Kanwil DJP Semarang I Bidik Pengemplang Pajak Dengan Nilai Mencapai Ratusan Milyar

- Jurnalis

Senin, 15 September 2025 - 12:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SEMARANG – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Semarang I kembali menunjukkan komitmennya dalam menegakkan aturan perpajakan di wilayah Jawa Tengah. Dalam hasil pemeriksaan terbaru, otoritas pajak menemukan dugaan pelanggaran serius yang dilakukan oleh PT Medali Mandalika Perkasa (MMP) dengan nilai transaksi mencapai Rp198 miliar.

Pelanggaran tersebut diduga berasal dari praktik penjualan besi non-Standar Nasional Indonesia (SNI).Apa yang dilakukan oleh oknum pengusaha tersebut tidak hanya melanggar ketentuan teknis perdagangan, tetapi juga berimplikasi pada perbuatan melawan hukum sesuai ketentuan kewajiban aturan perpajakan.

Besaranya nilai transaksi yang tidak tercatat sesuai aturan perpajakan berpotensi merugikan negara dalam jumlah yang sangat fantastis.

Kepala Kanwil DJP Semarang I menegaskan bahwa kasus ini akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku. Pemeriksaan lanjutan akan difokuskan pada pembuktian dugaan penggelapan pajak serta upaya pemulihan potensi kerugian negara.

Selain itu, kasus ini juga menjadi sinyal peringatan keras bagi pelaku usaha lain agar tidak bermain main dengan aturan dan ketentuan perpajakan maupun aturan standar mutu produk.

“Praktik penjualan barang non-SNI tidak hanya membahayakan konsumen, tetapi juga merugikan negara karena potensi pajak tidak disetorkan sebagaimana mestinya,” ujar pejabat Kanwil DJP Semarang I.

Masyarakat pun diimbau untuk lebih selektif dalam memilih produk, khususnya material konstruksi, agar terhindar dari risiko keamanan bangunan sekaligus mendukung praktik bisnis yang sehat dan taat aturan.

Kasus PT MMP ini menjadi catatan penting bagi aparat penegak hukum dan pemerintah daerah, bahwa pengawasan perdagangan besi serta kepatuhan pajak harus diperketat guna mencegah praktik serupa terulang kembali.

Baca Juga :  15 Ketua PWI Kab/Kota Menilai SK Plt Ketua PWI Vanny Laupatty Abal Abal

Penulis : Jo/hl

Editor : Red

Berita Terkait

Urus Kartu Kuning di MPP Kota Tangerang Cuma 5 Menit
Puluhan Pemuda Antusias Ikuti Pelatihan Bahasa Asing BLK Kota Tangerang, Incar Peluang Kerja Internasional
Pemkot Tangerang Buka Sayembara Desain Revitalisasi Masjid Agung Al-Ittihad, Total Hadiah Rp 87 Juta
Pemkot Tangerang Tingkatkan Mitigasi Banjir, Normalisasi Kali Songsit Mulai Dilakukan
Kanwil BPN Banten Antar Sertipikat PTSL Langsung ke Warga
Koalisi Warga Jakarta Untuk Keadilan: Sekda Pilihan Mas Pram Harus Berkomitmen pada Nilai-Nilai Kerakyatan
Maryono: Keluarga Sakinah Fondasi Kota Ramah Anak dan Perempuan
Pemkot Tangerang Tertibkan Bangunan Liar di Sekitar Mall Bale Kota

Berita Terkait

Kamis, 23 Oktober 2025 - 19:09 WIB

Urus Kartu Kuning di MPP Kota Tangerang Cuma 5 Menit

Kamis, 23 Oktober 2025 - 19:05 WIB

Puluhan Pemuda Antusias Ikuti Pelatihan Bahasa Asing BLK Kota Tangerang, Incar Peluang Kerja Internasional

Kamis, 23 Oktober 2025 - 18:32 WIB

Pemkot Tangerang Buka Sayembara Desain Revitalisasi Masjid Agung Al-Ittihad, Total Hadiah Rp 87 Juta

Kamis, 23 Oktober 2025 - 18:30 WIB

Pemkot Tangerang Tingkatkan Mitigasi Banjir, Normalisasi Kali Songsit Mulai Dilakukan

Rabu, 22 Oktober 2025 - 19:34 WIB

Koalisi Warga Jakarta Untuk Keadilan: Sekda Pilihan Mas Pram Harus Berkomitmen pada Nilai-Nilai Kerakyatan

Rabu, 22 Oktober 2025 - 18:54 WIB

Maryono: Keluarga Sakinah Fondasi Kota Ramah Anak dan Perempuan

Rabu, 22 Oktober 2025 - 18:52 WIB

Pemkot Tangerang Tertibkan Bangunan Liar di Sekitar Mall Bale Kota

Rabu, 22 Oktober 2025 - 18:48 WIB

Inovasi PBG 10 Jam, DPMPTSP Kota Tangerang Jalani Penilaian KIPP Provinsi Banten

Berita Terbaru

News

Urus Kartu Kuning di MPP Kota Tangerang Cuma 5 Menit

Kamis, 23 Okt 2025 - 19:09 WIB