SUKABUMI — Aldy DeJurnal yang akrab disapa Paman, seorang jurnalis yang dikenal dekat dengan masyarakat Kecamatan Kabandungan, secara resmi melaporkan dugaan pengancaman, penghinaan, serta pelecehan fisik dan profesi yang dialaminya ke aparat penegak hukum (APH) Polres Sukabumi.
Kasus ini mencuat ke ruang publik setelah beredar luas voice note bernada arogan di jejaring sosial WhatsApp, disusul sejumlah video lain yang diduga dilakukan oleh oknum yang sama. Rekaman tersebut menuai kecaman keras dari warga Kecamatan Kabandungan karena dinilai meresahkan, provokatif, dan mengandung unsur ancaman serta pelecehan terhadap profesi jurnalis.
Ironisnya, oknum tersebut justru mengaku sebagai wartawan dan bahkan menyebut dirinya sebagai ketua umum sebuah organisasi media lokal di Sukabumi. Pernyataan dan sikap arogan yang terekam itu memicu kemarahan warga, terlebih adanya pernyataan yang dinilai sebagai ancaman “meratakan” Kecamatan Kabandungan.
ADVERTISEMENT
Advertesment
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dikawal Ormas dan Masyarakat, Laporan Resmi Ditempuh
Aldy Paman yang tergabung dalam Pararaja Kabupaten Sukabumi mendapatkan pengawalan khusus dari tim Pararaja hingga proses pelaporan selesai, sesuai arahan Ketua Umum Maharaja 48. Bersama masyarakat Kecamatan Kabandungan, tokoh-tokoh lokal, serta unsur OKP dan ormas, Aldy mendatangi Polres Sukabumi untuk menempuh jalur hukum.
Meski proses pelaporan memakan waktu hingga larut malam, seluruh pihak tetap solid dan berkomitmen mengawal kasus ini sampai laporan resmi diterima pihak kepolisian.
Dalam laporan tersebut, pelapor menyertakan sejumlah alat bukti, termasuk voice note dan video, serta mencantumkan pasal-pasal yang dinilai memenuhi unsur pidana terkait pengancaman dan penghinaan.
Didampingi Kuasa Hukum
Masyarakat Kecamatan Kabandungan dalam kasus ini didampingi oleh Eros Rosidin, S.Pd., S.H., M.Pd., M.H, advokat dari LBH Dharma Putra Jayakarta, yang menegaskan sikap tegas untuk tidak mentolerir tindakan yang menimbulkan keresahan dan kegaduhan di ruang publik.
Sementara itu, Aldy Paman didampingi oleh kuasa hukum Efri Darlin M. Dachi, S.E., S.H., M.H. Dalam keterangannya, Dachi menyampaikan pesan penting kepada masyarakat dan insan pers.
“Sudah waktunya kita membentengi profesi jurnalis dari ancaman buruk, baik dari luar maupun dari dalam sesama profesi. Jangan biarkan marwah jurnalistik tercemar oleh oknum-oknum yang justru merusak kepercayaan publik terhadap profesionalisme pers,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa tindakan tegas perlu diambil terhadap siapa pun yang berupaya menjatuhkan nama baik dan kehormatan profesi jurnalis.
Nomor Laporan Resmi
Adapun laporan yang telah diterima Polres Sukabumi tercatat dengan nomor:
STBL/703/XII/2025/SPKT/Polres Sukabumi/Polda Jawa Barat
STBL/704/XII/2025/SPKT/Polres Sukabumi/Polda Jawa Barat
Kasus ini kini sepenuhnya diserahkan kepada aparat penegak hukum untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku, sebagai bentuk komitmen bersama menjaga ketertiban, keamanan, dan marwah profesi jurnalistik di ruang publik.
Penulis : asep
Editor : pjm
Sumber Berita : duadimensi.com




























