Duadimensi. com JAKARTA – BPJS Kesehatan mempermudah peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dalam membayar iuran melalui berbagai kanal digital. Kepala BPJS Kesehatan Cabang Jakarta Barat, Unting Patri Wicaksono Pribadi menyebut saat ini peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tidak perlu lagi repot untuk membayar iuran bulanan. Pembayaran iuran JKN tidak hanya bisa dilakukan melalui mobile banking, namun lewat minimarket, kantor pos, bahkan aplikasi e-commerce juga dapat dilakukan.
Pembayaran iuran JKN tidak hanya bagi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau biasa disebut peserta mandiri, peserta yang sudah berganti segmen menjadi peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) atau peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang masih ada tunggakan juga dimudahkan cara pembayarannya. Tunggakan iuran peserta tetap menjadi kewajiban peserta untuk dilunasi meskipun sudah berganti jenis kepesertaan.
“Peserta tetap harus menyeleasikan tunggakan iuran JKN walaupun sudah alih segmen karena sifatnya kewajiban masing-masing peserta. Memang, status peserta tetap aktif saat pindah segmen kepesertaan, namun tunggakan peserta tersebut tetap ada. Kami mengimbau peserta yang masih memiliki tunggakan untuk bisa diselesaikan, bisa dengan dibayar sekaligus atau dengan mekanisme cicilan melalui Program REHAB atau rencana pembayaran bertahap,” kata Unting.
Bagi peserta yang memiliki tunggakan antara 4 hingga 24 bulan, BPJS Kesehatan menyediakan program Rencana Pembayaran Bertahap (REHAB). Program ini memungkinkan peserta mencicil iuran sampai dengan lunas. Meski ada peserta yang menunggak sampai 5 tahun, yang akan ditagihkan maksimal 24 bulan + 1 bulan berjalan, sisanya tidak akan dibebankan. Adanya Program REHAB diharapkan dapat meringankan peserta dalam membayar tunggakan jika dirasa berat untuk membayar sekaligus.
“Peserta tidak akan dikenakan denda jika terlambat membayar iuran. Kalau hanya rawat jalan, tidak dikenakan denda. Tapi kalau rawat inap dalam waktu 45 hari sejak bayar tunggakan, maka akan dikenakan denda 5 persen dikali jumlah bulan tunggakan dan biaya pelayanan pada diagnosis awal. Bulan tunggakan yang dihitung maksimal 12 bulan dengan total denda maksimal 20 juta rupiah tapi biasanya jauh lebih rendah dari itu. Setelah 45 hari berlalu tanpa rawat inap, maka status kepesertaan akan kembali normal tanpa denda tambahan,” kata Unting.
Unting mengimbau kepada seluruh peserta agar rutin mengecek status kepesertaan melalui Aplikasi Mobile JKN atau kanal-kanal yang tersedia. Peserta dan badan usaha agar selalu rutin membayar iuran JKN setiap bulan agar terhindar dari penonaktifan sementara. Bagi peserta PBPU atau peserta mandiri dapat memanfaatkan fitur autodebet. Hal ini penting untuk mempermudah peserta dalam membayar iuran setiap bulannya.
Keaktifan status kepesertaan JKN tidak hanya menjadi tanggung jawab masing-masing peserta, namun pemberi kerja juga diwajibkan melindungi pekerjanya dalam hal jaminan kesehatan. Pemberi kerja atau badan usaha agar selalu memastikan status kepesertaan JKN pekerjanya selalu aktif dengan patuh terhadap regulasi yang berlaku, yaitu mendaftarkan seluruh pekerjanya ke dalam program JKN dan rutin membayar iurannya. Data per bulan Mei 2026 di wilayah Jakarta Barat sebanyak 527 badan usaha masih yang menunggak iuran JKN dengan total tunggakan sebanyak Rp3.936.210.985,00.
“Pastikan status kepesertaan selalu aktif, termasuk pemberi kerja agar selalu memastikan pekerjanya terlindungi program JKN dengan rutin membayar iuran. Jika membutuhkan informasi atau penyampaian keluhan terkait program JKN dapat memanfaatkan Aplikasi Mobile JKN, Care Center 165, layanan administrasi melalui WhatsApp Pandawa di nomor 08118165165, atau bisa datang langsung ke kantor BPJS Kesehatan terdekat,” tutup Unting.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penulis : Rls
Editor : Redaksi































