JAKARTA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD) bersama Wali Kota Jakarta Barat dan jajaran Forkopimko melakukan penertiban terhadap aset milik Pemprov DKI Jakarta di Komplek BTN 1 dan BTN 2, Kecamatan Kembangan, Kamis (6/11/2025).
Kegiatan penertiban ini dilakukan sebagai upaya pengamanan terhadap aset daerah yang telah bersertifikat resmi milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Kepala BPAD DKI Jakarta, Faisal Syafruddin, menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang turut membantu pelaksanaan kegiatan tersebut.
“Kami BPAD Provinsi DKI Jakarta bersama Wali Kota Jakarta Barat, jajaran perangkat daerah, serta dukungan dari Polres, Kodim, Garnisun, dan lintas sektor lainnya melakukan penertiban aset di wilayah Kembangan. Kami sangat berterima kasih atas sinergi semua pihak. Mudah-mudahan langkah ini menjadi bagian dari upaya menjaga aset DKI Jakarta menuju kota global,” ujarnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sementara itu, Sekretaris Kota Jakarta Barat Firmanudin Ibrahim, menjelaskan bahwa penertiban dilakukan di dua lokasi yang merupakan aset sah milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Di salah satu lahan tersebut, Pemkot telah membangun taman untuk masyarakat Kelurahan Kembangan Utara.
“Dua lokasi yang kita tertibkan ini sudah bersertifikat milik Pemprov DKI. Di salah satunya sudah dibangun taman untuk warga. Namun, kita temukan ada oknum yang mulai mencoba memanfaatkan kembali lahan tersebut. Kami tegaskan, jika ada pelanggaran lagi, kami akan tindak secara hukum. Itu harga mati untuk mempertahankan aset pemerintah daerah,” tegas Firmanudin.
Lebih lanjut, ia menyebutkan bahwa total luas lahan di dua lokasi tersebut mencapai sekitar 9.000 meter persegi. Meskipun hingga saat ini belum ditemukan adanya transaksi jual-beli, indikasi ke arah itu mulai terlihat.
“Belum ada diperjualbelikan, tapi sudah ada indikasi ke arah sana. Modus yang sering terjadi di Jakarta Barat biasanya dimulai dengan pembuangan puing atau material bangunan di lahan milik pemerintah,” jelasnya.
Sebagai langkah antisipasi, Pemkot Jakarta Barat akan memasang plang kepemilikan aset dan melakukan pemagaran di area tersebut. Langkah pengamanan akan dilanjutkan bersama unit kerja perangkat daerah (UKPD) terkait sesuai dengan kewenangannya.
Penulis : Rls
Editor : Hery Lubis
Sumber Berita : Kominfotik Jakarta Barat




























