Ady Indra Pawennari Bantah Tuduhan Penipuan, Tegaskan Dirinya Justru Korban

- Jurnalis

Senin, 3 Maret 2025 - 22:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DUADIMENSI. COM BATAM : Direktur PT Multi Coco Indonesia, Ady Indra Pawennari, membantah pemberitaan yang menyebut dirinya ditangkap karena penipuan dalam proyek pematangan lahan 75.000 meter persegi di Kijang, Bintan, senilai Rp1,8 miliar. Ia menegaskan justru menjadi korban dalam kasus ini.

“Pemberitaan ini mencederai nama baik dan reputasi yang saya bangun bertahun-tahun. Saya telah berdiskusi dengan kuasa hukum untuk mengajukan pengaduan ke Dewan Pers,” ujar Ady di Kantor Hukum AR 555 & Co, Batam, Senin (3/3/2025).

Ady juga menyesalkan kasus ini dikaitkan dengan jabatannya sebagai Ketua Umum Himpunan Penambang Kuarsa Indonesia (HIPKI) dan Bendahara Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kepri.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kasus ini terjadi pada 2020, sedangkan saya menjabat di HIPKI dan PWI pada 2022 dan 2023. Tidak ada hubungannya,” tegasnya.

Kronologi Kasus

Kasus ini bermula pada Juni 2020 ketika seorang pengusaha asal Jakarta, TML, meminta bantuan Ady mencarikan kontraktor untuk menimbun lahannya di Desa Gunung Kijang, Bintan. Lahan seluas 66,3 hektare itu direncanakan untuk proyek pemerintah bernilai triliunan rupiah, tetapi sebagian besar masih berupa rawa.

Baca Juga :  Sudis SDA Jakarta Barat Sudah Keluarkan Jurus Jitu Untuk Atasi Banjir

Ady kemudian menghubungi GSS, perwakilan PT RHP di Tanjungpinang, yang berpengalaman dalam pekerjaan penimbunan. Setelah survei lokasi, GSS mengajukan penawaran harga dan TML menyetujuinya dengan syarat pembayaran setelah pekerjaan selesai. Namun, GSS meminta jaminan berupa cek mundur tiga bulan.

“TML tidak memiliki cek dan meminta saya menerbitkannya. Saya pun mengeluarkan dua lembar cek senilai Rp1,88 miliar atas nama PT Multi Coco Indonesia,” jelas Ady.

Namun, setelah pekerjaan selesai dan cek jatuh tempo, TML tidak menyetorkan dananya. TML kemudian meminta perpanjangan waktu tiga bulan dan PT RHP menyetujuinya dengan tambahan bunga bank Rp584,5 juta, sehingga total kewajiban menjadi Rp2,47 miliar. Sayangnya, TML kembali ingkar janji.

Ady yang tidak memiliki perjanjian tertulis mengenai penggunaan cek perusahaan mulai khawatir. Ia pun menyarankan PT RHP mengajukan somasi.

“Karena cek atas nama perusahaan saya, secara hukum saya yang harus bertanggung jawab. Padahal, saya bukan penerima manfaat dan bukan pemilik lahan,” ujarnya.

Ady menegaskan dirinya bukan tidak mampu membayar, tetapi ia merasa tidak adil karena cek tersebut bukan untuk kepentingannya. Akhirnya, ia memilih pasrah ditahan dan menghadapi proses hukum.

Baca Juga :  Puluhan Istri Wartawan Berbagi Takjil Ramadhan di Puspemkab Tangerang

“Setelah saya ditahan beberapa hari, TML akhirnya membayar kewajibannya, PT RHP mencabut laporan di Polda Kepri, dan perjanjian damai ditandatangani,” ungkapnya

Kesepakatan Damai

Direktur Utama PT RHP, MHS, membenarkan pihaknya telah mencabut laporan di Polda Kepri dan berdamai dengan Ady.

“Pak Ady benar-benar korban. Dari awal kami tidak berniat memenjarakan siapa pun. Justru pak Ady sendiri yang menyarankan somasi hingga berujung laporan polisi. Syukurnya, setelah beliau ditahan, TML akhirnya membayar,” kata MHS.

Baik Ady maupun MHS berterima kasih kepada Kapolda Kepri Irjen Pol Asep Syafrudin, Dirreskrimum Kombes Pol Ade Mulyana, dan Kasubdit I Ditreskrimum AKBP Arthur Sitindaon atas penyelesaian kasus ini melalui restorative justice.

“Sejak 27 Februari 2025, kami resmi berdamai dan masalah ini selesai. Terima kasih kepada Kapolda Kepri dan jajarannya yang telah memberikan ruang untuk penyelesaian perkara secara kekeluargaan,” tutup Ady.

Penulis : Rls

Editor : Hery Lubis

Berita Terkait

Hadiri Muskomwil III APEKSI, Sachrudin Ikut Gaungkan Isu Pengelolaan Sampah
Kolaborasi Wujudkan Program Gampang Sehat, Maryono Gandeng Dunia Usaha Tangkal TBC
Renovasi Panti Asuhan Yayasan Amanah Assodiqiyah Terus Berlanjut
Berbagai Lomba Dalam Meriahkan Hardiknas 2025 SMP Negeri 1 Siabu Raih Juara Umum
Sekda:  Fokus Tingkatkan Layanan demi Kepuasan Masyarakat
337 Koperasi Merah Putih Terbentuk Untuk Wujudkan Program Peningkatan Kesejahteraan Rakyat
Polri Peduli, Polsek Jatiuwung Bersama PT Gadjah Tunggal TBK Bedah Rumah Warga Tak Mampu
Dari RT Hingga Kota, Maryono Serukan Gerak Bersama Cegah Kekerasan

Berita Terkait

Jumat, 25 April 2025 - 05:49 WIB

Hadiri Muskomwil III APEKSI, Sachrudin Ikut Gaungkan Isu Pengelolaan Sampah

Kamis, 24 April 2025 - 22:14 WIB

Kolaborasi Wujudkan Program Gampang Sehat, Maryono Gandeng Dunia Usaha Tangkal TBC

Kamis, 24 April 2025 - 22:10 WIB

Renovasi Panti Asuhan Yayasan Amanah Assodiqiyah Terus Berlanjut

Kamis, 24 April 2025 - 18:27 WIB

Berbagai Lomba Dalam Meriahkan Hardiknas 2025 SMP Negeri 1 Siabu Raih Juara Umum

Kamis, 24 April 2025 - 13:54 WIB

Sekda:  Fokus Tingkatkan Layanan demi Kepuasan Masyarakat

Kamis, 24 April 2025 - 09:12 WIB

Polri Peduli, Polsek Jatiuwung Bersama PT Gadjah Tunggal TBK Bedah Rumah Warga Tak Mampu

Kamis, 24 April 2025 - 08:38 WIB

Dari RT Hingga Kota, Maryono Serukan Gerak Bersama Cegah Kekerasan

Kamis, 24 April 2025 - 08:31 WIB

Buka Porseni, Maryono: PAUD Berkualitas Lahir dari Guru Dengan Gagasan Kreatif

Berita Terbaru