JAKARTA – Pius Pangihutan Situmorang, SH selaku kuasa hukum dari korban Ahli waris Almarhum Suparno resmi melaporkan dugaan tindak pidana dugaan penipuan dan perbuatan curang ke SPKT Polda Metro Jaya (14 November 2025) Laporan ini tercatat dengan nomor STTLP/B/8216/XI/2025/SPKT/Polda Metro Jaya.
Pius melaporkan dua orang.Yang pertama bernama( DI) dan yang ke dua atas nama (MD) terkait dugaan kasus dugaan penipuan uang dari ahli waris almarhum Suparno, dimana uang tersebut hasil dari pembebasan tanah dan bangunan yang dibayarkan oleh PT. ANGKASA PURA
Menurut pelapor, peristiwa bermula ketika almarhum Suparno menyewa tanah yang berlokasi di kawasan Rawa Burung (Premeter utara) Kosambi, Kabupaten Tangerang, pada 2017. Belakangan pada 2024, korban menerima informasi bahwa sedang terjadi proses pembebasan lahan di area tersebut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kemudian, kata dia yang tertuang dalam laporan tersebut. Pada 22 Oktober 2025, korban mengetahui bahwa tanah milik almarhum Suparno telah dibayarkan kompensasi sebesar Rp 5.952.640.000 , Namun, uang tersebut dititipkan kepada Lurah berdasarkan Akte No.20 dengan Notaris Susanty Surjani, Raden, S.H., M,Kn., akan tetapi ketika istri Almarhum Suparno (Niah) hendak meminta uang titipan dari pembebasan justru tidak diberikan kepada ahli waris yang sah secara hukum, dengan alasan yang tidak logis dan mengada-ngada
Lanjut Pius menjelaskan, dirinyapun heran dan Keterlaluan sikap seorang lurah tersebut, padahal telah dibuat Akta Pernyataan Kesepakatan Penitipan Uang Ganti Rugi di hadapan notaris, namun saat diminta terlapor tetap tidak memberikan dana tersebut tanpa alasan yang tidak jelas.Bahkan sudah kami lakukan somasi terhadap terduga pelaku, namun somasi kami pun tidak di gubris.
“Almarhum Suparno meninggalkan 5 anak yang masih kecil – kecil, sampai putus sekolah karna tidak punya biaya lagi semenjak almarhum meninggal, Niah istri almarhum bahkan sangat syok sampai mengemis ngemis meminta uang yang merupakan hak dari almarhum suaminya justru tidak mau diberikan, mereka zolim, mereka tega dengan mengambil uang anak yatim.Terpaksa kami buka laporan ke pihak yang berwajib. “ujar pius
Atas kejadian ini korban merasa sangat dirugikan dan meminta proses hukum dan keadilan berpihak.Pihak Polda Metro Jaya telah menerima laporan tersebut untuk ditindaklanjuti.
Penulis : Hery Lubis
Editor : Red



























