Aliansi Aktivis Hukum dan Lingkungan Indonesia Dukung Transformasi Perseroda PAM JAYA

- Jurnalis

Kamis, 25 September 2025 - 12:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


Rencana perbaikan transformasi PAM JAYA dari Perusahaan Umum Daerah (Perumda) menjadi Perseroan Daerah (Perseroda) mendapat sorotan serius dari berbagai kalangan aktivis

Menurut Ketua AAHLI Riri Gusda, S.H., M.H., langkah tersebut menjadi strategi untuk memperkuat layanan sekaligus menjawab tantangan pemenuhan kebutuhan air perpipaan yang harus tetap mengedepankan kepentingan publik.

Perseroda memiliki tujuan utama yaitu meningkatkan pendapatan Daerah. Namun berbeda dengan Perseroan swasta, Perseroda tetap memiliki fungsi pelayanan publik sesuai mandat Pemerintah Daerah.
“Artinya, Perseroda tidak semata-mata mengejar laba, tetapi juga wajib melaksanakan tugas sosial berupa layanan dasar kepada masyarakat, PAM JAYA yang berubah status menjadi Perseroda, wajib menjaga keberlanjutan pelayanan air bersih dengan harga terjangkau, Terlepas dari tujuan memberikan perkembangan ekonomi Daerah. Sebagai Badan Usaha Milik Daerah yang tunduk terhadap UU PT, BUMD Perseroda juga harus memberikan pelayanan publik. Sebagaimana diuraikan dalam Pasal 334 UU 23 Tahun 2014. Pemerintah daerah wajib menjamin terselenggaranya pelayanan publik sebagai pemegang saham mayoritas pada BUMD Perseroda.”tegasnya

Lebih lanjut Riri menegaskan, Perubahan ini tidak akan mengurangi tugas PAM JAYA untuk melayani Masyarakat Jakarta. Justru sebaliknya, dengan status Perseroda, PAM JAYA harus bekerja dengan sungguh-sungguh lagi untuk meningkatkan kinerja dan melayani pelanggan yang lebih baik,” tegas R. Gusda, dalam keterangan tertulis, Jum’at (18/9/2025).

Riri Gusda, menilai perubahan ini menjadi strategi yang tepat untuk memperkuat kapasitas perusahaan sekaligus memastikan layanan publik tetap menjadi prioritas utama. Dari aspek kelembagaan, status Perseroda akan membuat PAM JAYA lebih mandiri dalam mengembangkan infrastruktur jaringan air minum perpipaan sehingga pelayanan dapat menjangkau masyarakat secara lebih luas dan maksimal di berbagai wilayah Jakarta.

Riri Gusda, juga menjelaskan perubahan status ini bukan berarti PAM JAYA akan kehilangan jati dirinya sebagai penyedia layanan publik. Menurut R. Gusda, justru dengan fleksibilitas yang lebih besar, PAM JAYA dapat menghadirkan berbagai terobosan yang pada akhirnya kembali kepada kepentingan masyarakat Jakarta.

“Perubahan ini membuat PAM JAYA harus tumbuh lebih sehat secara kelembagaan dan finansial. Namun ujungnya tetap harus mengedepankan pelayanan publik, air minum perpipaan harus bisa menjangkau seluruh lapisan masyarakat dengan kualitas yang sama bagusnya,” kata R. Gusda.
.

Baca Juga :  Kemenpora Dukung Persiapan Atlet Indonesia Berjuang Menuju Olimpiade Paris 2024

Penulis : RG

Editor : HL

Berita Terkait

Koalisi Warga Jakarta Untuk Keadilan: Sekda Pilihan Mas Pram Harus Berkomitmen pada Nilai-Nilai Kerakyatan
Maryono: Keluarga Sakinah Fondasi Kota Ramah Anak dan Perempuan
Pemkot Tangerang Tertibkan Bangunan Liar di Sekitar Mall Bale Kota
Inovasi PBG 10 Jam, DPMPTSP Kota Tangerang Jalani Penilaian KIPP Provinsi Banten
Kecamatan Periuk Tertibkan Spanduk Liar Demi Wujudkan Estetika Kota Tangerang
Diduga Ada Pungutan di MTsN 1 Purwakarta, KP3: Tak Sejalan dengan Sistem Pendidikan Nasional
HSN, Wali Kota Sachrudin Ajak Santri Jadi Teladan dan Agen Perubahan Berbasis Ilmu dan Akhlak 
Pemerintah Tiyuh Penumangan Salurkan BLT K3 w Ke 42 KPM Tahun 2025

Berita Terkait

Rabu, 22 Oktober 2025 - 19:34 WIB

Koalisi Warga Jakarta Untuk Keadilan: Sekda Pilihan Mas Pram Harus Berkomitmen pada Nilai-Nilai Kerakyatan

Rabu, 22 Oktober 2025 - 18:54 WIB

Maryono: Keluarga Sakinah Fondasi Kota Ramah Anak dan Perempuan

Rabu, 22 Oktober 2025 - 18:52 WIB

Pemkot Tangerang Tertibkan Bangunan Liar di Sekitar Mall Bale Kota

Rabu, 22 Oktober 2025 - 18:48 WIB

Inovasi PBG 10 Jam, DPMPTSP Kota Tangerang Jalani Penilaian KIPP Provinsi Banten

Rabu, 22 Oktober 2025 - 18:26 WIB

Diduga Ada Pungutan di MTsN 1 Purwakarta, KP3: Tak Sejalan dengan Sistem Pendidikan Nasional

Rabu, 22 Oktober 2025 - 11:09 WIB

HSN, Wali Kota Sachrudin Ajak Santri Jadi Teladan dan Agen Perubahan Berbasis Ilmu dan Akhlak 

Rabu, 22 Oktober 2025 - 11:06 WIB

Pemerintah Tiyuh Penumangan Salurkan BLT K3 w Ke 42 KPM Tahun 2025

Selasa, 21 Oktober 2025 - 21:34 WIB

Bupati Sukabumi Tekankan Efisiensi dan Fokus pada Program Prioritas yang Berdampak Langsung bagi Masyarakat

Berita Terbaru