Besok Pendaftaran SPMB Kota Tangerang Jenjang SD Jalur Domisili Dibuka, Ini Perbedaan Empat Jalurnya

- Jurnalis

Rabu, 11 Juni 2025 - 18:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTA TANGERANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Dinas Pendidikan masih melangsungkan proses pendaftaran Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahap I jenjang SD.

Salah satu jalur yang tersedia adalah jalur domisili. Berdasarkan Keputusan Wali Kota tentang SPMB No. 496 Tahun 2025, domisili juga terbagi menjadi empat yaitu Domisili Lingkungan Sekolah, Domisili Wilayah, Domisili Wilayah Umum/ Antar Domisili Wilayah dan Domisili Luar Kota Tangerang.

Domisili Lingkungan Sekolah

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Domisili ini adalah untuk jalur yang diperuntukan bagi warga yang berdomisili berdasarkan Kartu Keluarga di RT/RW yang sama dengan lingkungan sekolah.

Pertimbangan kriteria urutan prioritas penerimaan adalah berdasarkan usia calon murid, domisili tempat tinggal terdekat ke satuan pendidikan, dan nomor urut pendaftaran.

Penerimaan murid jalur Domisili Lingkungan Sekolah mendapatkan skor sesuai dengan domisili yang sudah ditetapkan.

Calon murid dalam domilisi satu RT dengan sekolah mendapatkan skor 5. Calon murid dalam domilisi satu RW dengan sekolah mendapatkan skor 4. Calon murid yang berdomisili satu RT/RW sekitar lingkungan sekolah mendapatkan skor 3.

Baca Juga :  Tumbuhkan Jiwa Nasionalisme, Polsek Pinang Bagi-bagi Bendera Merah Putih

Domisili Wilayah

Domisili wilayah diperuntukkan bagi warga yang berdomisili Kartu Keluarga di wilayah yang telah ditetapkan. Wilayah telah terbagi menjadi tiga berdasarkan kecamatan se-Kota Tangerang.

Wilayah 1: Kecamatan Larangan, Kecamatan Karang Tengah, Kecamatan Ciledug dan Kecamatan Pinang

Wilayah 2: Kecamatan Cipondoh, Kecamatan Batuceper, Kecamatan Benda, Kecamatan Neglasari dan Kecamatan Tangerang

Wilayah 3: Kecamatan Karawaci, Kecamatan Jatiuwung, Kecamatan Cibodas dan Kecamatan Periuk

Pertimbangan kriteria urutan prioritas penerimaan adalah berdasarkan usia calon murid, domisili tempat tinggal ke sekolah sesuai dengan ketentuan dan pembagian domisili, dan nomor urut pendaftaran.

Penerimaan murid jalur Domisili Wilayah mendapatkan skor sesuai dengan domisili yang sudah ditetapkan. Calon murid dalam domilisi satu wilayah dengan lokasi sekolah mendapatkan skor 2.

Domisili Wilayah Umum/Antar Domisili Wilayah

Jalur ini diperuntukkan bagi calon murid baru yang berdomisili berdasarkan Kartu Keluarga di salah satu wilayah dan dapat memilih ke salah satu wilayah lain.

Baca Juga :  Tren Investasi di kota Tangerang Meningkat

Pertimbangan kriteria urutan prioritas penerimaan adalah berdasarkan usia calon murid, dan nomor urut pendaftaran. Penerimaan murid baru jalur Domisili Wilayah Umum/Antar Domisili Wilayah untuk masuk jenjang SD mendapatkan skor 1.

Domisili Luar Kota Tangerang

Jalur ini diperuntukan bagi calon murid baru yang berdomisili di luar Kota Tangerang atau Kartu Keluarga di luar Kota Tangerang.

Pertimbangan kriteria urutan prioritas penerimaan adalah berdasarkan usia calon murid, dan nomor urut pendaftaran. Penerimaan murid baru jalur Domisili Kota Tangerang untuk masuk jenjang SD mendapatkan skor 1.

Sebagai informasi, berikut adalah jadwal pendaftaran SPMB jalur domisili jenjang SD Tahap I.

Domisili Lingkungan Sekolah
12 Juni 2025 (08.00-16.00 WIB)

Domisili Wilayah
14 Juni 2025 (08.00-16.00 WIB)

Domisili Umum/ Antar Domisili Wilayah
17 Juni 2025 (08.00-16.00 WIB)

Domisili Luar Kota Tangerang
17 Juni 2025 (08.00-16.00 WIB)

Penulis : abdul

Editor : Spn

Sumber Berita : duadimensi.com

Berita Terkait

Koalisi Warga Jakarta Untuk Keadilan: Sekda Pilihan Mas Pram Harus Berkomitmen pada Nilai-Nilai Kerakyatan
Maryono: Keluarga Sakinah Fondasi Kota Ramah Anak dan Perempuan
Pemkot Tangerang Tertibkan Bangunan Liar di Sekitar Mall Bale Kota
Inovasi PBG 10 Jam, DPMPTSP Kota Tangerang Jalani Penilaian KIPP Provinsi Banten
Kecamatan Periuk Tertibkan Spanduk Liar Demi Wujudkan Estetika Kota Tangerang
Tindak Lanjut Laporan Warga, Tim Gabungan Pemkot Tangerang Tangani ODGJ di Cipadu Jaya
Diduga Ada Pungutan di MTsN 1 Purwakarta, KP3: Tak Sejalan dengan Sistem Pendidikan Nasional
Pemkot Tangerang Sabet Tiga Penghargaan di Pentaloka Adinkes 2025

Berita Terkait

Rabu, 22 Oktober 2025 - 19:34 WIB

Koalisi Warga Jakarta Untuk Keadilan: Sekda Pilihan Mas Pram Harus Berkomitmen pada Nilai-Nilai Kerakyatan

Rabu, 22 Oktober 2025 - 18:54 WIB

Maryono: Keluarga Sakinah Fondasi Kota Ramah Anak dan Perempuan

Rabu, 22 Oktober 2025 - 18:52 WIB

Pemkot Tangerang Tertibkan Bangunan Liar di Sekitar Mall Bale Kota

Rabu, 22 Oktober 2025 - 18:48 WIB

Inovasi PBG 10 Jam, DPMPTSP Kota Tangerang Jalani Penilaian KIPP Provinsi Banten

Rabu, 22 Oktober 2025 - 18:30 WIB

Tindak Lanjut Laporan Warga, Tim Gabungan Pemkot Tangerang Tangani ODGJ di Cipadu Jaya

Rabu, 22 Oktober 2025 - 18:26 WIB

Diduga Ada Pungutan di MTsN 1 Purwakarta, KP3: Tak Sejalan dengan Sistem Pendidikan Nasional

Rabu, 22 Oktober 2025 - 18:20 WIB

Pemkot Tangerang Sabet Tiga Penghargaan di Pentaloka Adinkes 2025

Rabu, 22 Oktober 2025 - 11:09 WIB

HSN, Wali Kota Sachrudin Ajak Santri Jadi Teladan dan Agen Perubahan Berbasis Ilmu dan Akhlak 

Berita Terbaru