MEDAN – Penanganan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) terhadap bencana alam yang melanda sejumlah kabupaten/kota sejak Selasa (24/11/2025) dinilai lambat dan tidak efektif. Hal itu disampaikan Wakil Ketua Bidang Politik DPD PDI Perjuangan Sumut, Sutrisno Pangaribuan, melalui siaran persnya, Jumat (28/11/2025).
Menurut Sutrisno, ribuan warga yang terdampak banjir dan longsor harus berjuang menyelamatkan diri dalam kondisi terisolasi, namun respon resmi Pemprovsu baru muncul setelah rapat koordinasi bersama Menko PMK, Pratikno, pada Kamis (27/11/2025). Setelah rapat tersebut, Pemprovsu menerbitkan Keputusan Gubernur Sumut Nomor 188.44/836/KPTS/2025 tentang Status Tanggap Darurat Bencana berlaku 27 November–10 Desember 2025.
“Keputusan ini disebarluaskan pada hari kelima pasca bencana. Langkah tersebut seolah menjadi upaya menepis ketidakmampuan dalam menangani bencana, tanpa menetapkan status Keadaan Darurat Bencana Nasional,” ujar Sutrisno.
ADVERTISEMENT
Advertesment
SCROLL TO RESUME CONTENT
Tokoh Publik Bergerak Cepat, Pemerintah Dinilai Terlambat
Sutrisno menilai selama bencana berlangsung, Pemprovsu tidak proaktif membantu warga, sementara masyarakat dan tokoh publik justru bergerak cepat melalui platform digital seperti Facebook, Instagram, YouTube, dan TikTok.
“Ironisnya, tokoh-tokoh publik terutama perempuan tangguh justru yang menggerakkan solidaritas. Mereka berhasil mengumpulkan donasi lebih dari Rp1 miliar tanpa struktur formal, tanpa panitia, hanya digerakkan oleh kemanusiaan,” ungkap mantan Anggota DPRD Sumut itu.
Para tokoh publik tersebut, ujar Sutrisno, tidak memiliki kepentingan politik maupun afiliasi tertentu, namun bergerak murni membantu para korban melalui gerakan kemanusiaan lintas batas.
PDIP: Semua Syarat Darurat Bencana Nasional Sudah Terpenuhi
Menurut Sutrisno, situasi di Sumut telah memenuhi kriteria untuk menetapkan status Keadaan Darurat Bencana Nasional, sebagaimana diatur dalam PP No. 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana.
Ia menyebut tiga alasan pokok:
- Pemprovsu tidak mampu memobilisasi sumber daya manusia untuk penanganan darurat bencana.
- Tidak mampu mengaktivasi sistem komando darurat, termasuk posko dan koordinasi lapangan.
- Tidak mampu melakukan penanganan awal, seperti evakuasi korban, pemenuhan kebutuhan dasar, serta perlindungan kelompok rentan.
Menurutnya, indikator penetapan tingkat keadaan darurat bencana meliputi kapasitas personel, logistik, pembiayaan, aktivasi pos komando, hingga kemampuan melakukan evakuasi dan pemenuhan pelayanan dasar.
“Keputusan Gubernur tentang Tanggap Darurat bukan penetapan keadaan darurat bencana. Ini hanya bagian dari tahapan penanganan, bukan peningkatan status,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa pernyataan Menko PMK yang menilai bencana Sumut cukup ditetapkan sebagai darurat daerah justru memperlihatkan bahwa tidak ada percepatan penanganan yang akan terjadi.
Ketua DPD PDIP Sumut Minta Pemerintah Pusat Ambil Alih
Ketua DPD PDI Perjuangan Sumut, Rapidin Simbolon, juga menyesalkan lambannya respon Pemprovsu. Ia kembali meminta agar pemerintah pusat mengambil alih penanganan bencana di Sumut agar mobilisasi alat negara dapat dilakukan secara maksimal.
“Jika statusnya menjadi Darurat Bencana Nasional, TNI, Polri, Basarnas, BNPB, dan K/L lain dapat bergerak all out. Ini penting agar penanggulangan, rehabilitasi, hingga rekonstruksi dapat berjalan efektif,” ujar Rapidin.
Sutrisno juga mengkritik Gubernur Sumut Bobby Nasution agar fokus pada tugas-tugasnya termasuk memenuhi janji terhadap perwakilan warga terkait rekomendasi penutupan TPL, yang hingga kini belum terealisasi.
Penulis : mansur lubis
Editor : pjm
Sumber Berita : duadimensi.com





























