juli 2025 - 18:13 WIB

Peluncuran DBPK, Sachrudin: Pembangunan Kependudukan Harus Fokus pada Kualitas

Jumat, 11 Juli 2025 - 18:08 WIB

Pasca Banjir, Gibran Tinjau Ciledug Indah, Sachrudin: Semoga Hadirkan Solusi Konkret bagi Masyarakat

Jumat, 11 Juli 2025 - 18:04 WIB

Semarak HUT ke 52, KNPI Kota Tangerang Bakal Gelar Tangerang Rise UP

Jumat, 11 Juli 2025 - 18:00 WIB

Membangun partisipasi Publik, Kesbangpol Kota Tangerang gelar Sosialisasi Kebijakan Ormas

Berita Terbaru

Hukum & Kriminal

Polsek Batuceper Ungkap Kasus Curanmor, Empat Pelaku Residivis Dibekuk

Sabtu, 12 Jul 2025 - 11:07 WIB