Catat! Ini Nomor WhatsApp Resmi Layanan Kota Tangerang

- Jurnalis

Senin, 28 Juli 2025 - 20:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTA TANGERANG – Pemerintah Kota Tangerang terus meningkatkan pelayanan publik. Selain melalui fitur LAKSA pada aplikasi Tangerang LIVE, masyarakat Kota Tangerang dapat dengan mudah mengajukan berbagai informasi layanan pemerintah hanya melalui aplikasi WhatsApp.

Layanan ini dihadirkan untuk memberikan kemudahan, kecepatan dan kenyamanan bagi masyarakat dalam menyampaikan aduan, permintaan informasi, maupun layanan administrasi lainnya. Yaitu, melalui nomor WhatsApp resmi Layanan Kota Tangerang: 0811-1500-152.

Melalui nomor tersebut, warga dapat mengajukan berbagai informasi layanan seperti:

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

  • Pelaporan masalah lingkungan (sampah, banjir, jalan rusak)
  • Informasi administrasi kependudukan (KTP, KK, Akta)
  • Layanan kesehatan dan pengaduan fasilitas umum
  • Informasi seputar pajak dan retribusi daerah
  • Pengaduan pelayanan publik dan lainnya yang masih dalam kewenangan Pemkot Tangerang.
Baca Juga :  Hari Perhubungan Nasional, Warga Apresiasi dan Antusias Nikmati Bus Tayo Gratis

Kepala UPT Pengelola Ruang Kendali Kota (PRKK) Dinas Kominfo Kota Tangerang Muhammad Iqbal Santoso mengatakan, layanan WhatsApp ini juga merupakan bagian dari Sistem Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!).

Layanan ini merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kota Tangerang untuk menghadirkan layanan publik yang cepat, transparan dan berbasis teknologi informasi.

“Dengan layanan WhatsApp ini Pemkot Tangerang dapat terus mendekatkan pelayanan kepada masyarakat. Cukup dengan satu nomor WhatsApp, warga bisa mendapatkan informasi dan melaporkan berbagai permasalahan tanpa harus datang langsung ke kantor dinas,” papar Iqbal.

Baca Juga :  Maryono: Para Pendidik Harus Lebih Melek Teknologi Dari Peserta Didik 

Layanan WhatsApp ini dapat diakses setiap Senin hingga Jumat, Pukul 08.00 wib hingga 15.00 wib, dengan tanggapan otomatis yang dilanjutkan oleh petugas sesuai kebutuhan aduan atau permintaan warga.

“Pemerintah Kota Tangerang mengimbau seluruh masyarakat untuk menyimpan dan memanfaatkan layanan ini secara bijak, serta tidak menyebarkan hoaks atau informasi palsu melalui saluran tersebut,” imbaunya.

Penulis : abdul

Editor : pjm

Sumber Berita : duadimensi.com

Berita Terkait

Koalisi Warga Jakarta Untuk Keadilan: Sekda Pilihan Mas Pram Harus Berkomitmen pada Nilai-Nilai Kerakyatan
Maryono: Keluarga Sakinah Fondasi Kota Ramah Anak dan Perempuan
Pemkot Tangerang Tertibkan Bangunan Liar di Sekitar Mall Bale Kota
Inovasi PBG 10 Jam, DPMPTSP Kota Tangerang Jalani Penilaian KIPP Provinsi Banten
Kecamatan Periuk Tertibkan Spanduk Liar Demi Wujudkan Estetika Kota Tangerang
Tindak Lanjut Laporan Warga, Tim Gabungan Pemkot Tangerang Tangani ODGJ di Cipadu Jaya
Diduga Ada Pungutan di MTsN 1 Purwakarta, KP3: Tak Sejalan dengan Sistem Pendidikan Nasional
Pemkot Tangerang Sabet Tiga Penghargaan di Pentaloka Adinkes 2025

Berita Terkait

Rabu, 22 Oktober 2025 - 19:34 WIB

Koalisi Warga Jakarta Untuk Keadilan: Sekda Pilihan Mas Pram Harus Berkomitmen pada Nilai-Nilai Kerakyatan

Rabu, 22 Oktober 2025 - 18:54 WIB

Maryono: Keluarga Sakinah Fondasi Kota Ramah Anak dan Perempuan

Rabu, 22 Oktober 2025 - 18:52 WIB

Pemkot Tangerang Tertibkan Bangunan Liar di Sekitar Mall Bale Kota

Rabu, 22 Oktober 2025 - 18:48 WIB

Inovasi PBG 10 Jam, DPMPTSP Kota Tangerang Jalani Penilaian KIPP Provinsi Banten

Rabu, 22 Oktober 2025 - 18:30 WIB

Tindak Lanjut Laporan Warga, Tim Gabungan Pemkot Tangerang Tangani ODGJ di Cipadu Jaya

Rabu, 22 Oktober 2025 - 18:26 WIB

Diduga Ada Pungutan di MTsN 1 Purwakarta, KP3: Tak Sejalan dengan Sistem Pendidikan Nasional

Rabu, 22 Oktober 2025 - 18:20 WIB

Pemkot Tangerang Sabet Tiga Penghargaan di Pentaloka Adinkes 2025

Rabu, 22 Oktober 2025 - 11:09 WIB

HSN, Wali Kota Sachrudin Ajak Santri Jadi Teladan dan Agen Perubahan Berbasis Ilmu dan Akhlak 

Berita Terbaru