Bupati Sukabumi Sampaikan Nota Pengantar Atas Raperda Perubahan APBD Tahun 2025

- Jurnalis

Senin, 4 Agustus 2025 - 15:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUKABUMI – Bupati Sukabumi H Asep Japar menyampaikan nota pengantar atas rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang perubahan APBD tahun anggaran 2025 dalam rapat paripurna DPRD. Paripurna berlangsung di ruang sidang DPRD Kabupaten Sukabumi, Senin (4/8/2025).

Dalam penyampaiannya, Bupati menjelaskan bahwa perubahan APBD dilakukan karena adanya dinamika yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum sebelumnya. Hal ini merujuk pada Pasal 161 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang memungkinkan dilakukannya perubahan anggaran apabila terdapat pelampauan atau penurunan pendapatan, pergeseran alokasi belanja, maupun kondisi darurat.

Baca Juga :  Sachrudin Minta BPPW Segera Tindaklanjuti Keluhan Pedagang

“Penyesuaian dilakukan berdasarkan hasil evaluasi semester pertama APBD 2025, serta mempertimbangkan dinamika makro ekonomi, perubahan target pendapatan, belanja dan pembiayaan,” ungkapnya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bupati menyebutkan bahwa perubahan ini mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2024 tentang APBD 2025, serta hasil kesepakatan bersama DPRD melalui perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) yang telah disetujui pada 21 Juli 2025.

Baca Juga :  Gratis! Pelaku Usaha di Kota Tangerang Diimbau Urus Sertifikat Laik Higiene Sanitasi

Raperda perubahan APBD ini, lanjut Bupati, akan difokuskan untuk memenuhi belanja wajib mengikat dan mendukung program-program prioritas pembangunan daerah.

“Kami harap pembahasan bersama DPRD bisa berjalan konstruktif demi keberlanjutan pembangunan di Kabupaten Sukabumi,” ujarnya.

Rancangan perubahan anggaran tersebut juga disusun berdasarkan pedoman teknis yang diatur dalam Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 serta Permendagri Nomor 15 Tahun 2024 tentang penyusunan APBD 2025.

Penulis : asep

Editor : pjm

Sumber Berita : duadimensi.com

Berita Terkait

Koalisi Warga Jakarta Untuk Keadilan: Sekda Pilihan Mas Pram Harus Berkomitmen pada Nilai-Nilai Kerakyatan
Polres Tulang Bawang Barat Gelar Donor Darah Serentak dalam Rangka HUT Humas Polri ke -74
Maryono: Keluarga Sakinah Fondasi Kota Ramah Anak dan Perempuan
Pemkot Tangerang Tertibkan Bangunan Liar di Sekitar Mall Bale Kota
Inovasi PBG 10 Jam, DPMPTSP Kota Tangerang Jalani Penilaian KIPP Provinsi Banten
Kecamatan Periuk Tertibkan Spanduk Liar Demi Wujudkan Estetika Kota Tangerang
Diduga Ada Pungutan di MTsN 1 Purwakarta, KP3: Tak Sejalan dengan Sistem Pendidikan Nasional
HSN, Wali Kota Sachrudin Ajak Santri Jadi Teladan dan Agen Perubahan Berbasis Ilmu dan Akhlak 

Berita Terkait

Rabu, 22 Oktober 2025 - 19:34 WIB

Koalisi Warga Jakarta Untuk Keadilan: Sekda Pilihan Mas Pram Harus Berkomitmen pada Nilai-Nilai Kerakyatan

Rabu, 22 Oktober 2025 - 19:01 WIB

Polres Tulang Bawang Barat Gelar Donor Darah Serentak dalam Rangka HUT Humas Polri ke -74

Rabu, 22 Oktober 2025 - 18:54 WIB

Maryono: Keluarga Sakinah Fondasi Kota Ramah Anak dan Perempuan

Rabu, 22 Oktober 2025 - 18:52 WIB

Pemkot Tangerang Tertibkan Bangunan Liar di Sekitar Mall Bale Kota

Rabu, 22 Oktober 2025 - 18:48 WIB

Inovasi PBG 10 Jam, DPMPTSP Kota Tangerang Jalani Penilaian KIPP Provinsi Banten

Rabu, 22 Oktober 2025 - 18:26 WIB

Diduga Ada Pungutan di MTsN 1 Purwakarta, KP3: Tak Sejalan dengan Sistem Pendidikan Nasional

Rabu, 22 Oktober 2025 - 11:09 WIB

HSN, Wali Kota Sachrudin Ajak Santri Jadi Teladan dan Agen Perubahan Berbasis Ilmu dan Akhlak 

Rabu, 22 Oktober 2025 - 11:06 WIB

Pemerintah Tiyuh Penumangan Salurkan BLT K3 w Ke 42 KPM Tahun 2025

Berita Terbaru