SUMATERA UTARA – Bupati Mandailing Natal (Madina) H. Saipullah Nasution mengumpulkan para pengurus koperasi perkebunan kelapa sawit di wilayahnya. Pertemuan yang digelar di Pendopo Bupati pada Sabtu (6/9/2025) itu disebut-sebut berkaitan dengan pemasaran salah satu merek pupuk organik.
Seorang narasumber yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan, Bupati menawarkan agar koperasi menggunakan pupuk organik tertentu dan menyampaikan kepada masyarakat maupun perusahaan.
“Selama ini masyarakat maupun perusahaan sudah menggunakan pupuk yang teruji. Jadi, ketika yang menyampaikan Bupati, tentu agak sulit juga menolaknya. Intinya, kami masih pikir-pikir dulu,” ujar narasumber.
Menanggapi hal tersebut, Bupati Madina Saipullah Nasution menegaskan tidak ada unsur pemaksaan.
“Bebas kok, tidak ada paksaan. Kami hanya menyampaikan dan memfasilitasi pupuk tersebut. Kalau ada yang mau bawa merek lain, silakan, tetap akan kami fasilitasi,” jelasnya melalui pesan WhatsApp kepada wartawan, Senin (15/9/2025).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Saipullah menambahkan, tujuannya hanya untuk meningkatkan produksi kebun di Madina. Ia mengakui telah lama mengenal pihak perusahaan pupuk sejak dirinya maju sebagai caleg DPR RI.
“Tidak ada kepentingan pribadi. Kami hanya ingin hasil perkebunan meningkat. Apalagi ada arahan Menteri Pertanian untuk revitalisasi kebun karet menjadi sawit, jadi penggunaan pupuk organik ini bisa menjadi solusi,” terangnya.
Terkait dugaan pupuk tersebut belum memiliki SNI, Saipullah menjawab, “Kalau memang belum ada, ya kita minta dibuatkan. Lagi pula ini tidak ada paksaan, hanya bagi yang berminat saja.”
Kritik dari Sutrisno Pangaribuan
Fungsionaris PDI Perjuangan, Sutrisno Pangaribuan ST, menilai langkah Bupati Madina kurang etis.
“Seorang kepala daerah tidak boleh bertindak atas dasar pertemanan atau persahabatan, apalagi dalam hal yang bisa mengganggu iklim usaha,” kata Sutrisno melalui sambungan telepon, Senin (15/9/2025).
Menurutnya, memperkenalkan produk tertentu secara resmi dapat dianggap melanggar aturan persaingan usaha.
“Kalau ada produk yang ingin dipasarkan, harus melalui mekanisme resmi, misalnya.
Penulis : mansur lubis
Editor : pjm
Sumber Berita : duadimensi.com





























