KOTA TANGERANG, – DPRD Kota Tangerang menggelar Hearing rapat dengar pendapat (RDP) perihal aduan Lembaga Aliansi Indonesia, Badan Penelitian Aset Negara (BPAN) Banten terkait ruang terbuka hijau diduga dijadikan komersil, Selasa (21/05).
Lahan yang beralamat di Jalan Beringin, Kavling Agraria, kelurahan Nusajaya, kecamatan Karawaci kota Tangerang itu, sekarang menjadi gerai waralaba swasta yang disewa pihak PT Indomarco (Indomaret Fresh).
Ketua Komisi 1, Junadi, mengatakan, pihaknya melakukan sesuai dengan aduan masyarakat terkait hal tersebut.
” Atas aduan daripada Lembaga Aliansi Indonesia BPAN Provinsi Banten, terkait Indomaret yang diduga menggunakan tanah fasos fasum, namun, Lurah menyatakan bahwa itu bukan fasos fasum juga dari BPKAD juga menyatakan bukan aset Pemkot, dan dari Indomaret juga menyatakan bahwa hanya menyewa, ” ujarnya saat dimintai keterangan pasca hearing, di Ruang Banmus, Rabu (21/05) Sore.
Kata politikus partai Gerindra itu mengaku akan menggelar Hearing kembali, dan melakukan kordinasi kepada pihak pemilik lahan agar nantinya diundang.
” Nanti akan segera kita panggil pemilik tanahnya untuk mintai keterangan dan datang ke DPRD, ” lanjut nya.
Junadi mengklaim, saat RPD bahwa kuasa hukum pemilik hadir dan memastikan tanah klientnya sudah bersertifikat, akan tetapi saat dimintai bukti, pengacara tersebut tidak bisa membuktikan, pasalnya menjaga privasi kliennya.
” Tadi ada juga dari kuasa hukumnya, bahwa ia memastikan tanah kliennya sudah bersertifikat, kemudian PBG nya juga sudah ada, namun saat kita mintai keterangan dia tidak memberikan bukti, karena asas praduga tak bersalah dan menjaga privasi kliennya, ” pungkasnya.
Sementara, Kuasa Hukum pemilik lahan, Suhendar, menjelaskan, pihaknya mengklaim tanah tersebut milik kliennya yang sah secara administratif dan siap membuktikan secara hukum.
” Kita lengkap, dari mulai AJB nya, kemudian sertifikat maka tadi saya sampaikan di forum sesuai dengan asas actori incumbit probatio, siapa yang menunjukan maka dia harus membuktikan karena itu buktikan dan kami siap mematahkan, ” kata Suhendar, saat dikonfirmasi awak media.
Diberitakan sebelumnya di media, bahwa Indomaret Karawaci diduga pakai lahan fasos, hal ini menuai sorotan publik, pasalnya, lahan tersebut diduga memakai lahan yang berstatus ruang terbuka hijau (RTH).
Penulis : Abdul
Editor : Spn
Sumber Berita : duadimensi.com