MADINA, SUMUT – Dugaan praktik penampungan emas ilegal berkedok koperasi mencuat di Kabupaten Mandailing Natal.Diduga menjadi tempat transaksi emas dari aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang marak di sejumlah wilayah Mandailing Natal
Informasi yang dihimpun awak media di dari beberapa sumber masyarakat setempat di Kecamatan Hutabargot, Minggu (1/3), menyebutkan aktivitas tersebut telah berlangsung cukup lama . Selain berpotensi merusak lingkungan, praktik ini juga dinilai berpotensi merugikan negara.
Warga tersebut mendesak aparat penegak hukum, khususnya Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, segera turun tangan melakukan penyelidikan.
ADVERTISEMENT
Advertesment
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kalau benar ada koperasi yang menampung emas ilegal, harus diusut tuntas. Jangan sampai hukum tajam ke bawah tapi tumpul ke atas,” ujar seorang warga yang enggan di ketahui identitasnya
Sejauh ini, aktivitas PETI di Mandailing Natal terus menjadi sorotan karena diduga melibatkan rantai distribusi penjualan emas ilegal. Masyarakat berharap penegakan hukum tidak hanya menyasar penambang di lapangan, tetapi juga pihak yang diduga menampung atau memperjualbelikan hasil tambang tersebut juga harus diproses dari Hulu sampai ke hilir nya.
Secara regulasi, kegiatan pertambangan wajib memiliki izin resmi sebagaimana diatur dalam UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba. Bahkan, pihak yang menampung atau membeli hasil tambang tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana hingga 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp100 miliar.
Sementara itu, Advokat dari Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI), Ahmad Nagori SH, menegaskan aparat kepolisian perlu segera melakukan penyelidikan secara transparan.
“Jika benar ada pembelian emas dari tambang yang belum memiliki IPR, tentu sangat disayangkan. Penegak hukum harus turun tangan dan menindak sesuai ketentuan UU Minerba,” tegasnya saat dihubungi wartawan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak koperasi yang disebut dalam dugaan tersebut. Publik kini menunggu langkah tegas aparat untuk memastikan kebenaran informasi tersebut sekaligus membongkar dugaan jaringan PETI di Mandailing Natal.
Penulis : Mansyur Lubis
Editor : Hery Lubis
































