Bahaya !! Stop Kegiatan Pemasangan Wifi Ilegal Di Tiang PLN

- Jurnalis

Jumat, 18 April 2025 - 06:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RiimboBujang,- Provider telekomunikasi atau penyedia layanan internet WIFI yang diduga ilegal kian hari makin marak ,bahkan pemasangan kabel fiber optic ini pun sering meresahkan masyarakat karena dipasang liar dan semrawut di tiang- tiang PLN.

Selain menyebabkan kebakaran, pemasangan kabel-kabel ilegal ini bisa menimbulkan resiko bahaya kecelakaan pada saat dilaksanakan pekerjaan perbaikan maupun kegiatan pemeliharaan jaringan listrik oleh petugas PLN. Mirisnya, kabel-kabel itu rata-rata tidak memiliki izin yang resmi dari PLN

Pada hari Kamis tanggal 17 April 2025, pada saat melaksanakan kegiatan inspeksi jaringan, Manager dan Tim Leader K3L ULP Rimbo Bujang mendapati salah seorang petugas wifi sedang melaksanakan pemasangan wifi di salah satu tiang jaringan PLN, kemudiann dilakukan kegiatan Stop Work Authority (SWA) atau Otoritas Menghentikan Pekerjaan.

Karena kabel illegal tersebut dinilai mengganggu, baik estetika maupun aliran tiang listrik milik PLN. Disisi lain petugas wifi bekerja dalam kondisi yang berbahaya, selain tidak memilik izin resmi, petugas juga tidak menggunakan Alat Pelindung Diri ( APD) yang bisa menimbulkan resiko tersentrum atau terjatuh dan bahaya lainnya jika bekerja pada posisi di atas tiang PLN.

Oleh sebab itu, Bayu Mohamad Fauzi selaku manager ULP Rimbo Bujang menegaskan “Bahwa tidak ada izin dari PLN untuk pemasangan kabel oleh reseller internet di tiang listrik kami. Satu – satunya jaringan resmi PLN saat ini untuk pelayanan fiber optik dan digitalnya itu berada pada perusahaan icon +, selanjutnya kami menyarankan untuk dapat berkoordinasi langsung dengan kantor perwakilan Icon+ , Pungkasnya.

Baca Juga :  Peduli Palestina, Masyarakat Desak Pemerintah RI Tangkap Netanyahu

Pemasangan WiFi ilegal di jaringan PLN merupakan tindakan yang ilegal, berbahaya, dan tidak bertanggung jawab. Selain menimbulkan kerugian bagi PLN dan masyarakat, pelaku juga dapat dikenai sanksi hukum. Penyedia layanan internet harus mengikuti prosedur yang benar dan meminta izin yang diperlukan untuk pemasangan jaringan WiFi di fasilitas umum.

Berita Terkait

Polres Tulang Bawang Barat Gelar Donor Darah Serentak dalam Rangka HUT Humas Polri ke -74
Maryono: Keluarga Sakinah Fondasi Kota Ramah Anak dan Perempuan
Pemkot Tangerang Tertibkan Bangunan Liar di Sekitar Mall Bale Kota
Inovasi PBG 10 Jam, DPMPTSP Kota Tangerang Jalani Penilaian KIPP Provinsi Banten
Kecamatan Periuk Tertibkan Spanduk Liar Demi Wujudkan Estetika Kota Tangerang
Tindak Lanjut Laporan Warga, Tim Gabungan Pemkot Tangerang Tangani ODGJ di Cipadu Jaya
Diduga Ada Pungutan di MTsN 1 Purwakarta, KP3: Tak Sejalan dengan Sistem Pendidikan Nasional
Pemkot Tangerang Sabet Tiga Penghargaan di Pentaloka Adinkes 2025

Berita Terkait

Rabu, 22 Oktober 2025 - 19:01 WIB

Polres Tulang Bawang Barat Gelar Donor Darah Serentak dalam Rangka HUT Humas Polri ke -74

Rabu, 22 Oktober 2025 - 18:54 WIB

Maryono: Keluarga Sakinah Fondasi Kota Ramah Anak dan Perempuan

Rabu, 22 Oktober 2025 - 18:52 WIB

Pemkot Tangerang Tertibkan Bangunan Liar di Sekitar Mall Bale Kota

Rabu, 22 Oktober 2025 - 18:48 WIB

Inovasi PBG 10 Jam, DPMPTSP Kota Tangerang Jalani Penilaian KIPP Provinsi Banten

Rabu, 22 Oktober 2025 - 18:30 WIB

Tindak Lanjut Laporan Warga, Tim Gabungan Pemkot Tangerang Tangani ODGJ di Cipadu Jaya

Rabu, 22 Oktober 2025 - 18:26 WIB

Diduga Ada Pungutan di MTsN 1 Purwakarta, KP3: Tak Sejalan dengan Sistem Pendidikan Nasional

Rabu, 22 Oktober 2025 - 18:20 WIB

Pemkot Tangerang Sabet Tiga Penghargaan di Pentaloka Adinkes 2025

Rabu, 22 Oktober 2025 - 11:09 WIB

HSN, Wali Kota Sachrudin Ajak Santri Jadi Teladan dan Agen Perubahan Berbasis Ilmu dan Akhlak 

Berita Terbaru