Bahaya !! Stop Kegiatan Pemasangan Wifi Ilegal Di Tiang PLN

- Jurnalis

Jumat, 18 April 2025 - 06:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RiimboBujang,- Provider telekomunikasi atau penyedia layanan internet WIFI yang diduga ilegal kian hari makin marak ,bahkan pemasangan kabel fiber optic ini pun sering meresahkan masyarakat karena dipasang liar dan semrawut di tiang- tiang PLN.

Selain menyebabkan kebakaran, pemasangan kabel-kabel ilegal ini bisa menimbulkan resiko bahaya kecelakaan pada saat dilaksanakan pekerjaan perbaikan maupun kegiatan pemeliharaan jaringan listrik oleh petugas PLN. Mirisnya, kabel-kabel itu rata-rata tidak memiliki izin yang resmi dari PLN

Pada hari Kamis tanggal 17 April 2025, pada saat melaksanakan kegiatan inspeksi jaringan, Manager dan Tim Leader K3L ULP Rimbo Bujang mendapati salah seorang petugas wifi sedang melaksanakan pemasangan wifi di salah satu tiang jaringan PLN, kemudiann dilakukan kegiatan Stop Work Authority (SWA) atau Otoritas Menghentikan Pekerjaan.

Karena kabel illegal tersebut dinilai mengganggu, baik estetika maupun aliran tiang listrik milik PLN. Disisi lain petugas wifi bekerja dalam kondisi yang berbahaya, selain tidak memilik izin resmi, petugas juga tidak menggunakan Alat Pelindung Diri ( APD) yang bisa menimbulkan resiko tersentrum atau terjatuh dan bahaya lainnya jika bekerja pada posisi di atas tiang PLN.

Oleh sebab itu, Bayu Mohamad Fauzi selaku manager ULP Rimbo Bujang menegaskan “Bahwa tidak ada izin dari PLN untuk pemasangan kabel oleh reseller internet di tiang listrik kami. Satu – satunya jaringan resmi PLN saat ini untuk pelayanan fiber optik dan digitalnya itu berada pada perusahaan icon +, selanjutnya kami menyarankan untuk dapat berkoordinasi langsung dengan kantor perwakilan Icon+ , Pungkasnya.

Baca Juga :  Atas Perintah Presiden Prabowo, TNI AL Bersama Masyarakat Bongkar Pagar Laut di Tangerang

Pemasangan WiFi ilegal di jaringan PLN merupakan tindakan yang ilegal, berbahaya, dan tidak bertanggung jawab. Selain menimbulkan kerugian bagi PLN dan masyarakat, pelaku juga dapat dikenai sanksi hukum. Penyedia layanan internet harus mengikuti prosedur yang benar dan meminta izin yang diperlukan untuk pemasangan jaringan WiFi di fasilitas umum.

Berita Terkait

Kapolsek Siabu Mensosialisasikan Bahaya Narkoba Lewat Jurnalis
Novriwan Jaya Serahkan SK PNS dan CPNS Tubaba
Pengurus Rusun Moderland Terkesan Anti Wartawan. Hendak Konfirmasi Soal Kebakaran Dihalangi Security
Kunjungan Kerja Danlanal Bandung Di Sambut Sekda Sukabumi
UMKM Tangerang Tampil di ICE 2025, Sachrudin: Bukti Kualitas Lokal Siap Go Global
PT Mayora Ikut Kontribusi Program TNI AD Rehab Panti Asuhan
Koprasi Merah Putih Tiyuh Karta Sari Resmi Terbentuk
Danrem 052/Wijayakrama Salurkan Bantuan Peralatan Dapur Untuk Panti Asuhan Yayasan Amanah Assodiqiyah

Berita Terkait

Jumat, 9 Mei 2025 - 11:53 WIB

Kapolsek Siabu Mensosialisasikan Bahaya Narkoba Lewat Jurnalis

Jumat, 9 Mei 2025 - 11:11 WIB

Novriwan Jaya Serahkan SK PNS dan CPNS Tubaba

Kamis, 8 Mei 2025 - 22:18 WIB

Pengurus Rusun Moderland Terkesan Anti Wartawan. Hendak Konfirmasi Soal Kebakaran Dihalangi Security

Kamis, 8 Mei 2025 - 18:40 WIB

Kunjungan Kerja Danlanal Bandung Di Sambut Sekda Sukabumi

Kamis, 8 Mei 2025 - 17:04 WIB

PT Mayora Ikut Kontribusi Program TNI AD Rehab Panti Asuhan

Kamis, 8 Mei 2025 - 17:01 WIB

Koprasi Merah Putih Tiyuh Karta Sari Resmi Terbentuk

Kamis, 8 Mei 2025 - 16:58 WIB

Danrem 052/Wijayakrama Salurkan Bantuan Peralatan Dapur Untuk Panti Asuhan Yayasan Amanah Assodiqiyah

Kamis, 8 Mei 2025 - 16:46 WIB

Terbentur Aturan, Rencana Pelepasan & Pembuatan BTS SDN Periuk 6 Dibatalkan

Berita Terbaru

Daerah

Novriwan Jaya Serahkan SK PNS dan CPNS Tubaba

Jumat, 9 Mei 2025 - 11:11 WIB

Daerah

Kunjungan Kerja Danlanal Bandung Di Sambut Sekda Sukabumi

Kamis, 8 Mei 2025 - 18:40 WIB