JAKARTA – Langkah tegas Purbaya untuk mengaudit perusahaan yang dinilai mencurigakan dalam praktik restitusi pajak mendapat perhatian publik. Kebijakan ini dianggap sebagai gebrakan penting dalam upaya memperbaiki tata kelola perpajakan serta menutup celah penyimpangan yang selama ini kerap terjadi.
Purbaya menegaskan bahwa pihaknya akan menelusuri secara serius perusahaan-perusahaan yang menerima restitusi pajak dalam jumlah besar dan dinilai tidak wajar.
“Kami akan audit yang besar-besar, yang mencurigakan tahun lalu. Restitusi Rp360 triliun itu menurut saya terlalu besar. Saya akan lihat, ada tidak yang main-main di situ,” ujarnya, Senin (23/2/2026).
ADVERTISEMENT
Advertesment
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul kondisi penerimaan pajak tahun 2025 yang mengalami shortfall, yakni hanya mencapai 87,6 persen dari target penerimaan pajak nasional.
Di sisi lain, pengeluaran kas negara untuk restitusi pajak justru mengalami lonjakan signifikan. Nilainya meningkat 35,9 persen menjadi sekitar Rp361,15 triliun. Rinciannya, restitusi PPh Badan tercatat sebesar Rp98,08 triliun, sementara restitusi PPN mencapai Rp253,7 triliun.
Sejumlah kasus penyelewengan dalam proses restitusi pajak sebelumnya memang kerap terungkap ke publik. Modus yang sering ditemukan antara lain pada laporan SPT lebih bayar, seperti penggelembungan faktur PPN fiktif, manipulasi atau pembesaran biaya operasional perusahaan, hingga dugaan praktik kongkalikong antara wajib pajak dan oknum pejabat di instansi perpajakan.
Dengan adanya rencana audit menyeluruh terhadap perusahaan yang dianggap mencurigakan, pemerintah diharapkan mampu menekan potensi kebocoran keuangan negara sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap sistem perpajakan di Indonesia.
Penulis : Rivinus Simanjuntak
Editor : Hery Lubis
Sumber Berita : Duadimensi.com
































